Memahami Perbedaan Pendapat sebagai Tradisi Intelektual Islam
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan salah satu fenomena paling menonjol dalam sejarah intelektual Islam.
Dalam praktik kehidupan beragama, umat Islam sering menemukan variasi hukum dalam persoalan ibadah maupun muamalah: mulai dari cara mengangkat tangan saat shalat, hukum qunut Subuh, batasan aurat, hingga persoalan ekonomi dan politik modern.
Baca juga: Mengapa Para Imam Hadis Tidak Anti-Mazhab?
Namun demikian, di tengah masyarakat awam, perbedaan tersebut tidak jarang dipahami secara keliru. Sebagian menganggap bahwa banyaknya mazhab menunjukkan ketidakjelasan syariat Islam. Sementara sebagian lain menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling menyalahkan, membidahkan, bahkan mengkafirkan.
Padahal, dalam perspektif ilmu ushul fikih
dan sejarah hukum Islam, ikhtilaf atau perbedaan pendapat justru merupakan
konsekuensi ilmiah dari proses ijtihad manusia dalam memahami wahyu.
Perbedaan mazhab bukan lahir dari kelemahan agama, melainkan dari keluasan syariat dan kedalaman metodologi para ulama dalam membaca sumber hukum Islam. Tradisi ikhtilaf bahkan telah muncul sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW, dan tetap diakui keberadaannya oleh generasi ulama setelah mereka.
Baca juga: Surat Cinta Spiritual dari Syekh Yusuf Al-Makassari untuk Karaeng Karunrung
Ikhtilaf Sudah Ada Sejak Masa Sahabat
Dalam sejarah Islam, perbedaan pendapat
bukanlah fenomena baru yang muncul setelah lahirnya mazhab-mazhab fikih. Para
sahabat Nabi sendiri pernah berbeda pandangan dalam memahami instruksi
Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa selama perbedaan itu lahir dari
proses ijtihad yang jujur dan ilmiah, maka ia termasuk bagian dari dinamika
intelektual Islam yang sah.
Salah satu contoh paling terkenal terjadi
dalam Perang Ahzab ketika Nabi Muhammad SAW bersabda kepada para sahabat: “Janganlah
salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat Ashar kecuali di
perkampungan Bani Quraidhah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sebagian sahabat memahami perintah tersebut secara literal. Mereka menunda pelaksanaan shalat Ashar hingga tiba di tujuan meskipun waktu hampir habis. Sementara kelompok lain memahami bahwa maksud Nabi bukan menunda shalat, tetapi mendorong percepatan perjalanan. Karena itu mereka tetap melaksanakan Ashar di tengah perjalanan sebelum habis waktunya.
Baca juga: Mengapa Rasulullah SAW Selalu Rindu Shalat?
Ketika persoalan itu disampaikan kepada
Nabi SAW, beliau tidak menyalahkan salah satu kelompok. Peristiwa ini menjadi
landasan penting dalam tradisi toleransi ijtihad dalam Islam. Artinya, dua
kesimpulan hukum yang berbeda dapat sama-sama lahir dari niat mencari kebenaran
berdasarkan dalil yang sama.
Perbedaan dalam Periwayatan Hadis
Faktor utama yang menyebabkan lahirnya
ikhtilaf adalah perbedaan dalam akses dan penerimaan terhadap hadis Nabi. Pada
masa awal Islam, hadis belum terdokumentasi secara sistematis sebagaimana
sekarang. Para sahabat hidup tersebar di berbagai wilayah seperti Madinah,
Kufah, Bashrah, Syam, dan Mesir. Karena itu, tidak semua hadis diketahui secara
merata oleh seluruh sahabat maupun tabi‘in.
Akibatnya, seorang ulama dapat menetapkan
hukum berdasarkan hadis yang sampai kepadanya, sementara ulama lain berijtihad
dengan dalil berbeda karena belum menerima hadis tersebut. Dari sinilah muncul
variasi fatwa dalam banyak persoalan fikih.
Kasus warisan “jaddah” (nenek) pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq merupakan contoh klasik. Ketika seorang nenek datang meminta hak waris, Abu Bakar pada awalnya tidak menemukan dasar hukumnya dalam Alquran maupun hadis yang beliau ketahui.
Baca juga: Pesan Tersirat Surat Al-Qalam Menyembuhkan Lelah Mental dalam Dakwah
Kemudian Mughirah bin Syu‘bah meriwayatkan
bahwa Nabi SAW pernah memberikan bagian seperenam kepada nenek. Setelah
mendengar riwayat tersebut dan mendapatkan penguat dari sahabat lain, Abu Bakar
pun menetapkan hukum warisan nenek sebesar seperenam.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa
keterbatasan akses terhadap hadis menjadi faktor penting lahirnya perbedaan
pendapat di kalangan sahabat dan ulama sesudahnya.
Selain persoalan akses, para ulama juga
berbeda dalam menilai kualitas suatu hadis. Ada hadis yang dianggap sahih oleh
seorang imam mazhab tetapi dinilai lemah oleh imam lain. Perbedaan ini biasanya
berkaitan dengan sanad, kredibilitas perawi, metode transmisi, maupun standar
kritik hadis yang digunakan.
Imam Malik, misalnya, lebih mengutamakan praktik penduduk Madinah dalam beberapa persoalan. Sedangkan Imam Abu Hanifah cenderung lebih selektif menerima hadis ahad yang bertentangan dengan qiyas. Sementara Imam Syafi‘i dikenal sangat sistematis dalam menjadikan hadis sahih sebagai fondasi utama hukum. Perbedaan metodologi tersebut akhirnya melahirkan perbedaan hasil ijtihad.
Baca juga: Isyarat Alquran dan Penjelasan Neurosains Modern tentang Ubun-Ubun sebagai Pusat Kebohongan
Perbedaan dalam Memahami Nash
Faktor kedua adalah perbedaan dalam
memahami teks syariat itu sendiri. Dalam ilmu ushul fikih, suatu nash sering
kali memiliki kemungkinan makna yang beragam. Sebagian ulama memahami teks
secara literal, sedangkan yang lain melihat konteks, tujuan hukum, atau maqashid
syariah di balik teks tersebut.
Bahasa wahyu tidak selalu berbentuk
perintah teknis yang tunggal dan kaku. Banyak ayat maupun hadis menggunakan
ungkapan umum, metaforis, atau memiliki cakupan makna yang luas. Karena itu,
kemampuan memahami konteks menjadi sangat menentukan dalam proses istinbath (penggalian/perumusan)
hukum.
Perbedaan pendekatan ini terlihat dalam banyak persoalan fikih. Ada ulama yang lebih menekankan zahir teks, sementara yang lain lebih memperhatikan 'illat atau rasionalitas hukum.
Baca juga: Menyoal Orang Tua yang Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris
Dalam masalah zakat hasil pertanian, misalnya, sebagian ulama membatasi hanya pada komoditas tertentu berdasarkan
teks hadis. Sementara ulama lain memperluasnya kepada seluruh hasil bumi yang
bernilai ekonomis melalui pendekatan qiyas.
Perbedaan serupa juga muncul dalam
hukum-hukum kontemporer seperti transaksi digital, asuransi, hingga teknologi
reproduksi modern. Karena tidak ditemukan nash eksplisit mengenai persoalan
tersebut, para ulama menggunakan pendekatan ijtihad yang berbeda sesuai metode
masing-masing.
Kompleksitas Bahasa Arab
Faktor ketiga yang sangat penting adalah
karakteristik bahasa Arab itu sendiri. Bahasa Arab memiliki struktur linguistik
dan semantik yang sangat kaya. Satu kata dapat memiliki lebih dari satu makna,
sementara satu kalimat dapat dipahami dalam beberapa kemungkinan gramatikal.
Contoh terkenal terdapat pada kata quru’ dalam ayat tentang masa iddah perempuan yang ditalak. Sebagian ulama memaknai quru’ sebagai masa suci, sedangkan sebagian lain memaknainya sebagai masa haid. Perbedaan linguistik ini menghasilkan perbedaan hukum mengenai durasi masa iddah perempuan.
Baca juga: Belajar dari Nabi Ibrahim dalam Menghadapi Gelombang Krisis Global
Contoh lain terdapat pada ayat wudhu
tentang membasuh kaki. Perbedaan qira’at Alquran menyebabkan sebagian
ulama memahami kewajiban membasuh kaki, sementara sebagian lain memahami cukup
mengusapnya dalam kondisi tertentu. Perbedaan ini menunjukkan bahwa variasi
hukum sering kali lahir dari keragaman analisis kebahasaan, bukan semata-mata karena
pertentangan ideologis.
Karena itu, para ulama ushul fikih
menempatkan penguasaan bahasa Arab sebagai syarat utama ijtihad. Seorang
mujtahid bukan hanya dituntut memahami Alquran dan hadis, tetapi juga harus
menguasai nahwu, sharaf, balaghah, uslub bahasa Arab, hingga tradisi sastra
Arab klasik.
Ikhtilaf dan Kedewasaan Beragama
Dalam konteks modern, memahami akar ilmiah
perbedaan mazhab menjadi semakin penting. Dunia Islam saat ini menghadapi
tantangan besar berupa polarisasi keagamaan, fanatisme kelompok, dan budaya takfir
(menuduh kafir) yang mudah menghakimi pihak lain hanya karena perbedaan praktik
ibadah. Ironisnya, banyak perdebatan tersebut terjadi pada wilayah “khilafiyah”
yang sejak dahulu memang diperselisihkan para ulama.
Para imam mazhab sendiri menunjukkan etika intelektual yang sangat tinggi dalam menyikapi perbedaan. Imam Syafi‘i pernah mengatakan bahwa pendapatnya benar tetapi mungkin salah, sedangkan pendapat orang lain salah tetapi mungkin benar. Sikap seperti ini mencerminkan kerendahan hati ilmiah yang mulai hilang dalam sebagian diskursus keagamaan kontemporer.
Baca juga: Menjaga Nalar Bangsa di Tengah Arus Perang Pemikiran
Jadi, memahami ikhtilaf bukan hanya penting
secara akademik, tetapi juga penting untuk menjaga persatuan umat. Perbedaan
mazhab seharusnya dipandang sebagai kekayaan intelektual Islam, bukan ancaman
terhadap agama.
Selama perbedaan itu memiliki dasar
metodologi yang sah dan lahir dari proses ijtihad yang serius, maka ia termasuk
bagian dari keluasan rahmat syariat Islam.
Keragaman pendapat dalam Islam menunjukkan
bahwa syariat memiliki fleksibilitas untuk menjawab berbagai kondisi sosial,
budaya, dan zaman. Di situlah letak kekuatan peradaban Islam: bukan pada
keseragaman mutlak, tetapi pada kemampuan menjaga persatuan di tengah keragaman
pemikiran.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.