Lewati ke konten utama
Sabtu, 17 Oktober 2026 / 6 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Menag
Menteri Agama, Prof KH Nasaruddin Umar, saat memberikan sambutan pada pembukaan Rakornas Baznas 2026 di Jakarta, Selasa, (13/10/2026) malam lalu. Foto: Istimewa
Berita

Menag: Fatwa MUI Jadi Rujukan Hukum Aset Kripto

Menag: Fatwa MUI Jadi Rujukan Hukum Aset Kripto

/ 6 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 56 dibaca

JAKARTA, MUI Digital— Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi rujukan dalam penetapan hukum halal dan haram, termasuk terkait aset kripto. Pemerintah menghormati ketetapan ulama sebagaimana tertuang dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021.

Penegasan itu disampaikan Nasaruddin saat memberikan sambutan dalam seminar Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta. Dalam forum tersebut, dia menjelaskan bahwa penilaian hukum terhadap suatu hal perlu didasarkan pada kajian objektif, terutama dengan mempertimbangkan unsur dharar (bahaya atau kerugian) dan gharar (ketidakpastian).

“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya, sehingga urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ucap Menag, dikutip MUI Digital dari laman resmi Kemenag, Jumat (16/10/2026).

Menurut Nasaruddin, penetapan hukum juga dapat berkembang seiring dengan munculnya temuan baru. Perubahan tersebut berkaitan dengan kaidah fikih bahwa hukum mengikuti ‘illat, yakni sebab yang mendasari penetapan suatu hukum.

“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” imbuhnya.

Meski demikian, terkait aset kripto, Nasaruddin menegaskan bahwa pemerintah tetap merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021. Dalam forum tersebut, kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Sementara itu, kripto sebagai komoditas hanya dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan sil’ah, yakni memiliki manfaat dasar yang jelas.

“The 2021 Ijtima Ulama of the Majelis Ulama Indonesia Fatwa Commission declared that crypto as a currency is haram because it contains gharar and dharar. As a commodity, it may only be traded if it meets the requirements of sil’ah, tradable goods with clear underlying benefit,” tegas Nasaruddin dalam sambutannya.

Ia juga menjelaskan peran Kementerian Agama dalam menjembatani komunikasi antara MUI dan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dalam persoalan yang berkaitan dengan keuangan. Menurutnya, hubungan tersebut perlu dibangun melalui kerja sama dan pengawasan yang baik, dengan tetap memperhatikan prinsip pencegahan mudarat dan ketidakpastian.

“Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar,” kata Menag. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads