MUI dan LPSK Siapkan Kolaborasi dalam Perlindungan Saksi dan Korban
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif tawaran kerja sama yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Hukum Dr Wahiduddin Adams. Dia menyatakan bahwa MUI sangat mengapresiasi langkah LPSK dan siap bersinergi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Tentu kita sangat gembira dan menyambut baik (tawaran ini). Tugas kita secara umum adalah melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia,” ujar Wahiduddin usai menerima silaturahim Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Dia menyebut LPSK telah menjadi pioner di depan selama hampir 20 tahun menjalankan tugas tersebut.
Dia menambahkan, perkembangan LPSK hingga saat ini menunjukkan progres yang sangat signifikan, baik dari segi regulasi maupun penguatan kelembagaan.
"Kita melihat sudah banyak peningkatan regulasinya, peningkatan keberdayaannya, dan pemberdayaan-pemberdayaan yang lainnya. Oleh sebab itu, MUI sangat siap untuk bekerja sama," sambungnya.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Wahiduddin menjelaskan bahwa LPSK dan MUI nantinya akan merumuskan poin-poin kerja sama yang lebih konkret dan menyusun skala prioritas.
"Nanti pada hal-hal yang lebih konkret yang bisa kita kerja samakan, kita cari prioritasnya. Insya Allah, tugas bersama ini akan membuat pelaksanaan fungsi dan tugas dari LPSK menjadi lebih baik," jelasnya.
Menurutnya, kerja sama ini juga dinilai sangat sejalan dengan peran MUI di tengah masyarakat.
Baca juga: Alquran Langka Peninggalan Ottoman Bertintakan Emas Ini Curi Perhatian
Sebagai wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, MUI berkomitmen penuh untuk menjalankan perannya sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra strategis pemerintah).
Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap saksi maupun korban kejahatan di Indonesia dapat berjalan semakin optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengaku sangat bergembira bisa bersilaturahim ke Kantor MUI.
Achmadi mengungkapkan keinginan LPSK untuk bekerja sama dengan MUI untuk melindungi saksi dan korban. Menurutnya, dalam melindungi saksi dan korban, LPSK harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Kami menyampaikan ingin bekerja sama dengan MUI. Semata-mata untuk perlindungan saksi dan korban. Perlidungan bukan hanya fisik, (melainkan) pendampingan proses hukum, perlindungan hukum, bantuan yang sifatnya medis, psikologi, dan psikososial," ujarnya.
Achmadi mengungkapkan peran LPSK yang selama ini selalu bersama saksi dan korban. Menurutnya, penderitaan saksi dan korban sangat luar biasa.
Achmadi menambahkan, kerja sama LPSK dengan MUI sangat penting dalam rangka kemaslahatan umat dan untuk kemanusiaan.
Dia juga mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK sangat meningkat secara signfikan setiap tahunnya.
Baca juga: Laporan: Israel Ngotot Dorong AS untuk Kembali Perangi Iran
Ketika 2020, jumlah permohonan mencapai 1.500 per tahun. Sementara tahun lalu, mencapai 13 ribu lebih permohonan per tahun. Peningkatan tersebut diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya.
"Kita harus siap-siap 5 tahun lagi bisa 5 sampai 7 kali lipat. Hingga Mei 2026, sudah ada 8 ribu lebih permohonan. Sementara kemampuan kita masih sangat terbatas," ujarnya.
Achmadi menuturkan, jumlah permohonan didominasi okeh kasus investasi ilegal dan kekerasan seksual. Dia menilai dua masalah ini sangat kompleks, khususnya kasus kekerasan seksual.
"Penderitaan korban, apalagi sampai, maaf, hamil, melahirkan, bagaimana anaknya ke depan. Ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua," ungkapnya