Sebuah Resensi: Menghayati Pemaknaan Baru “Kitab Babon” Warga NU
Oleh: Fathurrochman Karyadi, M.A
Filolog, Penulis Novel “Ziarah” (2025), dan Pengurus Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa)
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Jombang, Jawa Timur, akan menjadi pusat perhatian ribuan kiai, santri, dan nahdliyin atau warga Nahdlatul Ulama (NU) dari seluruh Tanah Air. Pasalnya, pada 27 Agustus 2026, Muktamar ke-35 NU berlokasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Tak hanya dari
kalangan NU sendiri, tentunya banyak para pengamat, peneliti, wartawan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang “ngalap berkah” dalam pagelaran
Muktamar nanti. Bagi para pedagang dan konten kreator, momentum lima tahunan
ini juga menjadi ajang yang tak kalah menariknya.
Di tengah persiapan
jelang Muktamar, ada sebuah momentum lain yang tak kalah penting. Tepat pada
Sabtu, 8 Agustus 2026, tiga buku tentang Qanun Asasi NU diluncurkan di Gedung
Nusantara V, MPR RI, Jakarta. Salah satunya adalah buku Syarah Kitab
Al-Qanun Al-Asasi, buah pena KH Abdul Hakim Mahfudz, pengasuh Pesantren
Tebuireng yang akrab disapa Gus Kikin.
Seperti diakui Gus Kikin sendiri, upaya menghimpun dan menyusun kembali dokumen Qanun Asasi telah berlangsung sekira tiga tahun terakhir, jauh sebelum Muktamar ke-35. Mungkin pertanyaan mendasar bagi sebagian orang ialah, apa sebenarnya Qanun Asasi itu? Dan mengapa warisan intelektual dari pendiri NU, Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari, ini dianggap begitu penting hingga perlu “dihidupkan” kembali di tengah abad kedua perjalanan organisasi?
Baca juga: Syekh Nawawi Al-Bantani Sejajarkan Sains dan Teknologi dengan Ilmu Agama
Bukan Sekadar
Anggaran Dasar
Bagi sebagian orang,
istilah “anggaran dasar” mungkin terdengar kaku dan birokratis. Yang dipahami
ialah sekumpulan pasal dan ayat yang hanya relevan saat rapat organisasi. Akan
tetapi Qanun Asasi, yang secara harfiah berarti “Undang-Undang Dasar”,
bagi Gus Kikin merupakan sesuatu yang jauh lebih hidup.
Cicit atau generasi
keempat dari Kiai Hasyim ini menyebutnya sebagai “ruh” organisasi NU. Dokumen
ini sempurna disusun oleh KH M Hasyim Asy’ari pada 1930. Isinya bukan hanya
aturan organisasi, melainkan fondasi ruhaniah, pemikiran, dan pedoman
perjuangan bagi warga NU.
Bayangkan sebuah
bangunan, Qanun Asasi merupakan fondasi dan kerangka utamanya, yakni
struktur yang menentukan bentuk, kekuatan, dan arah bangunan itu berdiri.
Sementara itu, aturan teknis operasional, yang disebut “Qanun Dakhili”,
adalah perabotan dan tata letak interior yang bisa diubah sesuai kebutuhan
zaman.
Inilah yang oleh para
ulama disebut pembedaan antara “tsawabit” (hal-hal yang tetap dan
prinsipil) dan “mutaghayyirat” (hal-hal yang bisa berubah karena
konteks). Prinsip-prinsip dalam Qanun Asasi berada di wilayah tsawabit,
tidak berubah hanya karena pergantian kepengurusan, perkembangan teknologi,
atau perubahan kondisi sosial.
Lantas, apa saja
prinsip itu? Gus Kikin merangkumnya dalam beberapa kata kunci; mulai persatuan,
ukhuwah, keadilan, perdamaian, kemaslahatan, hingga tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Nilai-nilai ini, menurutnya, memiliki
relevansi langsung dengan semangat kebangsaan dan Empat Pilar MPR RI.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang turut hadir dalam acara peluncuran, menegaskan hal serupa. Baginya, Qanun Asasi adalah “kunci keutuhan NKRI". Ia mengingatkan bahwa dokumen ini lahir pada masa dunia Islam mengalami perubahan geopolitik besar setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah. Di tengah keguncangan itu, Kiai Hasyim merumuskan sebuah panduan yang mengarahkan NU untuk menjadi “pemecah persoalan”, bukan sekadar penonton. Sejarah pun membuktikan bahwa dari perjuangan kemerdekaan hingga era ancaman disintegrasi di tahun 1950-an, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara.
Baca juga: Ketika Sayyid Utsman Bin Yahya Menyalakan Sebuah “Lampu”
Bekal Generasi Kini
Buku ini dengan lugas
menguraikan tiga kata kunci yang menjadi fondasi identitas organisasi. Pertama,
“ulama’”. Dalam kerangka NU, ulama tak hanya orang yang menguasai ilmu
agama, melainkan mereka yang ilmunya menumbuhkan “khasyyah”, yakni rasa
takut, tunduk, dan hormat yang mendalam kepada Allah. Ilmu yang tidak
membuahkan ketundukan pada-Nya dan justru disalahgunakan untuk mengejar
kedudukan, membenarkan kepentingan, atau memperkuat pengaruh kelompok, akan
kehilangan ruh keulamaannya. Ilmu sejati hadir untuk melahirkan kemaslahatan,
membimbing umat, dan menangkal kesombongan (h. 17-18).
Kedua, “jam’iyyah”
berarti perkumpulan atau gerak kolektif yang teratur (h. 39). Kata ini
menegaskan bahwa misi besar tidak mungkin dipikul sendiri-sendiri. Perkumpulan
dibentuk untuk menghimpun hati, menyatukan arah, dan membagi tanggung jawab.
Perbedaan pandangan, wilayah, dan kecakapan tidak semestinya berubah menjadi
persaingan yang melelahkan. Sebaliknya, hal itu harus dikelola dengan adab,
musyawarah, dan pembagian peran yang menguatkan tujuan bersama.
Ketiga, “nahdlah”
berarti kebangkitan. Gus Kikin memaknai bahwa kebangkitan ini berpusat pada
ilmu, dakwah, pendidikan, adab, dan kemaslahatan umat. Kebangkitan ulama tidak
cukup dibuktikan dengan bertambahnya struktur jabatan. Lebih dari itu, yakni harus
terlihat dalam mutu rujukan keagamaan, keberanian memberi nasihat, kesediaan
melayani, dan kemampuan menjaga agama tanpa kehilangan kepekaan terhadap zaman.
Warisan ini akan kehilangan makna jika hanya disimpan sebagai dokumen masa lalu. Oleh karenanya, “kitab babon” ini kembali dihadirkan dengan makna baru sebagai upaya penjelasan melalui pendekatan intertekstual, yakni membaca Qanun Asasi dalam dialog dengan ayat-ayat Alquran, hadis Nabi, karya-karya Kiai Hasyim, dan khazanah turats ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Dengan demikian, pembaca diajak melihat bahwa setiap rumusan memiliki akar kuat dalam tradisi keilmuan Islam, bukan sekadar opini atau keputusan organisasi temporer.
Baca juga: Surat Cinta Spiritual dari Syekh Yusuf Al-Makassari untuk Karaeng Karunrung
Muktamar dan
Pertanyaan tentang Identitas
Kembali ke Muktamar
ke-35 NU yang akan digelar akhir bulan Agustus ini, Sekretaris Jenderal PBNU, H
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyebut penyelenggaraan di lingkungan Pondok
Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas sebagai momen penting untuk kembali ke
pangkuan muassis, kembali ke pangkuan para pendiri (jatim.nu.or.id,
11/08/2026).
Lalu, tidak menutup
kemungkinan, dari agenda luhur ini lahir pertanyaan tentang; siapakah
Nahdliyin? dan ke manakah hendak melangkah?
Qanun Asasi, dengan segala prinsip yang dikandungnya,
menawarkan sebuah jawaban yang mengingatkan bahwa NU didirikan bukan hanya untuk mengelola kegiatan keagamaan, tetapi untuk membangun kehidupan umat
melalui pendidikan, kerja sosial, dan tanggung jawab kebangsaan.
Walhasil, khidmah NU
tidak berdiri sendiri, melainkan bersambung dengan sanad ilmu, perjuangan, dan
pengabdian para ulama.
Arkian, Muktamar NU
selalu menjadi panggung besar bagi para kiai, pengurus, dan kader untuk
bermusyawarah menentukan arah organisasi ke depan. Membaca buku Syarah Kitab
Al-Qanun Al-Asasi buah karya Gus Kikin mungkin bukan aktivitas yang mudah.
Tapi mungkin, di tengah kesibukan Muktamar, inilah saat yang tepat untuk
berhenti sejenak, membuka lembaran-lembaran buku ini, dan bertanya, apakah
langkah kita hari ini masih sejalan dengan prinsip dasar yang dirumuskan para
pendiri seratus tahun lalu?
Karena, seperti dikatakan Gus Kikin dan kita pahami, bahwa Qanun Asasi bukan arsip berdebu, melainkan ruh yang harus terus hidup, menjadi petunjuk di tengah gelombang, dan menjadi pengingat bahwa perjuangan menebar manfaat bagi umat dan bangsa adalah amanah yang tak pernah berhenti.
Baca juga: Menggagas Repositori Intelektualisme Muslim Nusantara
Identitas Buku
Judul Buku: Syarah
Kitab Al-Qanun Al-Asasi
Penulis: KH. Abdul Hakim Machfudz
Penerbit: Pustaka Tebuireng
Cetakan: I
Tebal: xvii + 214 halaman
Ukuran: 15,5 x 23 cm