Lewati ke konten utama
Rabu, 12 Agustus 2026 / 28 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Paradigma Islam

Agar Uang Lomba Agustusan Tidak Jadi Taruhan, Begini Solusinya dalam Fiqih

7 menit baca 270 dibaca
Agar Uang Lomba Agustusan Tidak Jadi Taruhan, Begini Solusinya dalam Fiqih
Masyarakat antusias mengikuti lomba tarik tambang dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Foto: AI Modified/ChatGPT
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus identik dengan ragam perlombaan. Mulai dari panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga berbagai permainan tradisional lainnya yang turut menyemarakkan suasana peringatan kemerdekaan di tengah masyarakat.

Bagi umat Islam, kemeriahan tersebut tentu dapat menjadi bagian dari aktivitas sosial yang positif. Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan, terutama ketika perlombaan melibatkan uang pendaftaran dan hadiah. Hal ini dirasa penting agar perlombaan tetap berlangsung meriah tanpa terjerumus ke dalam praktik yang mengandung unsur perjudian.

Pada dasarnya, perlombaan merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Sekalipun disertai hadiah, hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.

Bahkan, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan jihad atau bela negara hukumnya sunnah. Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i dijelaskan sebagai berikut:

الْمُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ الْقُوَّةِ لَهُ... أَمَّا إِذَا لَمْ يُقْصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ الرِّيَاضِيَّاتِ الْمُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالْمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيْمَةِ

“Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya. Sementara, bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa.” (Al-Fiqh al-Manhaji Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 8, h. 156)

Namun demikian, persoalan muncul tatkala perlombaan disertai hadiah yang bersumber dari harta tertentu. Dalam hal ini, sumber hadiah menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah sebuah perlombaan dibolehkan atau justru mengandung unsur qimar atau perjudian.

Baca juga: Bolehkah Panitia Lomba Agustusan Memungut Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya dalam Fiqih

Berkenaan dengan hal ini, Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya mengklasifikasikan sumber hadiah perlombaan ke dalam empat skema sebagai berikut:

Pertama, hadiah berasal dari pihak ketiga. Dalam skema pertama ialah hadiah disediakan oleh pihak di luar peserta perlombaan, seperti pemerintah, sponsor, pejabat, donatur, maupun pihak lain yang tidak ikut bertanding. Model semacam ini hukumnya diperbolehkan.

فَأَوَّلُهَا: أَنْ يَكُوْنَ الْعِوَضُ مِنَ السُّلْطَانِ أَوْ أَحَدِ الرُّؤَسَاءِ أَوْ شَخْصٍ ثَالِثٍ يَأْخُذُهُ السَّابِقُ وَهَذَا جَائِزٌ اتِّفَاقًا

“Pertama, hadiah berasal dari penguasa, pejabat, atau pihak ketiga, kemudian diberikan kepada peserta yang memenangkan perlombaan. Bentuk ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)

Dalam konteks lomba Agustusan, misalnya, hadiah disediakan dari dana kas desa, sponsor perusahaan, bantuan tokoh masyarakat, atau sumbangan para dermawan. Tentu, dengan demikian, hadiah lomba di sini tidak dilarang. Sebab peserta tidak mempertaruhkan hartanya untuk memperoleh hadiah tersebut dan skema ini tidak mengandung unsur perjudian.

Kedua, hadiah berasal dari salah satu peserta. Model kedua ini hadiahnya hanya berasal dari salah seorang peserta. Misalnya, salah satu peserta berjanji memberikan sejumlah harta apabila lawannya berhasil mengalahkannya, tetapi saat dirinya menang, pihak lawan tidak dibebani kewajiban memberikan sesuatu. Skema ini, laiknya model pertama, hukumnya juga diperbolehkan dalam fiqih.

وَثَانِيهَا: أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ أَحَدِ الْجَانِبَيْنِ يُؤْخَذُ مِنْهُ إِذَا سَبَقَهُ الْآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ اتِّفَاقًا

“Kedua, hadiah berasal hanya dari salah satu pihak yang berlomba. Hadiah itu diberikan kepada pihak lawan bila berhasil mengalahkannya. Bentuk ini juga diperbolehkan menurut kesepakatan ulama.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)

Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya risiko saling kehilangan harta dari kedua belah pihak. Dengan kata lain, tidak terjadi keadaan ketika masing-masing peserta sama-sama mempertaruhkan uang untuk memperoleh uang peserta lainnya.

Ketiga, hadiah dari peserta dengan mengikutsertakan “muhallil. Dalam skema ketiga ini, hadiah berasal dari para peserta, tetapi perlombaan juga diikuti oleh seorang muhallil, yaitu peserta yang tidak diwajibkan mengeluarkan iuran. Ia tetap mengikuti perlombaan secara sungguh-sungguh dan berhak memperoleh hadiah andai keluar sebagai pemenang.

وَثَالِثُهَا: أَنْ يَكُوْنَ الْعِوَضُ مِنَ الْمُتَسَابِقَيْنِ أَوْ مِنَ الْجَمَاعَةِ وَمَعَهُمْ مُحَلِّلٌ يَأْخُذُ الْعِوَضَ إِنْ سَبَقَ، وَلَا يَغْرَمُ إِنْ سَبَقَهُ غَيْرُهُ لِأَنَّهُمَا لَمْ يَقْصِدَا الْقِمَارَ وَإِنَّمَا قَصَدَا التَّقَوِّيَ عَلَى الْجِهَادِ وَهَذَا جَائِزٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ

“Ketiga, hadiah berasal dari kedua peserta atau dari seluruh peserta lomba, kemudian disertakan seorang muhallil. Peserta muhallil berhak mengambil hadiah bila ia memenangkan perlombaan, tetapi tidak menanggung kerugian jika dikalahkan oleh peserta lain. Sebab, bentuk ini tidak dimaksudkan sebagai perjudian melainkan sebagai sarana untuk memperkuat kemampuan dalam rangka berjihad. Bentuk seperti ini diperbolehkan menurut mayoritas ulama.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)

Meski begitu, di sini juga harus diperhatikan, bahwa muhallil tidak boleh sekadar dijadikan peserta pelengkap supaya menggugurkan unsur perjudian semata. Ia harus memiliki skill atau kemampuan yang sebanding dengan peserta lain dan mempunyai peluang nyata guna memenangkan perlombaan.

Baca juga: Menyangkut Perayaan Momen Agustusan, Komisi Fatwa MUI Ingatkan Tiga Hal Ini

Keempat, hadiah berasal dari seluruh peserta. Berbeda dengan tiga bentuk sebelumnya, bilamana seluruh peserta sama-sama mengeluarkan uang, lalu dana tersebut diperebutkan sebagai hadiah, maka skema ini termasuk bentuk yang diharamkan. Pasalnya, setiap peserta berada dalam posisi antara memperoleh keuntungan tatkala menang atau menanggung kerugian ketika kalah. Karena jelas di sini mengandung unsur qimar/maisir (judi).

وَأَمَّا الصُّورَةُ الْحَرَامُ اتِّفَاقًا: فَهِيَ أَنْ يَكُوْنَ الْعِوَضُ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ عَلَى أَنَّهُ إِنْ سَبَقَ فَلَهُ الْعِوَضُ، وَإِنْ سُبِقَ فَيَغْرَمُ لِصَاحِبِهِ مِثْلَهُ. وَبِهِ يَتَبَيَّنُ أَنَّ السِّبَاقَ يَحْرُمُ حِيْنَمَا يَكُوْنُ هُنَاكَ احْتِمَالُ الْأَخْذِ وَالْعَطَاءِ مِنَ الطَّرَفَيْنِ، بِأَنْ يُقَالَ: السَّابِقُ يَأْخُذُ وَالْخَاسِرُ يَغْرَمُ أَوْ يَدْفَعُ. وَهَذَا مَعْنَى الْمَيْسِرِ أَوِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ شَرْعًا

“Adapun bentuk yang disepakati keharamannya ialah saat hadiah berasal dari masing-masing peserta dengan ketentuan bahwa pihak yang menang berhak mengambil hadiah, sedangkan pihak yang kalah harus menyerahkan harta dengan jumlah yang setara kepada pemenang. Karenanya, dapat dipahami bahwa perlombaan menjadi haram apabila masing-masing pihak sama-sama berpotensi memperoleh maupun menyerahkan harta, dengan ketentuan bahwa pemenang mengambil hadiah dan pihak yang kalah menanggung kerugian atau membayar. Inilah yang dimaksud dengan maisir atau perjudian yang diharamkan dalam syariat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, bahwa titik persoalannya terletak pada adanya kemungkinan untung dan rugi di antara para peserta. Peserta yang menang memperoleh harta dari peserta lain, sementara peserta yang kalah kehilangan uang yang telah disetorkannya. Pola semacam inilah yang dianggap menyerupai perjudian dan diharamkan.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

Solusi Uang Lomba Agustusan Tidak Menjadi Taruhan

​Merujuk pada ketentuan yang telah diuraikan di atas, maka panitia dapat menggunakan beberapa skema agar perlombaan Agustusan tetap dapat menyediakan hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan. Berikut beberapa solusi di antaranya:

​Pertama, sumber hadiah dapat dipisahkan dari uang peserta. Hadiah sebaiknya berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut berlomba, seperti pemerintah desa, sponsor, donatur, maupun sumbangan masyarakat. Dengan skema ini, para peserta tidak mempertaruhkan hartanya guna memperebutkan harta peserta lain.

​Kedua, panitia tetap diperbolehkan menarik biaya pendaftaran jika dana tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyelenggaraan perlombaan, bukan dikumpulkan buat dijadikan hadiah. Uang itu dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, menyewa tempat, menyediakan konsumsi, membayar honor wasit atau petugas, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Artinya, sudah semestinya terdapat pemisahan yang jelas antara dana operasional dan dana hadiah. Misalnya, uang pendaftaran peserta masuk ke pos biaya penyelenggaraan, sedangkan hadiah berasal dari sponsor atau donatur. Dengan mekanisme semacam ini, peserta sejatinya membayar manfaat atau biaya penyelenggaraan yang diterimanya, bukan mempertaruhkan uang untuk memperoleh hadiah.

​Ketiga, panitia dapat memperoleh dana melalui transaksi lain yang sah, seperti menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat dengan harga yang wajar. Usai transaksi jual beli berlangsung secara sah, hasil penjualan menjadi hak panitia dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, termasuk menyediakan hadiah bagi pemenang.

​Keempat, terdapat pula skema muhallil sebagaimana diterangkan dalam sejumlah literatur fiqih. Dalam praktiknya, tidak seluruh peserta diwajibkan membayar iuran. Salah seorang atau sebagian peserta dapat dibebaskan dari pembayaran, namun tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bertanding dan memperoleh hadiah.

Baca juga: Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, tapi Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram Hukumnya

​Namun demikian, di sini harus diperhatikan, bahwa peserta yang dibebaskan tersebut harus benar-benar menjadi peserta kompetitif yang memiliki peluang menang, bukan hanya dicantumkan secara formal untuk “mengakali” ketentuan syariat. Skema muhallil ini merupakan pendapat mayoritas fuqoha yang bisa menjadi alternatif, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

​Yang jelas, ketentuan ini penting dipahami, terutama oleh panitia penyelenggara. Sebab dengan pengelolaan dana yang tepat, perlombaan Agustusan tetap dapat berlangsung meriah dan menghadirkan hadiah bagi para pemenang tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.

Jangan sampai semangat memeriahkan kemerdekaan justru tanpa disadari bercampur dengan praktik yang dilarang oleh syariat. Wallahu a‘lam bis shawab.