Lewati ke konten utama
Rabu, 23 September 2026 / 11 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Siti Marifah
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah. Foto: Fitri/ MUI Digital
Berita

Bechi Dibebaskan Bersyarat, Ketua MUI Siti Ma'rifah Pertanyakan Rasa Keadilan

Bechi Dibebaskan Bersyarat, Ketua MUI Siti Ma'rifah Pertanyakan Rasa Keadilan

/ 11 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 73 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mempertanyakan dasar pemberian kebebasan bersyarat tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Siti Ma’rifah mengungkapkan bahwa meskipun secara undang-undang pembebasan bersyarat dimungkinkan, pertimbangan dan dasar pemberian hak tersebut harus transparan dan terukur. Terlebih, Bechi semula divonis tujuh tahun penjara, namun baru menjalani hukuman sekitar tiga tahun.

"Hal ini menjadi keresahan,” ujar Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, Rabu (23/9/2026). 

Dia menyebutkan, meskipun secara undang-undang dimungkinkan adanya pembebasan bersyarat, tetapi dasar pemberiannya sangat penting untuk dibuka. 

Dia menegaskan vonis semula tujuh tahun dan baru dijalani tiga tahun ini menciderai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban, karena sejatinya hukum hadir untuk memberikan keadilan.

Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menekankan bahwa pembebasan yang terbilang cepat ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama saat trauma psikologis mendalam yang dialami para korban masih membekas.

Guna mengantisipasi dampak psikologis dan keamanan di lingkungan pendidikan keagamaan, MUI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. 

Siti Ma’rifah menegaskan agar Bechi tidak lagi diberi akses atau ruang di lingkungan pesantren.

Dia menyarankan sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri. 

“Harus ada pernyataan tertulis dari pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi hukum yang lebih berat jika melanggar," kata dia menegaskan. 

Selain itu, MUI mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) daerah setempat untuk terus memberikan pendampingan intensif kepada para korban. 

Di sisi lain, pihak pengelola pesantren juga dituntut bertanggung jawab penuh dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

BAGIKAN: