Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Menjaga Indonesia dari Ancaman LGBT

5 menit baca 92 dibaca
KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A

Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Menjaga Indonesia dari Ancaman LGBT
Foto: Magnific
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegaranya sendiri. Tidak ada satu pun negara yang dapat dipaksa mengadopsi sistem nilai bangsa lain hanya atas nama globalisasi atau perkembangan zaman.

Karena itu, perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata melalui kacamata hak individu sebagaimana berkembang di banyak negara Barat. Indonesia berdiri di atas fondasi Pancasila, menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, dan meletakkan agama sebagai sumber etik kehidupan berbangsa. Dalam kerangka inilah isu LGBT harus dibaca.

Belakangan, perhatian publik kembali tertuju pada pembahasan mengenai isu LGBT yang mengemuka di tengah berlangsungnya acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta 24-26 Juli 2026. MUI telah menggagas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye LGBT.

Gagasan tersebut merupakan respons terhadap perubahan sosial yang semakin terasa di tengah masyarakat. Arus informasi digital membuat berbagai nilai dan gaya hidup lintas negara bergerak tanpa batas. Apa yang sebelumnya hanya menjadi perdebatan di negara lain, kini hadir setiap hari di layar telepon genggam jutaan anak muda Indonesia.

Di era media sosial, pertarungan bukan lagi memperebutkan wilayah geografis, melainkan ruang kesadaran masyarakat. Algoritma digital tidak mengenal batas negara. Nilai, budaya, bahkan identitas dapat dipromosikan secara masif kepada generasi muda melalui konten yang terus-menerus muncul di berbagai platform.

Tidak mengherankan apabila sebagian kalangan memandang kampanye LGBT bukan sekadar persoalan privat, melainkan bagian dari dinamika budaya global yang memiliki implikasi terhadap karakter bangsa.

Baca juga: MUI dan Wacana Mempidanakan LGBTQ: Ikhtiar Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila

Dari sisi kesehatan masyarakat, persoalan ini juga tidak dapat diabaikan. Laporan UNAIDS dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara konsisten menunjukkan bahwa kelompok “men who have sex with men” (MSM) merupakan salah satu populasi dengan risiko tertinggi terhadap penularan HIV. Kementerian Kesehatan RI dalam laporan epidemi HIV juga menempatkan kelompok tersebut sebagai salah satu populasi kunci dalam upaya pengendalian HIV di Indonesia.

Fakta epidemiologis tersebut tidak dapat disangkal, sekalipun tidak boleh digunakan untuk memberikan stigma kepada setiap individu yang memiliki orientasi seksual tertentu. Yang harus menjadi perhatian negara adalah perilaku seksual berisiko yang berdampak pada kesehatan publik.

Di sisi lain, perkembangan isu LGBT tidak hanya menyangkut dimensi kesehatan. Ia juga berkaitan dengan perubahan norma sosial. Indonesia merupakan negara yang masih menjadikan keluarga sebagai institusi utama pembentukan karakter. Dalam konteks tersebut, negara memiliki kepentingan untuk menjaga sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan keluarga.

Hampir seluruh agama yang diakui di Indonesia memiliki pandangan yang sama bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Nilai ini bukan sekadar doktrin agama, tetapi juga telah membentuk budaya hukum Indonesia sejak negara ini berdiri.

Karena itu, ketika muncul kampanye terbuka yang berupaya menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai tersebut, negara menghadapi dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara. Namun di sisi lain, konstitusi juga memberikan ruang bagi negara untuk membatasi kebebasan tertentu demi menjaga moral publik, ketertiban umum, serta hak masyarakat yang lebih luas.

Dalam teori hukum tata negara modern, moral publik (public morality) merupakan salah satu dasar yang sah bagi negara untuk melakukan pembatasan sepanjang dilakukan melalui undang-undang, memiliki tujuan yang jelas, dan diterapkan secara proporsional.

Dalam konteks inilah usulan penyusunan RUU mengenai pelarangan dan pemidanaan perilaku serta kampanye LGBT menjadi relevan untuk didiskusikan. Yang menarik, rumusan awal yang berkembang tidak menjadikan orientasi seksual sebagai objek pidana. Orientasi dipandang sebagai kondisi personal yang memerlukan pendekatan psikologis, sosial, dan keagamaan.

Adapun yang diusulkan menjadi objek pengaturan adalah tindakan seksual tertentu yang melanggar hukum, pencabulan sesama jenis, pelecehan seksual, serta kampanye terbuka yang dinilai mendorong normalisasi perilaku tersebut di ruang publik dan media sosial.

Baca juga: 5 Hadis tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Hadis

Pendekatan seperti ini menunjukkan adanya upaya membedakan secara tegas antara seseorang sebagai subjek hukum dengan tindakan yang dilakukan. Dalam negara hukum, pidana memang seharusnya ditujukan kepada perbuatan, bukan kepada identitas seseorang. Prinsip tersebut penting agar hukum tidak berubah menjadi alat diskriminasi, tetapi tetap berfungsi melindungi kepentingan publik.

Tentu saja, pembahasan RUU semacam ini harus dilakukan secara hati-hati. Rumusan norma pidana harus memenuhi asas legalitas, memiliki definisi yang jelas, tidak multitafsir, dan tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum.

Indonesia tidak boleh terjebak pada dua ekstrem sekaligus: membiarkan kekosongan hukum yang menimbulkan keresahan masyarakat, atau sebaliknya melahirkan regulasi yang berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Yang tidak kalah penting adalah memperkuat ketahanan keluarga. Regulasi tidak akan pernah cukup apabila keluarga kehilangan fungsi pendidikan moral. Penguatan pendidikan agama, literasi digital, pembinaan remaja, serta ketahanan keluarga jauh lebih menentukan dibanding sekadar pendekatan hukum pidana. Sebab, setiap perubahan budaya pada akhirnya selalu dimulai dari perubahan cara berpikir generasi muda.

Indonesia memang tidak dapat menutup diri dari arus globalisasi. Namun globalisasi bukan berarti menyerahkan seluruh sistem nilai bangsa kepada standar budaya yang berkembang di negara lain. Sebaliknya, globalisasi justru menguji kemampuan suatu bangsa mempertahankan identitasnya sendiri.

Baca juga: Di Balik Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang LGBT, Agenda Besar Bentengi Bangsa dan Selamatkan Fitrah Manusia

Dalam konteks itu, perdebatan mengenai LGBT sesungguhnya bukan hanya mengenai orientasi seksual, melainkan mengenai sejauh mana Indonesia mampu menjaga jati dirinya sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, agama, dan budaya luhur.

Negara, pada akhirnya, harus hadir bukan untuk menghakimi warganya, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan setiap orang tidak berkembang menjadi ancaman bagi kepentingan publik. Di situlah keseimbangan antara hak individu, moral sosial, dan ketahanan nasional harus terus dijaga. Sebab, bangsa yang kehilangan orientasi moral pada akhirnya juga berisiko kehilangan jati dirinya.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.