Lewati ke konten utama
Sabtu, 17 Oktober 2026 / 6 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Direktur Utama LPPOM, Dr Muti Arintawati
Direktur Utama LPPOM, Dr Muti Arintawati dalam Festival Syawal 1447 H. Foto: Sadam/ MUI Digital
Berita

LPPOM Imbau Pelaku Usaha Tak Tunda Sertifikasi Halal Meski Tenggat Diperpanjang hingga 2028

LPPOM Imbau Pelaku Usaha Tak Tunda Sertifikasi Halal Meski Tenggat Diperpanjang hingga 2028

/ 6 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 97 dibaca

JAKARTA, MUI Digital — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikat halal meskipun pemerintah memberikan relaksasi tenggat kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 bagi sejumlah kategori produk dan jasa.

Tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan sertifikasi secara lebih terencana, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menegaskan, sertifikasi halal tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan nilai tambah bagi bisnis sekaligus bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi yang jelas dan memenuhi hak konsumen muslim.

Menurut Muti, penyesuaian tenggat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan sertifikasi. 

Namun, kesempatan tersebut perlu diiringi dengan pemahaman yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan yang berlaku, serta tahapan pemeriksaan halal.

Bagi pelaku usaha, ujar Muti, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya. 

“LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti pada Sabtu (17/10/2026).

Ia pun memahami, setiap pelaku usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Oleh karena itu, pendampingan dan pemahaman terhadap proses pemeriksaan halal menjadi penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan persiapan dengan karakteristik serta kebutuhan usahanya.

LPPOM, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pelaksanaan pemeriksaan tersebut didukung oleh kompetensi auditor serta pengujian laboratorium sesuai kebutuhan.

Muti menambahkan, sertifikasi halal dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis. Jaminan kehalalan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu faktor yang membantu membangun kepercayaan konsumen, khususnya konsumen muslim yang membutuhkan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi atau digunakan.

“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan relaksasi tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 dan 161.

Kebijakan ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal dan mencakup sejumlah kategori produk serta jasa.

Kategori yang terdampak antara lain jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan; produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan untuk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri; hingga obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan.

Dengan itu, LPPOM mengimbau pelaku usaha untuk mulai memetakan kategori produknya, mempelajari persyaratan yang berlaku, serta menyiapkan dokumen dan proses produksi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan halal.

Langkah proaktif tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjalani proses sertifikasi secara lebih optimal tanpa harus menunggu mendekati tenggat.

"Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya," imbau Muti. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads