Foto: Pinterest
Jakarta, MUI Digital — Shalat Tarawih yang senantiasa menghiasi malam-malam bulan suci Ramadhan ternyata menyimpan hikmah yang sangat mendalam, baik dari sisi spiritual, medis, maupun kesejarahan. Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi dalam kitabnya, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, menuturkan bahwa seandainya pemeluk agama lain mengetahui rahasia di balik syariat Tarawih ini, niscaya mereka akan memuji, mengagungkan, dan menghormati ajaran Islam yang begitu luhur. Beliau menegaskan:
“Apabila waktu yang telah ditentukan tiba, ia pun menyantap berbagai makanan dan minuman yang lezat, yang sebelumnya dilarang baginya sebelum waktu tersebut. Hingga ketika keinginannya telah terpenuhi, ia merasakan dirinya dalam keadaan lesu dan tubuhnya melemah, seakan tidak memiliki tenaga. Ini adalah keadaan yang dapat disaksikan pada kebanyakan orang yang berpuasa. Ia tetap berada dalam kondisi demikian hingga menunaikan shalat Isya, kemudian shalat Tarawih, yang terdiri dari rukuk, sujud, berdiri, duduk, dan gerakan lainnya. Ia tidak selesai darinya kecuali dalam keadaan seakan-akan kembali segar, hilang darinya rasa lemah dan keletihan yang sebelumnya ia rasakan. Oleh karena itu, syariat yang penuh hikmah menetapkan shalat Tarawih.” (Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu [Beirut: Dar al-Fikr], juz 1, h. 99)
Di sini dapat dipahami bahwa Islam datang dengan syariat yang menyeimbangkan. Dalam kondisi tubuh yang letih dan perut yang kenyang tersebut, datanglah waktu pelaksanaan shalat Isya yang disusul dengan shalat Tarawih. Rangkaian gerakan shalat yang terdiri dari berdiri tegak, rukuk, sujud, hingga duduk, secara tidak langsung menjadi terapi fisik. Melalui gerakan-gerakan ini, seseorang seakan melepaskan dirinya dari belenggu rasa malas dan kelemahan fisik.
Keistimewaan gerakan Shalat Tarawih ini bahkan mengundang decak kagum dari kalangan medis Barat. Banyak dokter yang menyimpulkan bahwa kaum muslimin yang rutin melakukan shalat malam setelah Isya ini terbebas dari berbagai penyakit pencernaan yang mematikan.
Syekh Al-Jurjawi mengutip pengakuan seorang tokoh Barat bernama Mr. Edward Liney. Suatu ketika, Edward diundang untuk menyantap hidangan berbuka puasa oleh seorang saudagar muslim. Ia terkejut melihat orang-orang makan dalam jumlah yang sangat banyak dan sempat memastikan di dalam hatinya bahwa mereka semua pasti akan terjangkit sakit pencernaan. Namun, penilaiannya seketika berubah saat melihat mereka bangkit menunaikan shalat Isya dan Tarawih. Edward pun menyimpulkan bahwa gerakan-gerakan shalat tersebut memberikan kekuatan, mengembalikan kebugaran, serta mengusir potensi penyakit perut. Ia akhirnya mengakui betapa bijaksananya Islam dalam merumuskan syariatnya.
Selain hikmah medis, shalat Tarawih juga memiliki rekam jejak sejarah yang menawan. Orang pertama yang menginisiasi pengumpulan kaum muslimin agar melaksanakan Tarawih secara berjamaah dalam jumlah rakaat yang disepakati adalah Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Kebijakan ini disetujui oleh para sahabat dan terus dilestarikan pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Apa yang dilakukan oleh para sahabat ini sejatinya tidak bertentangan dengan Nabi. Sebaliknya, langkah ini sangat sejalan dengan pesan Rasulullah SAW:
“Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin.”
Seiring berjalannya waktu, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, jumlah rakaat shalat Tarawih di Madinah sempat ditambah menjadi 36 rakaat. Kebijakan penambahan rakaat ini bukan tanpa alasan. Umar bin Abdul Aziz bermaksud agar umat Islam yang berada di luar kota Makkah dapat “menyamai” keutamaan dan pahala penduduk Makkah. Pada masa itu, penduduk Makkah memiliki tradisi melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah setiap selesai melaksanakan empat rakaat Tarawih. Sebagai “kompensasi” atas pahala thawaf yang tidak bisa dilakukan penduduk di wilayah lain, maka jumlah rakaat Tarawihnya pun ditambah.
Semoga pemahaman akan hikmah yang agung dan sejarah yang panjang ini semakin menambah semangat kita dalam mendirikan shalat Tarawih di bulan yang mulia ini, baik secara fisik maupun ruhiyah. Amin. Wallahu a’lam. (Ichwanul M, ed. Hakim)
Jakarta, MUI Digital — Shalat Tarawih yang senantiasa menghiasi malam-malam bulan suci Ramadhan ternyata menyimpan hikmah yang sangat mendalam, baik dari sisi spiritual, medis, maupun kesejarahan. Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi dalam kitabnya, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, menuturkan bahwa seandainya pemeluk agama lain mengetahui rahasia di balik syariat Tarawih ini, niscaya mereka akan memuji, mengagungkan, dan menghormati ajaran Islam yang begitu luhur. Beliau menegaskan:
فإذا جاء الأجل المسمى يتناول ما لذ وطاب من كل شيء كان منهياً عنه قبل هذا الوقت. حتى إذا كملت طلباته يجد نفسه في فتور وجسمه في اضمحلال لا حراك له. وهذا أمر مشاهد في غالب الصائمين. ويمكث على هذه الحالة إلى أن يؤدي صلاة العشاء وبعدها صلاة التراويح، وهي مركبة من ركوع وسجود وقيام وقعود وغير ذلك فلا يخرج منها إلا وكأنه نشط من عقال وذهب عنه ما كان يجده من الفتور والاضمحلال. من أجل ذلك من الشارع الحكيم صلاة التراويح
“Apabila waktu yang telah ditentukan tiba, ia pun menyantap berbagai makanan dan minuman yang lezat, yang sebelumnya dilarang baginya sebelum waktu tersebut. Hingga ketika keinginannya telah terpenuhi, ia merasakan dirinya dalam keadaan lesu dan tubuhnya melemah, seakan tidak memiliki tenaga. Ini adalah keadaan yang dapat disaksikan pada kebanyakan orang yang berpuasa. Ia tetap berada dalam kondisi demikian hingga menunaikan shalat Isya, kemudian shalat Tarawih, yang terdiri dari rukuk, sujud, berdiri, duduk, dan gerakan lainnya. Ia tidak selesai darinya kecuali dalam keadaan seakan-akan kembali segar, hilang darinya rasa lemah dan keletihan yang sebelumnya ia rasakan. Oleh karena itu, syariat yang penuh hikmah menetapkan shalat Tarawih.” (Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu [Beirut: Dar al-Fikr], juz 1, h. 99)
Di sini dapat dipahami bahwa Islam datang dengan syariat yang menyeimbangkan. Dalam kondisi tubuh yang letih dan perut yang kenyang tersebut, datanglah waktu pelaksanaan shalat Isya yang disusul dengan shalat Tarawih. Rangkaian gerakan shalat yang terdiri dari berdiri tegak, rukuk, sujud, hingga duduk, secara tidak langsung menjadi terapi fisik. Melalui gerakan-gerakan ini, seseorang seakan melepaskan dirinya dari belenggu rasa malas dan kelemahan fisik.
Keistimewaan gerakan Shalat Tarawih ini bahkan mengundang decak kagum dari kalangan medis Barat. Banyak dokter yang menyimpulkan bahwa kaum muslimin yang rutin melakukan shalat malam setelah Isya ini terbebas dari berbagai penyakit pencernaan yang mematikan.
Syekh Al-Jurjawi mengutip pengakuan seorang tokoh Barat bernama Mr. Edward Liney. Suatu ketika, Edward diundang untuk menyantap hidangan berbuka puasa oleh seorang saudagar muslim. Ia terkejut melihat orang-orang makan dalam jumlah yang sangat banyak dan sempat memastikan di dalam hatinya bahwa mereka semua pasti akan terjangkit sakit pencernaan. Namun, penilaiannya seketika berubah saat melihat mereka bangkit menunaikan shalat Isya dan Tarawih. Edward pun menyimpulkan bahwa gerakan-gerakan shalat tersebut memberikan kekuatan, mengembalikan kebugaran, serta mengusir potensi penyakit perut. Ia akhirnya mengakui betapa bijaksananya Islam dalam merumuskan syariatnya.
Selain hikmah medis, shalat Tarawih juga memiliki rekam jejak sejarah yang menawan. Orang pertama yang menginisiasi pengumpulan kaum muslimin agar melaksanakan Tarawih secara berjamaah dalam jumlah rakaat yang disepakati adalah Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Kebijakan ini disetujui oleh para sahabat dan terus dilestarikan pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Apa yang dilakukan oleh para sahabat ini sejatinya tidak bertentangan dengan Nabi. Sebaliknya, langkah ini sangat sejalan dengan pesan Rasulullah SAW:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
“Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin.”
Seiring berjalannya waktu, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, jumlah rakaat shalat Tarawih di Madinah sempat ditambah menjadi 36 rakaat. Kebijakan penambahan rakaat ini bukan tanpa alasan. Umar bin Abdul Aziz bermaksud agar umat Islam yang berada di luar kota Makkah dapat “menyamai” keutamaan dan pahala penduduk Makkah. Pada masa itu, penduduk Makkah memiliki tradisi melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah setiap selesai melaksanakan empat rakaat Tarawih. Sebagai “kompensasi” atas pahala thawaf yang tidak bisa dilakukan penduduk di wilayah lain, maka jumlah rakaat Tarawihnya pun ditambah.
Semoga pemahaman akan hikmah yang agung dan sejarah yang panjang ini semakin menambah semangat kita dalam mendirikan shalat Tarawih di bulan yang mulia ini, baik secara fisik maupun ruhiyah. Amin. Wallahu a’lam. (Ichwanul M, ed. Hakim)