LAKK MUI: Praktisi Pengobatan Syariah Harus Berpendidikan Formal, Bukan Sekadar Kursus Singkat
LAKK MUI: Praktisi Pengobatan Syariah Harus Berpendidikan Formal, Bukan Sekadar Kursus Singkat
Jakarta, MUI Digital— Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan (LAKK) MUI mengatakan bahwa penataan dan pengembangan kesehatan syariah di Indonesia harus ditopang pendidikan formal serta kompetensi yang teruji, bukan sekadar kursus singkat apalagi klaim sepihak dari media sosial.
Hal tersebut disampaikan Ketua LAKK MUI, dr Bayu Wahyudi, saat diwawancarai MUI Digital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam .
Dokter Bayu menyoroti fenomena maraknya oknum yang mengatasnamakan pengobatan ala Nabi (Thibbun Nabawi) atau metode syariah lainnya hanya setelah belajar secara instan lewat internet, lalu membuka praktik dan menyematkan gelar nonformal tanpa standar legalitas.
"Kita harus mawas diri dan jujur. Jangan sampai ada yang belajar di YouTube sehari dua hari, lalu mengklaim mengobati ala Nabi, padahal niatnya hanya mencari keuntungan demi uang," tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini sangat jauh berbeda dengan metode pengobatan komplementer dan tradisional lain seperti Traditional Chinese Medicine (TCM), akupunktur, maupun Bali Mantra yang sudah diakui dalam regulasi pemerintah dan memiliki jenjang pendidikan formal dari tingkat sarjana hingga spesialis dari S1, S2, sampai S3 spesialis.
“Masa kita kesehatan syariah tidak ada? Cuma kursus seminggu, lalu klaim gelar sendiri yang tidak jelas institusinya. Ini yang harus kita kejar dan benahi demi keselamatan masyarakat," ujarnya.
Guna mengejar ketertinggalan tersebut dan memberikan kepastian hukum serta keamanan bagi pasien (safety and satisfaction), LAKK MUI mengambil langkah konkret dengan merancang pembentukan pendidikan formal tenaga kesehatan syariah.
LAKK MUI telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dan kerja sama strategis dengan sejumlah perguruan tinggi berbasis Islam, antara lain Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
Hal ini diproyeksikan bakal berlanjut pada penandatanganan MoU antara Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dengan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset untuk memfasilitasi pembukaan Program Studi (Prodi) Kesehatan Syariah di kampus-kampus tersebut.
"Melalui Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, kita siapkan SDM yang mumpuni. Nanti akan ada prodi formal, baik D3, S1, S2, hingga dokter dengan kompetensi tambahan khusus di bidang kesehatan syariah," kata dia menjelaskan.
Upaya penataan SDM ini merupakan bagian dari implementasi program kerja prioritas LAKK MUI tahun 2026 untuk mewujudkan ekosistem kesehatan syariah nasional.
Ekosistem ini dirancang untuk melayani sekitar 252 juta penduduk Muslim di Indonesia agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya halal dan tayib, tetapi juga teruji secara medis.
Selain pendidikan, LAKK MUI juga mendorong standarisasi pengobatan syariah melalui pendekatan ilmiah (evidence-based medicine), kerja sama riset bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta BPJS.
Dia menambahkan, pengobatan syariah itu meliputi Thibbun Nabawi, herbal, ruqyah, bekam, hingga kedokteran modern yang halal dan thoyib.
Namun, kata dia, syarat utamanya harus saintifikasi, ada bukti klinisnya, dan berbasis riset. MUI menjalankan fungsi khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah) agar pelayanan yang diinginkan masyarakat ini masuk secara sah dalam regulasi negara dan benar-benar menyembuhkan.