Memahami Hadis Nabi Berqurban Satu Ekor Domba untuk Satu Keluarga
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Perdebatan klasik tentang “satu kambing untuk satu orang” versus “satu kambing untuk satu keluarga” sering muncul setiap Idul Adha. Sekilas tampak sederhana, tapi di baliknya ada persoalan metodologis: bagaimana memahami hadis dalam kerangka ushul fiqih. Tanpa itu, diskusi mudah jatuh pada kesimpulan instan.
Salah satu hadis yang sering dijadikan
dasar adalah riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar. Disebutkan setelah Rasulullah
menyembelih kambing qurban, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ،
وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari
Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah berdoa:
هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي
“Ini (qurban) dariku dan dari
keluargaku.”
Secara lahiriah, teks ini memberi kesan bahwa satu hewan qurban mencakup lebih dari satu orang. Dari sini lalu muncul pertanyaan: apakah ini berarti qurban bersifat kolektif?
Baca juga: Arsitektur Baru Ekonomi Syariah: Industri Keuangan, Teknologi, dan Daya Saing
Perspektif Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi'i, jawabannya tegas,
ibadah qurban adalah ibadah fardiyah (individual). Karena itu, 1 ekor
kambing hanya sah untuk 1 mudhohhi (orang yang berqurban). Tidak sah
satu kambing diniatkan sebagai qurban beberapa orang sekaligus (lebih dari 1
orang).
Namun, Mazhab Syafi'i tidak menolak hadis
riwayat Sayyidah A’isyah di atas. Hadis itu diterima, tetapi dipahami dengan
pendekatan ushul fiqih.
Dalam pandangan ushul fiqih antara “pelaku” dan “penerima pahala” harus dibedakan.
Baca juga: Kepedulian Ekologis dalam Perspektif Hadis Nabi
Menurut analisis ushul fiqih Syafi’i, ada
dua konsep penting:
1. Subjek ibadah (الفاعل / المضحّي) menyangkut siapa yang melakukan ibadah secara hukum.
2. Cakupan pahala (الثواب) menyangkut siapa saja yang bisa mendapatkan manfaat spiritual (pahala).
Hadis Nabi SAW dipahami seperti
ini, Nabi adalah “pelaku tunggal qurban”. Dan keluarga beliau adalah penerima
pahala. Hal oni dikenal dalam ushul sebagai:
إشراك الغير في الثواب لا في أصل
العبادة
Artinya, yang dimaksud mengikutkan orang
lain itu dalam pahalanya, bukan dalam pelaksanaan ibadahnya.
Lalu kenapa tidak dianggap kolektif?
Terkait hal ini, bisa dilihat dalil ushulinya. Dalam metodologi ushul fiqih,
ada prinsip penting:
الأصل في العبادات التوقيف
“Hukum asal ibadah adalah mengikuti
ketentuan (nash), tidak boleh direkayasa”
Karena itu, jika tidak ada dalil eksplisit
bahwa qurban kambing boleh untuk beberapa orang sebagai pelaku, maka tidak
boleh diasumsikan kolektif. Jadi hadis di atas hanya menunjukkan perluasan
pahala, bukan perubahan struktur ibadah.
Selain itu, qurban dianalogikan dengan ibadah lain seperti shalat dan puasa yang bersifat individual dalam pelaksanaan, meskipun pahalanya bisa dihadiahkan.
Baca juga: Ikhtiar dan Doa bagi Jamaah Haji agar Mendapatkan Predikat Mabrur
Adapun sebagian ulama dalam Mazhab Hanbali
dan Mazhab Maliki memahami hadis secara lebih literal. Teks hadis yang berbunyi
“عَنْ أَهْلِ بَيْتِي” (dari keluargaku) menunjukkan representasi kolektif, sehingga
1 kambing bisa mencukupi satu keluarga.
Bagaimanapun, perbedaan ini bukan karena
perbedaan hadis, tapi karena perbedaan dalam cara mengolah dalil (manhaj
istinbath).
Implikasi dari perbedaan mengolah dalil
hadis tersebut, maka mazhab Syafi’i menegaskan bahwa satu kambing hanya sah
untuk satu orang qurban (mudhohhi), sementara pahala qurban bisa
diniatkan untuk satu keluarga.
Hadis Nabi SAW tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca dengan struktur bahasa, konteks ibadah dan metodologi penarikan hukum. Karenanya, memahami hadis perlu dilandaskan juga pada ushul fiqih agar mendapatkan penjelasan yang lebih utuh.
Baca juga: 4 Cara Pengolahan Daging Qurban Agar Tetap Aman Dikonsumsi
Dalam kerangka Mazhab Syafi’i, qurban merupakan
ibadah individual, tetapi tidak eksklusif. Dengan kata lain tetap bisa membuka
ruang bagi keluarga untuk ikut dalam pahala, tanpa mengubah struktur ibadahnya.
Dari sini, penting dijadikan prinsip untuk tidak sekadar mampu mengutip dalil, tapi juga perlu memperhatikan dan memahami bagaimana dalil bekerja. Wallahu a’lam bis shawab.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.