Bisakah Pondok Pesantren Dibantu Dana dari APBN?
Oleh: Mabroer MS, Ketua Komisi Infokom MUI
JAKARTA, MUI.OR.ID— Secara historis, pondok pesantren khususnya yang didirikan para kiai dan ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan banyak diidentifikasi sebagai Pesantren NU mempunyai andil cukup besar terhadap kemerdekaan NKRI.
Salah satu monumen cukup fenomenal adalah Fatwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang sekaligus menjadi dasar penetapan Hari Santri. Berdasarkan fatwa itulah, seluruh komponen masyarakat khususnya kalangan santri dan pesantren melibatkan diri secara aktif dalam perjuangan melawan penjajah pada 10 November 1945 dibawah komando Panglima Soedirman.
Bahkan, sebelum perlawanan tersebut, Jendral Soedirman telah melakukan konsultasi sekaligus konsolidasi kekuatan dengan KH Hasyim Asy’ari selaku pengasuh Pesantren Tebu Ireng sekaligus pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Fakta itu hanya sebagian kecil dari kontribusi pesantren terhadap eksistensi negara ini, meski tak sedikit dari anak bangsa yang berusaha menafikannya seperti penolakan terhadap penetapan Hari Santri itu sendiri.
Namun, kebenaran sejarah selalu menemukan jalannya sendiri dan negara pun akhirnya menunjukkan rasa terima kasih kepada pesantren melalui penetapan UU Pesantren No 18 tahun 2019.
Bahkan dalam UU tersebut, negara telah memberikan payung hukum untuk pendanaan terhadap kebutuhan pesantren yang nota bene merupakan institusi yang hanya fokus mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa.
Dalam pasal 48 UU No 18/2019 itu secara tegas disebutkan bahwa pesantren berhak mendapatkan kucuran dana/bantuan dari Pemerintah Pusat (APBN), Pemerintah Daerah (APBD), dari masyarakat, serta sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.