Menyoal Orang Tua yang Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris
Oleh: Badrut Tamam, M.A
Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Hubungan anak dan orang tua adalah hubungan yang sangat istimewa. Hubungan inilah yang membuat orang tua menjadi satu-satunya orang yang paling berhak menjadi wali nikah.
Orang tua dianggap durhaka jika
menelantarkan anak, sebagaimana anak dicap sebagai anak durhaka jika tidak
berbakti kepada orang tua. Dan hubungan “privilege” ini tidak ditemukan
dalam relasi sosial lainnya.
Banyak ayat dan hadis yang mengisahkan
hubungan istimewa ini sebagai pengakuan betapa kuatnya tali hubungan antara
orang tua dan anak.
Namun, ada satu fenomena yang juga perlu mendapatkan perhatian serius secara hukum fiqih dari hubungan tersebut. Yaitu fenomena penghapusan anak oleh orang tuanya dari Kartu Keluarga dengan tujuan menghalanginya dari daftar ahli waris.
Baca juga: Hakikat di Balik Syariat Doa
Hal ini sering kali dilakukan karena anaknya dianggap menyimpang dari tradisi orang tua dan leluhurnya. Lalu pertanyaannya adalah: Apakah tindakan orang tua tersebut dapat dibenarkan oleh syariat atau bagaimana?
Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah
hadis dalam kitab Shahih Bukhari bahwa seorang sahabat bernama Basyir
memberi sebuah pemberian kepada anaknya yang bernama Nu’man. Lalu Ibu dari
Nu’man tidak setuju dengan tindakan tersebut sebelum dipersaksikan kepada
Rasulullah.
Setelah Basyir menceritakan kejadiannya,
Rasulullah bertanya: “Apakah engkau juga memberi pemberian serupa kepada
anak-anakmu yang lainnya?” Basyir menjawab, “Tidak ya Rasulullah.” Lalu
Rasulullah bersabda:
فاتَّقوا اللهَ واعدِلوا بينَ أولادِكُم
“Maka takutlah kepada Allah dan berlaku
adillah di antara anak-anakmu.”
Kemudian sahabat Basyir menarik kembali
pemberian yang telah dia berikan kepada anaknya yang bernama Nu’man tersebut.
Hadis ini secara tegas melarang adanya diskriminasi antara anak dalam pemberian dan perlakuan. Secara tidak langsung, hadis ini memberi pesan bahwa diskriminasi terhadap sebagian anak adalah ciri tidak takut kepada Allah. Padahal, jika diperhatikan, apa yang dilakukan sahabat Basyir tidak ada niatan diskriminasi terhadap anak yang lain.
Baca juga: Arab Pra Islam tak Sepenuhnya Jahiliyah, Ini 6 Akhlak Mulia yang Diwariskan Turun Menurun
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa
pemberian tersebut atas pemintaan istri dari Basyir itu sendiri. Jadi tidak ada
pertengkaran dan pemutusan hubungan di sana.
Meski demikian, Rasulullah melarang
pemberian tersebut. Apalagi sampai mengeluarkan anak dari daftar ahli waris yang bukan hanya menghalangi warisan, tetapi juga mengandung unsur pemutusan silaturahim antara anak dan orang tua.
Al-Imam an-Nawawi menyebutkan dalam kitabnya Minhaj al-Thalibin (Sebuah kitab otoritatif dalam Mazhab Syafi’i) bahwa ada tiga faktor seseorang tidak mendapatkan warisan. Pertama, perbedaan agama antara orang tua dan anak. Kedua, salah satu dari anak dan orang tua berstatus budak. Ketiga, orang yang membunuh tidak mendapatkan warisan dari orang yang dibunuhnya.
Baca juga: Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah! Simak Pesan Serius Ayat Alquran Ini
Selain ketiga faktor tersebut, tidak ada
alasan seseorang dikelurkan dari daftar ahli waris. Tidak ada ceritanya karena anak menyalahi tradisi orang tua atau menyakiti orang tua, lalu anak tersebut dikeluarkan dari daftar ahli waris.
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh beberapa orang tua berupa mengeluarkan anaknya dari daftar ahli waris atau memberi sebagian anak rumah dan tidak memberi anak yang lain pemberian yang sama, adalah tindakan yang salah dan menyalahi prinsip syariat dalam kewajiban berlaku adil, dan tindakan tersebut bisa berakibat terputusnya silaturahim, yang mana hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam bis shawab.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.