Lewati ke konten utama
Minggu, 9 Agustus 2026 / 25 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Mengapa Fatwa Sulit Diseragamkan dan Harmonisasi Manhaj Penting? Ini Penjelasan Kiai Cholil

4 menit baca 62 dibaca
Cholil Nafis
Waketum MUI, KH M Cholil Nafis saat menutup Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Foto: Latifahtul/ MUI Digital
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Kiai Cholil Nafis menilai otoritas fatwa di Indonesia tidak dapat diseragamkan karena setiap organisasi kemasyarakatan Islam memiliki metodologi dan otoritas keagamaannya masing-masing.

“Sampai sekarang belum ada otoritas fatwa dan menurut saya, untuk konteks Indonesia, meskipun saya orang MUI, tidak perlu dipastikan mufti,” kata Kiai Kiai Cholil saat menutup Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Kiai Cholil, karakter keberagamaan umat Islam di Indonesia berbeda dengan sejumlah negara yang memiliki otoritas fatwa tunggal.

Di Indonesia, organisasi-organisasi Islam memiliki tradisi, metode, dan mekanisme penetapan hukum keagamaan yang berbeda.

Perbedaan tersebut membuat sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh satu lembaga atau organisasi tidak secara otomatis diikuti kelompok lainnya.

“Kalau MUI, saya yakin NU, Muhammadiyah tidak otomatis ikut. Perti, Persis tidak otomatis ikut. Begitu juga kalau Muhammadiyah mengeluarkan, NU tidak otomatis ikut. NU mengeluarkan, Perti tidak otomatis ikut. Sehingga memang untuk konteks Indonesia ini konteks yang tidak bisa diseragamkan,” ujarnya.

Di tengah keragaman tersebut, Kiai Cholil menilai harmonisasi manhaj atau metodologi fatwa menjadi penting. Namun, harmonisasi tidak berarti seluruh organisasi Islam harus menggunakan metode dan menghasilkan keputusan hukum yang sama.

Menurutnya, hal terpenting adalah membangun kesepahaman terhadap metode yang digunakan masing-masing kelompok sehingga perbedaan dapat dikelola tanpa saling menyalahkan.

“Kalau hari ini kita melakukan harmonisasi manhaj, itu bagian, menurut saya, dari upaya kalau tidak sama, minimal saling mengerti. Tidak harus seragam, tapi kita saling mengerti,” katanya.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

Kiai Cholil mengatakan perbedaan pendapat keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat kerap berangkat dari perbedaan metodologi. Ia mencontohkan penggunaan metode hisab dan rukyat yang dapat menghasilkan pandangan berbeda.

“Persoalannya apa? Persoalan metode saja yang berbeda,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap forum harmonisasi dapat menghasilkan kesepahaman antarlembaga tanpa harus menghilangkan karakter metodologi masing-masing.

“Saya berharap betul, memang ini kerjaan berat dan tidak populer. Kalau hari ini bisa melakukan sinkronisasi, awal mula memaksimalkan bagaimana sepemahaman, bukan sama, sepemahaman,” katanya.

Kiai Cholil menjelaskan MUI memiliki posisi tersendiri karena menjadi wadah bagi berbagai organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia. Kondisi tersebut membuat metode penetapan fatwa MUI mengakomodasi beragam pendekatan.

“Manhaj kita ini untuk konteks MUI memang manhaj kompromi, karena memang mewadahi dari seluruh ormas-ormas itu,” katanya.

Menurut Kiai Cholil, metode fatwa MUI tidak hanya memuat dasar Alquran dan hadis, tetapi juga rujukan kitab-kitab fikih serta pemikiran ulama kontemporer.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

“Kalau nanya apa dalil Alquran hadisnya, ada. Kalau nanya mana ibarat kitabnya, juga ada. Analisisnya mana, itu ada. Itu di MUI cukup kaya dan cukup mewadahi dari seluruh yang ada,” ujarnya.

Meski menjadi wadah berbagai ormas Islam, Kiai Cholil menegaskan MUI tidak dapat mengintervensi metode maupun keputusan fatwa organisasi yang berada di dalamnya.

“MUI yang mewadahi, menjadi payung ormas-ormas itu, tidak bisa mengintervensi ke ormas-ormas,” katanya.

Menurut Kiai Cholil, MUI justru memiliki tugas untuk menjembatani berbagai perbedaan tersebut agar masing-masing kelompok dapat memahami landasan metodologi satu sama lain.

“Tugas kami yang di MUI dari berbagai unsur adalah memastikan kalau kami di berbagai unsur saling memahami terhadap perbedaan dari manhaj itu,” ujarnya.

Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa Tidak Hadir di Ruang Hampa, Menjawab Isu Strategis Bangsa

Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa dalam konteks nasional, fatwa pada dasarnya tidak bersifat mengikat. Dengan karakter tersebut, masyarakat masih dimungkinkan mengikuti pendapat lain dalam persoalan keagamaan.

“Fatwa memang sifatnya tidak mengikat. Karena tidak mengikat, maka boleh mencari dissenting opinion, jadi opini lain yang bisa melengkapi dari fatwa itu,” katanya.

Namun, terdapat bidang tertentu ketika keputusan fatwa memiliki konsekuensi mengikat karena berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Konteks nasional itu tidak ada fatwa yang mengikat, kecuali fatwa ekonomi syariah dan fatwa halal. Di keduanya ini mengikat, artinya wajib dilaksanakan, bukan karena fatwanya, tapi karena undang-undang mewajibkan,” ujarnya.

Kiai Cholil menilai perbedaan pandangan tetap dapat berjalan secara harmonis selama masing-masing pihak memahami dasar hukum yang digunakan dan tidak saling menghakimi.

Baca juga: Buya Gusrizal Tekankan Pentingnya Fatwa Kolektif, Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

“Kami hanya menyatakan mana yang akan kami lakukan. Silakan kalau mau melakukan yang lain. Ini tingkatan minimal, menurut saya, dalam bentuk bagaimana kita ini mengharmonikan manhaj sekaligus bagaimana otoritas fatwa,” ujarnya.

Kiai Cholil berharap rumusan yang dihasilkan dalam Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional dapat disosialisasikan lebih luas kepada organisasi-organisasi Islam.

“Mudah-mudahan nanti rumusannya bisa terus disosialisasikan sehingga melibatkan, setelah ada satu kata di dalam satu bidang ini, bidang fatwa metodologi, bisa berdialog dengan lebih luas kepada ormas-ormas yang di bawah MUI,” katanya.