Lewati ke konten utama
Sabtu, 25 Juli 2026 / 10 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Peran Baznas dalam Pembangunan Aglomerasi Ekonomi di Daerah 3T

6 menit baca 44 dibaca
Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Anggota Komisi Infokomdigi MUI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Peran Baznas dalam Pembangunan Aglomerasi Ekonomi di Daerah 3T
Foto: baznas.go.id
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Sebagai negara besar dan luas yang berbasis pada kepulauan, pemerintah Indonesia menentukan beberapa parameter wilayah dan daerah berdasarkan kriteria tertentu. Salah satu kriteria yang ditetapkan pemerintah adalah daerah dengan kategori Tertinggal, Terluar, dan Terdepan, yang kemudian dikenal dengan istilah 3T.

Daerah yang ditetapkan sebagai 3T, ditentukan dengan kriteria tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, dilihat juga dari sumber daya manusia yang meliputi tingkat kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kearifan lokal. Lalu menyangkut sarana dan prasarana, seperti ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, telekomunikasi, dan transportasi. Terakhir, berkaitan dengan aspek kemampuan keuangan daerah, yang di antaranya meliputi potensi pendapatan asli daerah, belanja modal, dan kemandirian fiskal.

Ada 157 kabupaten yang tersebar di 17 provinsi yang masuk dalam kategori daerah 3T. Sementara dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, ada 62 kabupaten yang masuk kategori ini.

Beberapa daerah yang masuk dalam kategori tersebut, di antaranya adalah Nias (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Sumba Tengah & Alor (Nusa Tenggara Timur), Donggala (Sulawesi Tengah), Pulau Talibau (Maluku Utara), Nabire & Asmat (Papua), serta Teluk Wondoma & Pegunungan Arfak (Papua Barat) dan lain-lain.

Data Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal sampai pada tahun 2025, menyebutkan sebanyak 30 kabupaten di Indonesia masih masuk dalam kategori daerah tertinggal.

Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

Pada dasarnya, persoalan ekonomi dan kemiskinan masih menjadi persoalan utama di daerah 3T. Diketahui bahwa daerah 3T memiliki tingkat kemiskinan rata-rata 17–23% (jauh di atas rata-rata nasional) serta ketertinggalan dalam hal infrastruktur dan akses pendidikan.

Gini ratio atau ketimpangan pengeluaran sekitar 0,295. Jelas angka ini bukan karena penduduknya setara secara ekonomi, melainkan karena tingkat kemiskinan yang merata di bawah garis standar.

Untuk mengatasi persoalan ekonomi dan kemiskinan di daerah 3T, dibutuhkan kerja keras dan sinergi antarpemangku kebijakan, dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Dan salah satu yang tentunya dapat berpartisipasi dalam hal tersebut adalah Baznas.

Baznas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Peran Baznas dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia melalui instrumen Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sudah tidak perlu diragukan. Melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi seperti Z-Chicken, Z-Mart, dan Lumbung Pangan, Baznas terbukti cukup berhasil mengentaskan ratusan ribu jiwa dari kemiskinan, termasuk mencapai target pengentasan kemiskinan ekstrem, serta berhasil menyelaraskan kebijakannya dengan program nasional pemerintah.

Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

Keberhasilan Baznas dalam pemberdayaan ekonomi produktif melalui program seperti Z-Chicken terbukti memiliki angka pengentasan kemiskinan tertinggi sebesar 77,97%, diikuti oleh Z-Mart sebesar 72,06%, yang memberikan modal usaha dan pendampingan.

Melihat besarnya persoalan ekonomi dan kemiskinan di daerah 3T, sudah saatnya Baznas juga mulai fokus membantu kemiskinan di daerah 3T, tentunya melalui pendekatan dan program pemberdayaan berbasis ekonomi produktif. Hal ini tentunya tidaklah berlebihan, pasalnya potensi ZIS di Indonesia sangat besar.

Simak saja laporan akhir tahun 2025 Baznas yang menyebutkan bahwa pendistribusian ZIS yang dilakukan oleh Baznas untuk program dan kegiatan ekonomi adalah sebesar Rp 730,6 miliar, atau meningkat sebesar 16,46 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024, yakni  sebesar Rp 627,4 miliar.

Sementara dari sisi mustahik penerima pendistribusian ZIS melalui program ekonomi, adalah sekitar 1,4 juta mustahik, atau meningkat sebesar 47 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sekitar 927 ribu mustahik.

Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta keterbatasan aksesibilitas di daerah 3T, Baznas dapat berperan melalui program pemberdayaan kegiatan ekonomi produktif yang menggunakan model ekosistem perekonomian yang berbasis pada pendekatan spasial dan aglomerasi ekonomi.

Tentu, harapannya dapat memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dipastikan berpotensi memiliki efek domino bagi kegiatan ekonomi masyarakat daerah 3T, yang pada akhirnya turut berpartisipasi dalam mengentaskan kemiskinan.

Baca juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018

Program ekonomi produktif yang berbasis usaha individual sebagaimana yang dilaksanakan Baznas selama ini dirasa kurang efektif untuk diterapkan di daerah 3T. Bagaimanapun, keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas serta gini ratio yang hanya sekitar 0,295 menggambarkan adanya tingkat kemiskinan yang merata di bawah garis standar.

Meskipun memiliki keterbatasan infrastruktur dan kemiskinan yang masih tinggi, namun bisa dipastikan bahwa daerah 3T juga memiliki potensi yang bisa diunggulkan. Baik itu meliputi aspek potensi SDA, potensi SDM, maupun potensi kelompok dan komunitas yang berbasiskan pada kearifan lokal, yang bisa dikelompokkan secara spasial dan aglomerasi ekonomi.

Melalui pembangunan model ekonomi spasial dan aglomerasi, maka pendistribusian ZIS bisa dilakukan dengan pendekatan kegiatan ekonomi produktif masyarakat yang berbasis pada potensi SDA, potensi SDM, dan komunitas lokal. Hal ini kemudian terpotret melalui aktivitas kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi pada satu wilayah tertentu, misalkan kecamatan. Karena pada wilayah ini sudah terbentuk pusat konsentrasi ekonomi, baik kekayaan, pergerakan barang dan manusia maupun barang produksi dan konsumsi.

Oleh sebab itu, dalam rangka menjembatani persoalan keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas, model ekonomi spasial dihadirkan untuk membangun kawasan strategis yang menjadi pusat pertumbuhan baru dengan basis pengelompokan atau aglomerasi antardesa yang secara geografis berdekatan dan memiliki aksesibilitas memadai. Misalnya, dalam satu kecamatan ada 12 desa, maka bisa dibangun 1 kawasan strategis yang menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayah aglomerasi kawasan di daerah 3T.

Kawasan strategis dan pertumbuhan baru di daerah 3T dikategorikan melalui beberapa kriteria, seperti pusat pertumbuhan kawasan “hinterland (pedesaan di wilayah perbatasan), kawasan desa hutan, kawasan desa pertanian, kawasan desa laut, dan lain sebagainya sesuai dengan karakteristik pedesaan dan dukungan SDA, SDM, dan infrastruktur yang saling berdekatan dan terkoneksi antardesa.

Karena itu, pendistribusian ZIS oleh Baznas di wilayah 3T sebaiknya berbasis pada spasial dan aglomerasi ekonomi, sehingga dapat memunculkan skala kegiatan ekonomi secara komunitas. Jadi, kegiatan ekonomi produktif di Kawasan 3T disesuaikan dengan kategorisasi kriteria kawasan sebagai pusat pertumbuhan baru yang berbasis aglomerasi ekonomi. Sehingga, mustahiknya bukan lagi berbasis pada individual, tetapi komunitas.

Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam

Melalui pendistribusian ZIS berbasis komunitas untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru bagi kegiatan ekonomi produktif di kawasan 3T, dampaknya bisa dilihat pada perubahan perilaku secara komunal, yakni rasa memiliki kegiatan ekonomi produktif yang sama, adanya partisipasi aktif masyarakat, dan adanya rasa tanggung jawab bersama.

Dan dengan demikian, maka kemampuan masyarakat dapat dikembangkan bersama. Bahkan, bisa dikatakan, lingkungan hidup yang serasi telah dapat dibangun dan dipelihara. Tentunya, hal itu tidak boleh melanggar norma dan etika lokal yang pada dasarnya menjadi basis budaya masyarakat.

Selanjutnya ukuran keberhasilan dari model ekonomi spasial dengan pendekatan aglomerasi ekonomi di kawasan pusat pertumbuhan baru di daerah 3T tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator berikut:

1. Adanya hasil usaha ekonomi masyarakat yang harus dapat dilihat secara konkrit dalam waktu yang singkat

2. Usaha ekonomi masyarakat tersebut harus dapat bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan

3. Usaha-usaha ekonomi tersebut tidak boleh bertentangan dengan sistem nilai budaya dan norma-norma yang masih berlaku di dalam masyarakat itu sendiri.

Jika hal ini mampu berjalan dengan baik, maka peran Baznas dalam pengentasan kemiskinan di daerah 3T dipastikan dapat lebih cepat dan efektif. Tidak lain karena tidak lagi berbasis pada mustahik secara individual, tetapi berbasis pada komunal atau komunitas. Sehingga pengentasan kemiskinan melalui model dan pendekatan tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama.

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.