LPSK Jajaki Kerja Sama Perlindungan Saksi dan Korban dengan MUI, Sebut Jumlah Permohonan Terus Meningkat
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi bersilaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedatangannya ke Kantor MUI disambut secara hangat oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Hukum Dr Wahiduddin Adams.
Silaturahim yang digelar di Aula Buya Hamka ini, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengaku sangat bergembira bisa bersilaturahim ke Kantor MUI.
Achmadi mengungkapkan keinginan LPSK untuk bekerja sama dengan MUI untuk melindungi saksi dan korban. Menurutnya, dalam melindungi saksi dan korban, LPSK harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Kami menyampaikan ingin bekerja sama dengan MUI. Semata-mata untuk perlindungan saksi dan korban. Perlidungan bukan hanya fisik, (melainkan) pendampingan proses hukum, perlindungan hukum, bantuan yang sifatnya medis, psikologi, dan psikososial," ujarnya.
Achamadi mengungkapkan peran LPSK yang selama ini selalu bersama saksi dan korban. Menurutnya, penderitaan saksi dan korban sangat luar biasa.
Baca juga: Jamaah Haji Berdatangan ke Makkah, Musyrif Diny Prof Niam Memberikan Pesan Keagamaan
Achmadi menambahkan, kerja sama LPSK dengan MUI sangat penting dalam rangka kemaslahatan umat dan untuk kemanusiaan.
Dia juga mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK sangat meningkat secara signfikan setiap tahunnya.
Ketika 2020, jumlah permohonan mencapai 1.500 per tahun. Sementara tahun lalu, mencapai 13 ribu lebih permohonan per tahun. Peningkatan tersebut diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya.
Baca juga: Update Perang AS VS Iran: Trump Pertahankan Blokade Iran, Teheran Ancam Tindakan Praktis
"Kita harus siap-siap lima tahun lagi bisa 5 sampai 7 kali lipat. Hingga Mei 2026, sudah ada 8 ribu lebih permohonan. Sementara kemampuan kita masih sangat terbatas," ujarnya.
Achmadi menuturkan, jumlah permohonan didominasi okeh kasus investasi ilegal dan kekerasan seksual. Dia menilai dua masalah ini sangat kompleks, khususnya kasus kekerasan seksual.
"Penderitaan korban, apalagi sampai, maaf, hamil, melahirkan, bagaimana anaknya ke depan. Ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua," ungkapnya.