Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Tolak Legalisasi ala Barat, Ketum MUI KH Anwar Iskandar: Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT

2 menit baca 2.336 dibaca
7ce88668-d0da-4659-aec7-6f903c452e15
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital— Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), KH Anwar Iskandar, berharap Indonesia tetap tegas membentengi diri dan tidak meniru negara-negara Barat yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis maupun perilaku dan pengkampanye LGBT. ​

"Kita harapkan Indonesia berdiri tegak untuk menolak LGBT ini. Jangan sampai kemudian seperti negara Barat yang melegalkan LGBT ini dalam sebuah undang-undang negara," ujar KH Anwar Iskandar kepada MUI Digital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur, ini menyoroti situasi di belahan dunia Barat, di mana hukum negara membolehkan pernikahan sesama jenis, baik laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.

Menurutnya, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berhukum tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi. Kiai Anwar memaparkan tiga alasan utama mengapa fenomena ini harus ditolak keras di Indonesia.

Pertama, LGBT dinilai sangat bertentangan dengan sunnatullah atau kehendak Tuhan, yang menciptakan gairah seksual manusia untuk disalurkan kepada lawan jenis.

Oleh karena itu, ia memandang hubungan sesama jenis sebagai sesuatu yang abnormal atau tidak normal. Kedua, jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan melahirkan penyimpangan sosial yang nyata-nyata dilarang oleh agama maupun hukum positif di Indonesia.

Ketiga, Kiai Anwar memperingatkan adanya ancaman serius terhadap keberlangsungan umat manusia. ​"Tentu akan berdampak kepada berkurangnya populasi. Karena memang sudah tidak ada pernikahan antara laki dengan perempuan, akhirnya tidak ada populasi, tidak ada keturunan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kiai Anwar menegaskan bahwa fondasi hukum Indonesia sebenarnya sudah sangat kuat dalam membendung gerakan LGBT.

Baca juga: Ketum MUI: Indonesia Minimal Tiru Rusia, Masukkan Gerakan LGBT Sebagai Terorisme

Kiai Anwar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan dicatatkan oleh administrasi negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.

​"Di sini kuat sekali sebenarnya kehadiran negara di dalam menghalangi lahirnya LGBT ini," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur.


Guna memastikan Indonesia bersih dari pengaruh tersebut, MUI berencana melakukan konsolidasi masif dengan mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk bersatu menolak fenomena ini.

Selain itu, langkah edukasi dan rehabilitasi humanis akan digalakkan bagi mereka yang memiliki orientasi menyimpang.

​"Orang-orang yang sudah terpapar karena itu tidak normal akan kita lakukan satu edukasi. Mungkin kita bisa bekerja sama dengan psikolog, bekerja sama dengan beberapa tokoh-tokoh agama, untuk memberi kesadaran kepada mereka," tutur Kiai Anwar.