Arsitektur Baru Ekonomi Syariah: Industri Keuangan, Teknologi, dan Daya Saing
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Di tengah ketidakpastian ekonomi global, perang dagang, inflasi pangan, dan tekanan geopolitik, ekonomi syariah justru menunjukkan daya tahan yang semakin relevan.
Ketika sistem ekonomi konvensional sering
terjebak pada spekulasi, gelembung utang, dan ketimpangan distribusi, ekonomi
syariah menawarkan pendekatan yang lebih berakar pada sektor riil, etika usaha,
keadilan sosial, serta keberlanjutan.
Dalam konteks itu, Indonesia memiliki peluang historis untuk tampil sebagai pusat ekonomi syariah dunia pada 2026. Namun, peluang besar itu masih berjarak dengan kenyataan.
Baca juga: Menjawab Tekanan Ekonomi Lewat Kekuatan Pesantren
Indonesia adalah negara dengan populasi muslim
terbesar di dunia. Lebih dari 240 juta penduduk beragama Islam. Ini berarti
Indonesia memiliki pasar halal raksasa yang sulit ditandingi negara lain.
Dari makanan dan minuman halal, modest
fashion, kosmetik halal, wisata ramah muslim, zakat, wakaf, hingga layanan
keuangan syariah, semuanya memiliki basis konsumen domestik yang kuat. Di atas
kertas, Indonesia seharusnya menjadi pemain utama global.
Namun, realitasnya belum demikian. Indonesia
masih terlalu sering berperan sebagai pasar besar bagi produk halal negara
lain. Banyak produk kosmetik, makanan olahan, farmasi, bahkan fesyen muslim
premium justru berasal dari luar negeri.
Kita memiliki konsumen besar, tetapi belum sepenuhnya menjadi produsen besar. Inilah paradoks ekonomi syariah Indonesia: unggul secara demografi, tetapi belum dominan secara industri.