Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Kepedulian Ekologis dalam Perspektif Hadis Nabi

6 menit baca 2.780 dibaca
Mahir Mohamad Soleh, Lc

Oleh: Mahir Mohamad Soleh, Lc

Anggota Komisi Dakwah MUI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Kepedulian Ekologis dalam Perspektif Hadis Nabi
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Ekologi yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keseimbangan, kelestarian, dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungan alam.

Persoalan krisis lingkungan global telah mencapai tingkat yang sangat meresahkan dalam beberapa dekade terakhir, mengancam fondasi kehidupan manusia di seluruh penjuru bumi. Kerusakan lingkungan ini bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan hasil akumulasi dari aktivitas manusia yang mengabaikan prinsip keseimbangan alam demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin menawarkan perspektif yang sangat kaya dan mendalam mengenai etika lingkungan. Prinsip-prinsip teologis dalam Islam mengajarkan bahwa alam semesta diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan dan keteraturan yang luar biasa.

Namun, sering kali terdapat jarak antara doktrin agama yang luhur dengan realitas perilaku umat Islam di lapangan. Banyak individu yang memandang ibadah hanya terbatas pada dimensi ritual formal (‘ubudiyah) tanpa menyadari bahwa memelihara kelestarian alam adalah bagian integral dari penghambaan kepada Sang Pencipta.

Baca juga: Bencana Alam, Kerusakan Lingkungan, dan Pengertian Bala' dalam Alquran

​Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW hadir sebagai panduan implementatif yang menerjemahkan prinsip-prinsip Alquran ke dalam aksi nyata. Melalui sabda dan keteladanan beliau, kita dapat menemukan berbagai instruksi taktis mengenai penghijauan, penghematan air, kebersihan lingkungan, hingga perlindungan hak-hak hewan.

Nabi Muhammad SAW melalui sabda dan tindakannya telah menanamkan nilai-nilai implementatif yang sangat mendalam mengenai pemeliharaan alam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di bawah ini, pemeliharaan alam pada hakikatnya tidak hanya bersifat anjuran moral, tetapi juga mengandung dimensi hukum dan pahala yang berkelanjutan bagi pelakunya.

​1. Perintah Penghijauan dan Reboisasi

Salah satu instruksi paling populer dari Rasulullah SAW adalah anjuran untuk menanam pohon. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:  

ماَ يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَادَابَّةٌ وَلَا شَيْءٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

Artinya: “Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau tumbuhan lalu dimakan oleh seseorang, hewan ternak, atau apapun itu, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya.” (HR Muslim)

Lebih jauh lagi, Rasulullah SAW menekankan pentingnya keberlanjutan tindakan meskipun dalam kondisi yang tampaknya tidak ada harapan. Beliau SAW bersabda:

إن قامتِ السَّاعةُ و في يدِ أحدِكم فسيلةٌ، فإن استطاعَ أن لا تقومَ حتَّى يغرِسَها فليغرِسْها

Artinya: “Jika kiamat terjadi sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, maka tanamlah.” (HR Bukhari)

Pesan ini secara filosofis mengajarkan bahwa pelestarian lingkungan adalah kewajiban yang bersifat absolut dan tidak tergantung pada hasil akhir yang dinikmati oleh si penanam, melainkan pada komitmen untuk terus memberi manfaat bagi kehidupan.

​2. Pelestarian Sumber Daya Air dan Larangan Pencemaran ​Air

اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ

Artinya: “Takutlah kalian kepada tiga tempat yang dilaknat: buang air besar di tempat umum, di tempat berteduh, dan di tengah jalan.” (HR Abu Dawud)

Rasulullah SAW melarang keras perilaku yang dapat merusak kualitas sumber daya air. Beliau memperingatkan umatnya untuk menjauhi tiga perkara yang mendatangkan laknat, yaitu buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan, dan di tempat orang berteduh.

​Larangan ini menunjukkan kesadaran sanitasi dan higienitas yang mendahului zamannya. Dalam konteks modern, tentu hadis ini sangat relevan untuk melarang pembuangan limbah industri atau domestik ke sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Menjaga kebersihan air bukan sekadar urusan estetika, melainkan perintah agama yang harus dilaksanakan untuk mencegah timbulnya penyakit dan kerusakan ekosistem air.

3. Konservasi Lahan melalui Konsep “Ihya’ al-Mawat”

Islam mendorong produktivitas lahan melalui konsep “Ihya’ al-Mawat” atau menghidupkan lahan yang mati. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ

Artinya: “Barang siapa memiliki tanah, maka hendaklah ia menanaminya atau memasrahkan kepada saudaranya untuk dimanfaatkan.” (HR Muslim) 

Hadis ini memberikan insentif hukum bagi siapa saja yang mampu mengelola lahan terlantar menjadi produktif, sehingga keberadaan tanah memberikan manfaat oksigen, pangan, dan keseimbangan ekologis.

​4. Etika terhadap Satwa dan Keanekaragaman Hayati

Kepedulian Nabi juga meluas pada kesejahteraan hewan. Beliau mengajarkan bahwa hewan harus diperlakukan dengan kasih sayang (ihsan) dan tidak boleh disakiti atau dibunuh secara sia-sia tanpa tujuan kemanfaatan yang jelas.

دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ فَقِيلَ لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِيهَا وَسَقَيْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِيهَا فَتَأْكُلَ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing. Lalu dikatakan kepadanya; Kamu tidak memberinya makan, tidak memberinya minum, dan kamu tidak melepaskannya sehingga ia dapat memakan serangga bumi.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah hadis diceritakan tentang seorang pria yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing yang kehausan, sementara seorang wanita diancam neraka karena menyiksa seekor kucing hingga mati kelaparan.

بينا رجل يمشي، فاشتد عليه العطش، فنزل بئراً فشرب منها، ثم خرج، فإذا هو بكلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال: لقد بلغ هذا مثل الذي بلغ بي، فملأ خفّه ثم أمسكه بفيه، ثم رقي فسقى الكلب، فشكر الله له فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في البهائم أجرا؟، قال ) في كل كبدٍ رطبةٍ أجر (

Artinya: “Ketika ada seorang laki-laki berjalan, ia sangat kehausan. Ia pun turun ke dalam sumur dan meminum air di dalamnya. Kemudian ia keluar. Lalu dia melihat ada anjing yang menjulurkan lidahnya karena kehausan sampai menjilat-jilat tanah. Laki-laki itu bergumam: ‘apa yang dialami anjing ini sama dengan yang tadi saya alami.’ Ia kemudian memasukkan air ke dalam khuff (sepatutnya) kemudian memegang khuff itu dengan mulutnya (karena tangannya digunakan untuk memanjat dari sumur). Kemudian ia naik dari sumur, dan meminumkan airnya ke anjing tersebut. Lalu Allah menerima amal orang tersebut dan mengampuni-Nya. Para sahabat Nabi SAW bertanya: ‘Wahai Rasulullah, ada pahala untuk kami (saat berbuat baik) kepada hewan? Rasulullah SAW bersabda: ‘Ada pahala di setiap lambung yang basah’.”

Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, keselamatan hewan merupakan bagian dari ujian keimanan manusia.

​Islam menempatkan lingkungan hidup (al-bi’ah) sebagai amanah ilahiyah yang suci dan bagian dari ayat-ayat kauniyah yang menunjukkan kebesaran Sang Pencipta.

Adapun pemeliharaan dan pelestarian lingkungan dapat disesuaikan dengan konteksnya masing-masing.

Baca juga: Ketua MUI Dorong Pemuka Agama Berperan dalam Membangun Kesadaran Ekologis

Dalam konteks masyarakat luas, anjuran tersebut dapat menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ibadah harian. Misalnya, dengan aktif menanam pohon di lingkungan rumah, mengelola sampah secara mandiri, dan menghindari perilaku boros dalam penggunaan energi dan air.

​Selain itu, juga bisa dengan meningkatkan literasi keagamaan mengenai hadis-hadis ekologi agar tumbuh kesadaran bahwa merusak lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah.

Dalam konteks institusi pendidikan dan lembaga keagamaan, kiranya perlu mengembangkan materi dakwah dan kurikulum pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai fiqh al-bi’ah (fiqih lingkungan hidup), sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi karakter yang melekat pada generasi muda muslim.

Lalu bisa juga mendorong program-program berbasis komunitas, seperti gerakan masjid ramah lingkungan atau pesantren berbasis ekologi untuk menjadi contoh nyata praktik keberlanjutan.

Dalam konteks pemerintah dan pembuat kebijakan, harusnya bisa mengadopsi prinsip-prinsip konservasi Islam seperti hima (kawasan yang dilindungi) dan ihya’ al-mawat ke dalam regulasi kehutanan dan tata ruang nasional untuk melindungi ekosistem yang rentan.

Baca juga: Benteng Hidup Manusia Modern dalam Meraih Berkah di Era Iptek, Informasi, dan Perubahan Iklim

​Pemerintah juga perlu memberlakukan sanksi hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku pencemaran dan perusakan alam, serta memberikan insentif bagi masyarakat yang berupaya melakukan pemulihan lingkungan.

Selanjutnya, implementasi yang sinergis antara nilai-nilai religius dan kebijakan publik diharapkan dapat menciptakan harmoni antara manusia dan alam. Hal ini sebagaimana yang dicita-citakan dalam ajaran Islam itu sendiri, yakni sebagai rahmat untuk semesta alam. Wallahu a’lam bis shawab.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.