Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren, Ketua MUI: Jangan Ada Normalisasi dan Kompromi Hukum
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Ketua MUI Bidang PRK, Dr Siti Ma'rifah meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren.
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan bahwa kejahatan serius ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan, terutama karena adanya relasi kuasa yang menimbulkan tekanan kepada korban dengan menggunakan doktrin-doktrin agama.
Siti Ma'rifah sangat menyayangkan adanya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi lagi di pondok pesantren. Siti Ma'rifah menekankan pondok pesantren seharusnya bisa memberikan rasa aman dan nyaman untuk menuntut ilmu bagi para santri.
Baca juga: Ketua MUI Prof Nia’m: Tidak Ada Pengecualian Apa pun untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren
"Mirisnya tindakan keji, tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan," kata Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, Kamis (7/5/2026).
Dia mendorong adanya upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren. Hal tersebut dengan bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan seksual dalam bentuk apapun.
Siti Ma'rifah juga menyoroti kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang kabarnya sudah terjadi sejak 2020 dan dilaporkan 2024. Namun, kasus tersebut sempat mandek karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
"Bersikap tegas dan tidak mentolerir segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya.
Baca juga: Ketua KPRK MUI Berikan Dukungan kepada Polri Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Disabilitas
Siti Ma'rifah mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan ijin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren," sambungnya.
Lebih lanjut, Siti Marifah juga meminta agar memberi akses kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan di pesantren.
"Kepada para korban, harus ada perlindungan, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, serta yang menjadi prioritas untuk dilakukan adalah langkah trauma healing," sambungnya.
Siti Marifah mengungkapkan, Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI telah mengadakan Roadshow ke sejumlah pesantren untuk mengkampanyekan anti kekerasan.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, membuat _Training of Trainers_ (ToT) bagi pengasuh pesantren dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap santri. Kemudiaan mendoktrin santri untuk berani berbicara dan melawan jika mengalami kekerasan seksual.
Dalam kesempatan ini, Siti Marifah mengajak masyarakat untuk semakin teliti dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan tata kelola kelembagaan, serta komitmen pesantren dalam melindungi santri dari tindak kekerasan seksual.
"Kepada semua pihak dapat mengawal proses hukum agar aparat dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.