Mengenang Pembakaran Masjid Al-Aqsha 1969
Oleh: Dr Yanuardi Syukur
Pengurus Komisi HLNKI MUI/Dosen Antropologi Universitas Khairun
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Api yang melalap Masjid Al-Aqsha pada 21 Agustus 1969 bukan sekadar peristiwa kebakaran. Ia adalah sebuah pernyataan perang terhadap memori, sebuah upaya untuk membakar waktu, menghanguskan jejak peradaban yang telah berdiri selama seribu tahun.
Mimbar masjid peninggalan Salahuddin
Al-Ayyubi, yang diukir dengan tangan-tangan terampil dari kayu cedar dan
gading, bukan sekadar artefak. Ia adalah saksi bisu kejayaan Islam. Ketika
kobaran api menghabiskannya, yang terbakar bukanlah kayu, melainkan denyut nadi
sejarah umat.
Michael Dennis Rohan, ekstremis Australia
yang melemparkan sumbu ke dalam masjid, bukanlah seorang gila sendirian. Ia
adalah anak zamannya, representasi dari sebuah ideologi sesat yang percaya
bahwa menghancurkan tempat suci Islam adalah “pintu gerbang” menuju kedatangan “mesias”
mereka. Di balik tindakan brutal itu, tersembunyi keyakinan teologis yang
terdistorsi bahwa Al-Aqsha harus dihilangkan agar “Bait Suci” baru bisa
didirikan di atas reruntuhannya.
Tentang keutamaan Al-Aqsha, Allah berfirman
dalam surat Al-Isra’ ayat 1:
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِىٓ أَسْرَىٰ
بِعَبْدِهِۦ لَيْلًا مِّنَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ إِلَى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْأَقْصَا ٱلَّذِى
بَٰرَكْنَا حَوْلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنْ ءَايَٰتِنَآ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ
“Mahasuci (Allah) yang telah
memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan
kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Di sini, Allah tidak menyebut Al-Aqsha
sebagai sekadar “tanah”, tetapi disebutlah sebagai tempat yang diberkahi
sekelilingnya. Frasa “haulahu” (sekelilingnya) adalah kunci. Keberkahan
tidak hanya turun di atas kubah masjid, tetapi meresap ke seluruh relung
Palestina, Al-Quds, dan sekitarnya. Ini adalah pengakuan Tuhan yang absolut.
Namun, sebuah ironi terbesar dalam sejarah terjadi;
“tanah yang diberkahi” justru menjadi “ladang pembantaian” yang paling subur. Seolah
menyiratkan satu penegasan bahwa keberkahan itu bukanlah sesuatu yang otomatis
melindungi. Lebih dari itu, ia adalah beban amanah yang harus dipertahankan
oleh manusia-manusia yang beriman.
Sejarah mencatat bahwa dari abu kebakaran
tahun 1969, lahirlah sebuah kesadaran kolektif baru. Pada September 1969, para
pemimpin dunia Islam berkumpul di Rabat, Maroko. Pertemuan darurat itu bukan
sekadar reaksi emosional. Itu adalah bara api yang melahirkan Organisasi
Konferensi Islam, yang kini kita kenal sebagai OKI.
Al-Aqsha telah mempertemukan umat yang
terpecah. Di situlah letak kekuatan spiritualnya: ia adalah pusat gravitasi
yang menarik kembali umat Islam ke poros persaudaraan, melampaui sekat-sekat
negara dan kepentingan politik sempit.
Namun, waktu terus berlalu. Kita kini berada di tahun 2026, dan “api” tahun 1969 belum padam. Ia hanya berganti rupa. Ia tidak lagi berwujud obor, melainkan menjadi “kebakaran struktural” yang merembet ke setiap sendi kehidupan.
Baca juga: Pakta Pertahanan Makkah dan Dilema Regional
Pada 23 Juli 2026, ribuan pemukim Israel,
jumlahnya menyentuh angka 4.000 orang, menggeruduk pelataran Al-Aqsha, dikawal
oleh aparat keamanan. Mereka mengibarkan bendera, melakukan ritual, dan secara
terang-terangan melanggar status quo yang telah menjaga keseimbangan
rapuh di tempat suci itu selama puluhan tahun. Tapi ini bukan sekadar
pelanggaran. Ini adalah sebuah penodaan terbuka. Ini adalah “bensin” yang
dituangkan ke atas bara yang masih menyala.
Di bawah permukaan, permainan kotor terus
dimainkan. Akses jamaah muslim dibatasi, sementara waktu kunjungan bagi
kelompok ekstremis justru ditambah. Penggalian terowongan di bawah kompleks
masjid terus bergerak, mengancam fondasi fisik situs paling sakral umat Islam.
Ini adalah “pembakaran” dalam diam. Perlahan tapi pasti, identitas Islam di
Al-Quds berusaha dihapus dari muka bumi.
Di tengah kegelapan itu, suara dari Jakarta
bergema dengan lantang. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI tidak
hanya mengeluarkan kecaman biasa. BKSAP menyerukan kepada PBB dan OKI untuk
bertindak nyata, bukan sekadar resolusi di atas kertas. BKSAP menegaskan bahwa
Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan, dan setiap upaya mengubah statusnya
adalah pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Seruan ini
lahir dari kesadaran bahwa jika dunia diam hari ini, maka esok hari akan ada
lebih banyak lagi tempat suci yang dinodai.
Respons diplomatik pun menggelinding cepat. Pada 5 Agustus 2026, para menteri luar negeri negara-negara Arab dan Muslim, termasuk Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, dan lainnya, bertemu di Yordania. Mereka tidak lagi hanya sekadar mengecam atau menyesalkan. Mereka meluncurkan mekanisme permanen: sebuah platform media khusus untuk mendokumentasikan dan menyiarkan setiap pelanggaran Israel di Yerusalem ke seluruh penjuru dunia. Ini adalah pergeseran paradigma. Dari reaksi defensif, mereka beralih ke ofensif strategis.
Baca juga: Erosi Kepercayaan terhadap Peran AS di Timur Tengah
Dalam deklarasi bersama, mereka dengan tegas menyatakan bahwa Yerusalem berada dalam bahaya yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan tempat-tempat suci Islam serta Kristen terancam secara sistemik. Bahkan, nasib para pendeta Kristen dan perampasan tanah gereja turut menjadi perhatian. Ini menunjukkan bahwa perjuangan ini bukanlah pertaruhan Islam semata, melainkan pertaruhan kemanusiaan dan peradaban.
Di tengah dinamika diplomasi yang
hiruk-pikuk itu, ada langkah lain yang bersifat lebih fundamental, datang dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI akan menggelar Forum Dialog Internasional
pada 19–21 Agustus 2026, bertepatan dengan bulan kemerdekaan Indonesia dan
peringatan 57 tahun pembakaran Al-Aqsha.
Bagi MUI, memilih Agustus bukanlah
kebetulan. Di satu sisi, Indonesia merayakan kemerdekaannya; di sisi lain,
Palestina masih meratapi penjajahannya. Pertemuan dua napas sejarah ini sengaja
dirajut untuk mengingatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
penjajahan adalah musuh bersama. Forum tersebut bukanlah sekadar seremoni
peringatan; ia adalah upaya menghidupkan kembali semangat solidaritas yang
pernah melahirkan OKI, dan menerjemahkannya ke dalam langkah diplomasi dan
kerja sama antarparlemen yang konkret. Tidak lain, ini adalah upaya untuk
mengubah memori duka menjadi energi perjuangan.
Untuk memahami seberapa dalam dan luasnya makna Al-Aqsha, kita perlu menyimak pemikiran Prof Dr Abd al-Fattah el-Awaisi. Sejarawan Palestina-Inggris ini telah menghabiskan puluhan tahun untuk mendefinisikan ulang “Al-Aqsha” bagi umat Islam. El-Awaisi mengingatkan bahwa Al-Aqsha bukanlah sekadar satu bangunan berkubah abu-abu di ujung selatan. Ia adalah keseluruhan kompleks seluas 144.000 meter persegi, termasuk Kubah Shakhrah, pelataran, dan lorong-lorong bawah tanah. Definisi ini penting, karena selama ini musuh berusaha mengecilkan makna Al-Aqsha menjadi sekadar “masjid”, agar mereka bisa mengklaim sisa wilayahnya sebagai hak mereka.
Baca juga: Pergeseran Geopolitik Timur Tengah
Lebih jauh, el-Awaisi menawarkan “Teori
Lingkaran Berkah”. Mengacu pada kata “haulahu” dalam Alquran, ia
menjelaskan bahwa keberkahan Allah melingkupi seluruh wilayah Palestina. Maka,
membela Al-Aqsha sama artinya dengan membela seluruh tanah Palestina. Demikianlah
peta jalan strategis yang berbasis wahyu.
Pada akhirnya, inilah esensi dari kecintaan
terhadap Al-Aqsha: ia adalah bagian dari akidah, bukan sekadar politik
identitas. Kita meyakini, peristiwa Isra’ Mi’raj tidak terjadi di sembarang
tempat. Rasulullah SAW dipilihkan Al-Aqsha sebagai titik pijak perjalanan
spiritual teragungnya. Jika Allah sendiri yang memilihkan tempat itu, maka
sudah semestinya kita memuliakannya.
Membela Al-Aqsha adalah kewajiban moral (dharuriyyat) dalam maqashid as-syariah. Dan perjuangan ini bisa dimulai dari hal yang paling kecil: doa, kesadaran publik, hingga dukungan terhadap langkah diplomatik yang konkret.