MUI dan Wacana Mempidanakan LGBTQ: Ikhtiar Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila
Oleh: Slamet Tuharie
Tenaga Ahli Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Wacana untuk mempidanakan aktivitas Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berada di garda terdepan agar negara tidak lagi bersikap abu-abu terhadap permasalahan besar ini.
Bagi sebagian kelompok yang mendewakan
kebebasan individu, langkah ini kerap dicap sebagai kemunduran demokrasi atau
tindakan represif.
Atas dasar wacana tersebut, sebanyak 37
organisasi masyarakat sipil menolak keras desakan MUI terkait wacana
pemidanaan terhadap pelaku dan pengkampanye LGBTQ. Tentu saja, mereka menilai
usulan regulasi tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dinilai
diskriminatif.
Namun, benarkah demikian? Jika kita
menelisik lebih dalam, langkah MUI ini sesungguhnya adalah sebuah ikhtiar
eksistensial sebagai bagian dari upaya defensif untuk menjaga dua kompas utama
bangsa: maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan
Pancasila, yang kini berkelindan erat dengan strategi ketahanan nasional
modern.
Tentu saja, sebagai negara dengan populasi muslim
terbesar di dunia, Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari nalar teologis.
Dalam kacamata Islam, penolakan terhadap LGBTQ bukanlah didasari oleh kebencian personal, melainkan pada mandat untuk menjaga kemaslahatan publik yang dirangkum dalam konsep “maqashid syariah” di mana ada dua pilar yang sedang dipertaruhkan, yaitu hifdh an-nasl (menjaga keturunan) dan hifdh an-nafs (menjaga jiwa/kesehatan).
Baca juga: Sebuah Refleksi ketika Kehormatan Diukur dengan Kekayaan
Dari perspektif biologis dan sosiologis, hanya
institusi keluarga yang sah antara laki-laki dan perempuanlah yang merupakan
satu-satunya benteng regenerasi manusia.
Artinya, melegitimasi hubungan sesama jenis
sama saja dengan membiarkan pemutusan rantai generasi manusia secara sukarela.
Belum lagi jika kita bicara soal hifdh an-nafs, di mana data
epidemiologi secara konsisten menunjukkan tingginya risiko penularan penyakit
menular seksual pada perilaku tersebut.
Oleh karena itu, menuntut adanya hukum
pidana bagi kampanye dan aktivitas LGBTQ di ruang publik adalah wujud dari
kaidah “sadd ad-dhara’i” atau memotong jalan menuju
kerusakan yang lebih besar sebelum ia menjadi normal baru yang terlambat untuk
disembuhkan.
Mengapa Selalu Dibenturkan dengan HAM?
Kritik terhadap larangan aktivitas
LGBTQ—terlebih lagi pemidanaannnya—hampir selalu datang dari kelompok-kelompok
yang mengusung pemahaman HAM sebagaimana yang digaungkan oleh Barat.
Maka, di sinilah sebenarnya logika
bernegara kita sering kali dipaksa tunduk pada standardisasi “mazhab Barat”,
alih-alih konsisten pada pilihan ideologi bangsa sendiri.
Perlu ditekankan bahwa Indonesia yang telah disepakati sebagai sebuah negara, bukanlah negara dalam bentuk sekuler yang mensterilkan ruang publik dari Tuhan, tetapi negara hukum yang berketuhanan.
Hal ini dapat dilihat dari sila kesatu
Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang artinya menjadikan prinsip “Ketuhanan”
sebagai “leitstar” atau bintang penuntun moralitas publik (public
morality) yang menjiwai setiap produk hukum di Indonesia.
Maka, ketika tidak ada satu pun agama yang
diakui di Indonesia yang mengesahkan perilaku seksual sesama jenis, secara
otomatis LGBTQ sudah bertentangan dengan Pancasila itu sendiri, karena kebebasan
di Indonesia secara konstitusional dibatasi oleh norma agama dan moralitas
masyarakat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, menuntut negara
mempidanakan pelaku kampanye LGBTQ bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan
penegakan kedaulatan hukum yang berbasis pada jati diri bangsa sendiri. Kita
tidak bisa terus-menerus dipaksa mengimpor konsep kebebasan ekstrem yang justru
menggerogoti fondasi moral kita sendiri.
Menariknya, argumen moral dan teologis ini
kini menemukan jangkar yuridisnya yang sangat kontemporer dan strategis melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum
Pertahanan Negara. Perpres ini membawa paradigma baru bahwa ancaman terhadap
kedaulatan negara tidak lagi melulu soal moncong meriam atau agresi militer
fisik.
Dalam doktrin Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang diperbarui, ancaman nonmiliter di bidang
ideologi dan sosial-budaya kini menempati posisi yang sangat krusial, termasuk
di dalamnya adalah LGBTQ.
Penetrasi global gerakan LGBTQ memang sudah masuk pada banyak sekali aspek kehidupan, mulai melalui tontonan anak-anak hingga kampanye media sosial yang secara terang-terangan yang sangat membahayakan generasi muda Indonesia.
Baca juga: Ah, “Boti” Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?
Lebih jauh lagi, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengamanatkan negara untuk menjaga aspek demografi sebagai komponen pertahanan. Hal ini mengingat krisis demografi akibat keengganan membangun keluarga normatif seperti yang mulai melanda beberapa negara maju yang dapat menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
Pada akhirnya, kita harus melihat wacana
yang digaungkan oleh MUI ini secara utuh dan kritis, bukan sekadar urusan
domestik atau urusan biologis. Ini adalah pertempuran ideologis untuk
menentukan arah masa depan Indonesia.
Pilihannya, apakah kita akan membiarkan
benteng moral kita runtuh perlahan demi mendapat pujian “inklusif” dari dunia
luar, atau kita berani bersikap tegas demi keselamatan jangka panjang bangsa?
Dengan demikian, menjadi sebuah keniscayaan bagi kita untuk menyadari bahwa wacana mempidanakan LGBT merupakan ikhtiar luhur untuk memastikan Indonesia tetap tegak berdiri sebagai bangsa yang beradab, berketuhanan, dan berdaulat secara nonmiliter. Karena itu, pada posisi ini negara tidak boleh lagi ragu sedikit pun, demi menjaga amanat Pancasila dan kemaslahatan di Indonesia.