MUI Minta Rio Damar Dijerat UU Berlapis: Dari UU ITE hingga Perlindungan Anak
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan manipulasi foto anak yang digunakan sebagai alat kampanye terselubung untuk menormalisasi konsep gay parenting (pola asuh sesama jenis).
MUI menegaskan bahwa kasus yang menyeret akun Threads bernama Rio Damar ini bukan sekadar isu penyimpangan seksual, melainkan bentuk pelanggaran hukum berlapis.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah, menyatakan bahwa tindakan memanfaatkan anak dalam pusaran konten tersebut harus ditindak secara hukum dengan tegas.
Menurutnya, para pelaku jelas telah menabrak beberapa regulasi sekaligus yang berlaku di Indonesia. Tindakan manipulatif ini adalah tindakan menghalalkan segala cara dalam rangka kampanye dan normalisasi konsep gay parenting.
“Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan," ujar Siti Ma'rifah kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menjelaskan, selain aturan yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik, serta UU Perlindungan Anak.
Siti Ma'rifah menegaskan, penggunaan anak-anak sebagai objek materi untuk mempromosikan atau mengampanyekan praktik LGBT dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi muda.
MUI menilai, anak-anak memiliki hak dasar untuk tumbuh dan berkembang secara normal, baik secara fisik maupun mental, di dalam lingkungan keluarga yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan.
Oleh karena itu, tindakan pencurian dan manipulasi identitas visual anak demi agenda tertentu dipandang telah mencederai hak hakiki tersebut.
Baca juga: LAKK MUI Beberkan Bahaya Medis Perilaku LGBT, dari Raja Singa hingga HIV
Dalam kesempatan yang sama, MUI menegaskan kembali posisi hukum Islam berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan dengan tegas bahwa praktik LGBT adalah haram karena bertentangan dengan norma agama, sosial, serta fitrah kemanusiaan.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads bernama @rio_damar. Akun tersebut membagikan foto sepasang pria dewasa dengan dua anak laki-laki yang berpose layaknya sebuah keluarga untuk mendukung narasi gay parenting.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan narasi yang membandingkan pola asuh mereka dengan pasangan heteroseksual. "
Dear heteronormative couple, this is what gay parenting look like. Biasanya kami adopsi anak-anak yang ditelantarkan kaum-kaum heteroseksual karena banyak dari mereka yang mau enak-enaknya doang tapi kabur dari tanggung jawab. Kami yang beresin gapapa. Ikhlas kok," tulis akun tersebut.
Namun, belakangan diketahui bahwa foto tersebut diduga kuat merupakan hasil manipulasi. Pemilik foto asli, akun @hanumtk, langsung memberikan klarifikasi di media sosial dengan menyertakan dokumen asli.
Terungkap bahwa foto yang dipamerkan Rio Damar adalah foto keluarga milik @hanumtk bersama suami dan anak-anaknya.
Pelaku diduga mencuri foto tersebut dan mengedit potret sang ibu agar seolah-olah posisi ibu digantikan oleh pasangan pria lain, demi membangun narasi propaganda gay parenting.