Inilah 6 Rukun Haji yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Ibadah haji memiliki tata cara khusus dan rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dengan tertib. Di dalamnya terdapat rukun-rukun yang menjadi inti ibadah haji.
Rukun ini tidak boleh ditinggalkan dalam
keadaan apa pun, karena jika salah satunya tidak dikerjakan, maka haji menjadi
tidak sah dan tidak dapat diganti dengan kafarat maupun fidyah.
Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H)
dalam kitabnya menjelaskan bahwa rukun merupakan bagian pokok yang menyusun
suatu ibadah. Karena itu, rukun haji adalah amalan mendasar yang jika
ditinggalkan akan membatalkan keseluruhan ibadah haji.
أَنَّ أَرْكَانَ الشَّيْءِ هِيَ
الْأَجْزَاءُ الْأَسَاسِيَّةُ الَّتِي يَتَكَوَّنُ مِنْهَا ذَلِكَ الشَّيْءُ.
فَأَرْكَانُ الْحَجِّ إِذًا هِيَ تِلْكَ الْأَعْمَالُ الَّتِي إِذَا أُهْمِلَ
وَاحِدٌ مِنْهَا بَطَلَ الْحَجُّ، وَلَمْ يَعُدْ يَنْجَبِرُ بِأَيِّ كَفَّارَةٍ
أَوْ فِدْيَةٍ
“Sesungguhnya rukun suatu hal adalah bagian-bagian pokok yang menyusunnya. Maka rukun haji adalah amalan-amalan yang apabila salah satunya ditinggalkan, maka haji menjadi batal dan tidak dapat ditutupi (diganti) dengan kafarat atau fidyah apa pun.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 139)
Baca juga: Niat Ihram Haji dan Umroh Disertai Doa Lengkap dengan Artinya
Adapun rukun-rukun dalam ibadah haji ada enam,
sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Berikut enam rukun haji yang wajib
diketahui beserta dalil dan penjelasannya menurut ulama mazhab Syafi’i:
1. Ihram
Ihram adalah niat untuk memasuki rangkaian
ibadah haji. Niat ini dilakukan di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafazkan
dengan lisan sebagai bentuk penegasan.
Adapun dasar kewajiban niat ini sebagaimana
termaktub dalam hadis:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Sesungguhnya amal itu
tergantung pada niatnya.” (HR Bukhori)
Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H)
dalam ensiklopedi fiqihnya menyebutkan bahwa ihram ialah komitmen untuk
memasuki ibadah haji sekaligus tunduk pada seluruh larangan dan ketentuannya.
Dan dengan melakukan ihram, seseorang telah resmi memulai manasik haji.
الْإِحْرَامُ حَقِيقَتُهُ: الدُّخُولُ
فِي الْحُرْمَةِ، وَالْمُرَادُ هُنَا نِيَّةُ الدُّخُولِ فِي النُّسُكِ مِنْ حَجٍّ
أَوْ عُمْرَةٍ، أَوِ الدُّخُولُ فِي حُرُمَاتٍ مَخْصُوصَةٍ، أَيْ: التِزَامُهَا
“Hakikat ihram adalah masuk ke dalam keadaan yang diharamkan (terikat oleh larangan). Yang dimaksud di sini ialah niat untuk memasuki rangkaian ibadah Haji atau Umrah, atau masuk ke dalam ketentuan-ketentuan larangan tertentu dengan komitmen untuk mematuhinya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2177)
Baca juga: Panduan Mandi Ihram dalam Ibadah Haji dan Umroh
2. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadirnya jamaah haji di Padang
Arafah, meskipun hanya sesaat, dalam rentang waktu mulai tergelincirnya
matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun dasar pelaksanaan wukuf ini
bersumber dari sabda Nabi SAW berikut:
الْحَجُّ عَرَفَةَ، مَنْ جَاءَ
لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ
Artinya: “Haji itu adalah pada hari
Arafah, barang siapa yang mendapati Lailah Jami’ (malam di Muzdalifah) sebelum
shalat Subuh, maka hajinya telah sempurna.” (HR Abu Dawud)
Syekh Dr Musthofa al-Khin menegaskan bahwa
wukuf merupakan inti dari ibadah haji, sehingga seakan-akan seluruh haji
berpuncak pada pelaksanaan wukuf ini.
الْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ هُوَ لُبُّ
أَعْمَالِ الْحَجِّ وَأَهَمُّهَا، حَتَّى لَكَأَنَّ الْحَجَّ لَيْسَ إِلَّا
الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ
“Wukuf di Arafah merupakan inti dan bagian terpenting dari amalan Haji, seakan-akan haji itu tidak lain kecuali wukuf di Arafah.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 140)
Baca juga: Begini Tata Cara Membaca Talbiyah bagi Laki-Laki dan Perempuan
3. Thawaf Ifadhah
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak
tujuh putaran dalam keadaan suci. Thawaf yang menjadi rukun haji adalah thawaf ifadhah,
yang dilakukan setelah wukuf.
Thawaf ifadhah ini dapat dilakukan mulai
pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah. Jika dikerjakan sebelum waktu
tersebut, maka thawafnya dianggap tidak sah.
Terkait rukun thawaf ini, Syekh Khatib
asy-Syirbini (wafat 977 H) menuturkan:
وَثَالِثُهَا: (الطَّوَافُ)
بِالْكَعْبَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ.
وَالْمُرَادُ طَوَافُ الْإِفَاضَةِ
“Rukun yang ketiga adalah thawaf di Ka’bah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: dan melakukan thawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah). Yang dimaksud di sini adalah thawaf ifadhah.” (Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)
Baca juga: Doa dan Dzikir yang Dibaca saat Thawaf
4. Sa’i di Antara Shafa dan Marwa
Sa’i adalah berjalan bolak-balik antara
bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di
Marwa. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Alquran:
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ
اللّٰهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ
يَّطَّوَّفَ بِهِمَا
Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa
merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah
atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.” (QS
Al-Baqarah: 158)
Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi (wafat 918 H)
dalam karyanya menjelaskan bahwa urutan perjalanan dalam sa’i tersebut harus
dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa agar sah. Berikut penjelasan
lengkapnya:
قَوْلُهُ: (السَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا
وَالْمَرْوَةِ) سَبْعَ مَرَّاتٍ. وَشَرْطُهُ أَنْ يَبْدَأَ فِي أَوَّلِ مَرَّةٍ
بِالصَّفَا وَيَخْتِمَ بِالْمَرْوَةِ، وَيُحْسَبُ ذَهَابُهُ مِنَ الصَّفَا إِلَى
الْمَرْوَةِ مَرَّةً، وَعَوْدُهُ مِنْهَا إِلَيْهِ مَرَّةً أُخْرَى
“Perkataan: (Sa’i antara Bukit Shafa dan Bukit Marwa) sebanyak tujuh kali. Syaratnya, memulai pada putaran pertama dari Shafa dan mengakhirinya di Marwa. Perjalanan dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali, dan kembalinya dari Marwa ke Shafa dihitung satu kali lagi.” (Fath al-Qarib al-Mujib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 147)
Baca juga: Bacaan Dzikir dan Doa saat Berada di Bukit Shafa dan Marwa
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong
rambut sebagai tanda keluar dari sebagian larangan ihram. Minimalnya adalah
memotong tiga helai rambut, sedangkan yang lebih utama adalah mencukur seluruh
rambut.
Ketentuan rukun tahallul ini merujuk pada
firman Allah SWT yang berbunyi:
مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ
وَمُقَصِّرِيْنَ
Artinya: “Jika Allah menghendaki, dalam
keadaan aman dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya.” (QS
Al-Fath: 27)
Menurut Syekh Khatib asy-Syirbini, tahallul
termasuk rukun lantaran menjadi penentu sahnya tahapan keluar dari ihram dan
tidak dapat diganti dengan dam (denda) jika ditinggalkan.
وَخَامِسُهَا: (الْحَلْقُ) أَوْ
التَّقْصِيرُ (إذَا جَعَلْنَاهُ نُسُكًا) وَقَدْ سَبَقَ أَنَّهُ الْقَوْلُ
الْمَشْهُورُ لِتَوَقُّفِ التَّحَلُّلِ عَلَيْهِ مَعَ عَدَمِ جَبْرِ تَرْكِهِ
بِدَمٍ كَالطَّوَافِ
“Rukun yang kelima adalah mencukur rambut (halq) atau memendekkannya (taqshir), jika hal tersebut dianggap sebagai bagian dari manasik. Ini merupakan pendapat yang masyhur, karena tahallul bergantung padanya, dan meninggalkannya tidak dapat diganti dengan dam (denda), sebagaimana halnya thawaf.” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)
Baca juga: Doa saat Menyentuh dan Mencium Hajar Aswad
6. Tertib
Tertib berarti melaksanakan rukun-rukun
haji secara berurutan sesuai tuntunan syariat. Urutan ini mencakup mendahulukan
ihram, kemudian wukuf, dilanjutkan thawaf, sa’i, tahallul, dan seterusnya
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah
SAW bersabda:
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Artinya: “Ambillah dariku perihal tata
cara manasik haji kamu.” (HR Muslim)
Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya
menyebutkan, bahwa rukun keenam ini dilakukan merujuk pada tata cara dan
tuntunan ibadah haji yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW.
وَسَادِسُهَا: (التَّرْتِيبُ) فِي
مُعْظَمِ هَذِهِ الْأَرْكَانِ كَمَا بَحَثَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَإِنْ عَدَّهُ فِي
الْمَجْمُوعِ شَرْطًا بِأَنْ يُقَدِّمَ الْإِحْرَامَ عَلَى الْجَمِيعِ وَيُؤَخِّرَ
السَّعْيَ عَنْ طَوَافِ رُكْنٍ أَوْ قُدُومٍ وَيُقَدِّمَ الْوُقُوفَ عَلَى طَوَافِ
الرُّكْنِ وَالْحَلْقِ أَوْ التَّقْصِيرِ لِلِاتِّبَاعِ مَعَ خَبَرِ خُذُوا عَنِّي
مَنَاسِكَكُمْ
“Rukun yang keenam adalah tertib (berurutan) dalam sebagian besar rukun tersebut, sebagaimana telah dibahas dalam kitab Ar-Raudhah. Meskipun dalam kitab Al-Majmu’ hal itu dianggap sebagai syarat, yaitu dengan mendahulukan ihram atas seluruh rukun lainnya, mengakhirkan sa’i setelah thawaf rukun atau thawaf qudum, serta mendahulukan wukuf sebelum thawaf rukun dan mencukur atau memendekkan rambut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengikuti tuntunan Nabi SAW, berdasarkan sabda beliau: Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)
Baca juga: Doa Singkat saat Berada di Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad
Enam rukun haji di atas merupakan inti dari
seluruh rangkaian ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan. Setiap jamaah
diharuskan untuk memahami dan melaksanakannya dengan baik agar ibadah yang
dijalankan bisa sah dan sempurna.
Dengan memahami rukun haji beserta dalil dan penjelasannya, para jamaah dapat menjalankan manasik dengan lebih tenang, tertib dan sesuai tuntunan syariat sehingga meraih haji yang mabrur dan penuh keberkahan. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.