Lewati ke konten utama
Senin, 21 September 2026 / 9 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Budaya Kritik Keagamaan Membutuhkan Kedewasaan Epistemik
Ilustrasi para ulama yang saling adu argumen dalam memperdebatkan ilmu sesuai kapasitas yang dimilikinya, dengan tetap memperhatikan adab. Foto: AI Modified/ChatGPT
Opini

Budaya Kritik Keagamaan Membutuhkan Kedewasaan Epistemik

Budaya Kritik Keagamaan Membutuhkan Kedewasaan Epistemik

/ 9 Rabiul Akhir 1448 H 5 menit baca 52 dibaca
KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A

Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor

Admin Admin Editor: Admin

Jakarta, MUI Digital - Di era media sosial, mengkritik ulama menjadi semakin mudah. Satu potongan video dapat diputar berulang kali, satu kalimat dapat dipisahkan dari konteksnya, lalu dalam hitungan menit seseorang merasa memiliki cukup alasan untuk menyimpulkan bahwa seorang ulama keliru.

Masalahnya bukan pada kritik. Ulama bukan manusia yang ma’shum (terjaga dari perbuatan dosa/salah). Pendapat ulama dapat didiskusikan, diuji, bahkan dikoreksi.

Tradisi keilmuan Islam justru tumbuh melalui dialog, perdebatan, dan koreksi antargenerasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika keberanian berbicara tidak diikuti kapasitas untuk memahami persoalan yang dibicarakan.

Menariknya, persoalan ini sebenarnya telah dibahas ulama berabad-abad lalu. Imam Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H), dalam Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, ketika membahas persoalan “i’tiradh” atau keberatan terhadap pendapat, mengutip pandangan al-Abshithi, bahwa tidak setiap kritik dapat dibenarkan.

Al-Abshithi menyebut lima syarat yang harus diperhatikan oleh seorang pengkritik. Pertama, pengkritik memiliki tingkat keilmuan yang lebih tinggi atau setidaknya setara dengan orang yang dikritik. Kedua, ia mengetahui dengan pasti bahwa pendapat tersebut memang berasal dari orang yang hendak dikritik. Ketiga, ia benar-benar menguasai perkataan atau argumentasi yang dikritiknya. Keempat, ia hanya bermaksud mencari kebenaran. Kelima, pendapat tersebut tidak lagi memiliki kemungkinan untuk ditafsirkan kepada makna yang benar.

Pandangan ar-Ramli itu layak direnungkan kembali di tengah budaya “judgement” di media sosial.

Syarat pertama berkaitan dengan “kompetensi”. Kritik terhadap sebuah pendapat keagamaan tidak cukup bermodalkan keberanian, popularitas, atau jumlah pengikut. Kritik membutuhkan penguasaan terhadap bidang yang dikritik.

Orang yang tidak memahami ushul fiqih, misalnya, akan kesulitan memahami mengapa dua ulama dapat menghasilkan hukum berbeda dari dalil yang sama. Perbedaan itu belum tentu disebabkan salah satu tidak memahami Alquran atau hadis. Bisa jadi keduanya menggunakan metodologi “istinbath” yang berbeda.

Karena itu, kritik terhadap fiqih tanpa memahami ushul fiqih sering kali hanya menghasilkan kesimpulan yang terlalu sederhana.

Namun di sinilah ar-Ramli memberikan catatan penting. Ia tidak menerima begitu saja syarat bahwa pengkritik harus lebih tinggi atau setara dengan yang dikritik. Ia mengatakan bahwa bisa saja Allah mengalirkan kebenaran melalui lisan seseorang yang secara keilmuan jauh lebih rendah daripada orang yang dikritiknya.

Catatan ini menunjukkan bahwa otoritas ilmiah penting, tetapi kebenaran tidak ditentukan semata-mata oleh status orang yang mengucapkannya.

Syarat kedua adalah “verifikasi sumber”. Ini sangat relevan dengan ekosistem digital. Banyak kritik lahir dari kutipan yang ternyata tidak pernah diucapkan oleh orang yang dituduh mengucapkannya. Ada pula video yang dipotong sehingga konteks pembicaraan hilang.

Bayangkan sebuah video ceramah berdurasi satu jam dipotong menjadi klip 20 detik dengan judul: “Ulama X Membolehkan Perbuatan Y.” Klip itu kemudian dibagikan ribuan kali. Orang-orang mulai menyerang sang ulama, membuat video tanggapan, bahkan menuduhnya menyimpang. Padahal ketika video utuh diperiksa, kalimat tersebut ternyata merupakan bagian dari penjelasan tentang pandangan mazhab tertentu, bukan pendapat pribadi sang penceramah.

Dalam kasus seperti ini, persoalannya bukan pertama-tama apakah pendapat tersebut benar atau salah. Persoalan paling awal adalah, benarkah pendapat itu dinisbahkan kepada orang tersebut?

Dalam tradisi ilmiah Islam, memastikan “nisbat al-qaul”—kepada siapa sebuah pendapat dinisbahkan—merupakan bagian dari amanah ilmiah. Sebelum membantah seseorang, pastikan terlebih dahulu bahwa memang benar ia mengatakan hal tersebut.

Syarat ketiga adalah “memahami secara utuh objek kritik”. Satu kalimat tidak selalu merepresentasikan keseluruhan argumentasi seorang ulama. Istilah keagamaan memiliki konteks dan makna teknis.

Contoh lain sangat mudah ditemukan di media sosial. Seorang ulama mengatakan, “Hadis ini dha’if.” Potongan kalimat itu kemudian dijadikan bahan kritik dengan tuduhan bahwa sang ulama “menolak hadis”. Padahal dalam pembahasan ilmu hadis, “dha’if” adalah kategori teknis mengenai kualitas sanad atau hadis, bukan berarti seluruh hadis tersebut dianggap palsu atau tidak berguna dalam semua konteks.

Di sinilah kritik yang tidak memahami terminologi dapat berubah menjadi “straw man” (seseorang membantah pendapat yang sebenarnya tidak pernah dimaksudkan oleh pihak yang dikritik).

Syarat keempat menyentuh wilayah yang lebih dalam, yaitu “niat”. Al-Abshithi mensyaratkan agar pengkritik hanya bertujuan mencari kebenaran. Ini membedakan kritik ilmiah dari pembunuhan karakter. Kritik ilmiah bertanya, “Di mana letak kesalahannya?” Sedangkan kritik yang digerakkan ego sering kali lebih sibuk bertanya, “Bagaimana saya menunjukkan bahwa dia salah?”

Di media sosial, perbedaannya dapat terlihat dari cara kritik dikemas. Kritik ilmiah biasanya memeriksa dalil, mengutip sumber, menjelaskan letak persoalan, dan membuka kemungkinan koreksi. Sebaliknya, kritik yang berorientasi pada sensasi sering memilih judul provokatif, potongan video, dan bahasa yang mendorong kemarahan audiens.

Syarat kelima adalah “memberikan ruang bagi interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan”. Seorang pengkritik tidak boleh tergesa-gesa menyalahkan jika masih terdapat kemungkinan memahami ucapan tersebut dalam makna yang benar.

Prinsip ini penting dalam tradisi fiqih yang mengenal keragaman pendapat. Tidak semua perbedaan adalah kesalahan. Kadang yang berbeda bukan dalilnya, melainkan cara membaca dalil, metode “tarjih”, atau perangkat ushul fiqih yang digunakan.

Karena itu, budaya kritik keagamaan membutuhkan kedewasaan epistemik. Kita perlu membedakan antara “saya tidak setuju”, “pendapat ini lemah secara argumentatif”, dan “pendapat ini salah secara ilmiah.” Ketiganya bukan kalimat yang sama dan membutuhkan tingkat pembuktian yang berbeda.

Di media sosial, persoalannya sering terbalik. Semakin sedikit seseorang memahami konteks, semakin cepat ia membuat kesimpulan. Semakin pendek video yang ditonton, semakin panjang vonis yang diberikan. Padahal ilmu tidak bekerja seperti algoritma.

Ilmu menuntut verifikasi, pembacaan konteks, penguasaan metodologi, pemeriksaan argumentasi, dan kesediaan mengoreksi diri.

Karena itu, persoalan kita bukan apakah ulama boleh dikritik. Tentu boleh.Pertanyaan yang lebih penting adalah dengan ilmu apa kita mengkritik, sumber apa yang kita gunakan, seberapa utuh kita memahami pendapatnya, apa niat kita, dan apakah masih ada kemungkinan memahami pendapat tersebut secara benar?

Mengkritik ulama tidak cukup hanya dengan modal berani. Sebab keberanian tanpa ilmu dapat berubah menjadi kesembronoan, ilmu tanpa adab dapat berubah menjadi kesombongan.

Tradisi keilmuan Islam mengajarkan sesuatu yang lebih sulit, berani mengkritik, tetapi lebih berani memeriksa diri sendiri sebelum mengkritik. Sebab tujuan kritik ilmiah bukan memenangkan perdebatan, melainkan menemukan kebenaran.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
BAGIKAN: