Lewati ke konten utama
Kamis, 24 September 2026 / 12 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: halalmui.org
Berita

BPJPH Tegaskan Wajib Halal Tetap Jalan Tanpa Penundaan di Era Prabowo

BPJPH Tegaskan Wajib Halal Tetap Jalan Tanpa Penundaan di Era Prabowo

/ 12 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca 63 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa kebijakan Wajib Halal tetap berjalan sesuai agenda dan tidak akan mengalami penundaan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diambil untuk mengakhiri tren penundaan regulasi halal yang telah berlangsung sejak era pemerintahan terdahulu.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan mengingatkan bahwa regulasi mengenai jaminan produk halal sejatinya sudah bergulir sejak diterbitkannya UU Nomor 33 Tahun 2014 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lalu dilanjutkan dengan PP Nomor 42 Tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo. Namun, pelaksanaannya terus tertahan dengan dalih ketidaksiapan industri.

​"Sebab ini peraturan dibuat pertama kali oleh Pak SBY, Undang-Undang 33 Tahun 2014. Lalu diperbarui lagi oleh Pak Jokowi, berjalan lagi retorika belum siap. Sekarang masuk pada masa era Pak Prabowo. Kalau ada lagi yang sampaikan gak siap, sebenarnya kalian gak siap atau gak mau?" tegas tokoh yang akrab disapa Babe Haikal, Senin (21/9/2026). 

Babe Haikal menyatakan bahwa mempertahankan sikap tawar-menawar terhadap aturan halal hanya akan meruntuhkan martabat bangsa. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus nilai tambah (value added) bagi para pelaku usaha, bukan sebuah beban yang harus dihindari.

Kesiapan sistem dan alur logistik pun telah diuji coba oleh BPJPH hingga ke mancanegara, meliputi Kolombia, Brasil, Australia, Singapura, Malaysia, Tiongkok, hingga Korea Selatan. Bahkan dalam forum internasional di Cibubur yang dihadiri perwakilan dari 48 negara, para duta besar dan utusan asing menyatakan kesiapan mereka mematuhi regulasi Wajib Halal di Indonesia.

​"Luar negeri aja siap, kok kalian yang lokal gak siap? Maksudnya apa? Saya gak akan mundur," ujarnya.

Sikap tegas BPJPH ini juga didukung penuh oleh jajaran kabinet dan Istana Kabinet Merah Putih. Babe Haikal mengungkapkan telah menerima surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang mengarahkan agar seluruh aspirasi dan audiens dari asosiasi industri diselesaikan secara lugas di BPJPH tanpa mengintervensi substansi penegakan aturan.

Babe Haikal menegaskan, satu-satunya pihak yang menjadi rujukan BPJPH dalam pertimbangan hukum kehalalan adalah keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selama tidak ada batasan hukum dari MUI, BPJPH memastikan regulasi Wajib Halal di era Prabowo akan terus berjalan tegak lurus demi menjaga kedaulatan pangan nasional.

Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  Asep Sunandar, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM Elin Herlina, Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad, dan Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub.

BAGIKAN: