Ketua Musyrif Diny Ingatkan Petugas Haji Junjung Toleransi Sikapi Perbedaan Fikih Manasik
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Makkah, MUI Digital— Ketua Musyrif Diny Haji 2026, KH M Cholil Nafis, berpesan kepada semua pihak terutama petugas haji agar dinamika fikih haji kontemporer ini disikapi dengan lapang dada.
"Perbedaan penafsiran manasik tidak boleh memicu perpecahan, melainkan harus melahirkan sikap yang bijak, dewasa, dan penuh toleransi demi kelancaran serta kekhusyukan ibadah haji bersama," Kiai Cholil dalam kajian yang digelar di Mushalla Kantor Daker Makkah, Jumat (22/5/2026) malam Waktu Arab Saudi (WAS).
Pelaksanaan ibadah haji sering kali diwarnai oleh ragam perbedaan tata cara manasik di lapangan. Mulai dari urutan ibadah, penafsiran waktu, hingga hukum-hukum kontemporer lainnya. Lantas, mengapa perbedaan pandangan dalam fikih haji tersebut tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT?
Ketua Musyrif Diny, KH M Cholil Nafis, dalam Kajian Ihram, mengajak jamaah dan petugas haji untuk memahami terlebih dahulu akar perbedaan tersebut melalui batasan antara syariat dan fikih.
Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan, syariat adalah ketentuan yang bersifat tetap, pasti, dan sudah disepakati secara mutlak (qath'i).
Sementara itu, fikih bersifat dinamis, elastis, dan terbuka terhadap berbagai penafsiran (zhanni) berdasarkan metode ijtihad para ulama.
"Fikih itu selalu berkembang mengikuti persoalan-persoalan baru (mustajiddat dan nawazil), termasuk dalam dinamika pelaksanaan ibadah haji saat ini," ujar CEO Amanah Zakat ini
Baca juga: 'Aku Cinta Indonesia' Kesan Petugas Bandara Jeddah Asal Pakistan Atas Kedermawanan Jamaah Haji
Lebih lanjut, Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa dalam konteks manasik, Rasulullah SAW memang merupakan sumber utama tuntunan, sebagaimana sabda beliau, “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah tata cara hajimu dariku).
Namun, dalam praktiknya, teks hadis atau tindakan Nabi tersebut bisa melahirkan ragam interpretasi ketika dihadapkan pada situasi kontemporer.
Hal inilah yang memicu perdebatan luas di kalangan ulama, bahkan hingga menyentuh batas hukum boleh dan tidak boleh. Meski begitu, Kiai Cholil menegaskan bahwa seluruh perbedaan pandangan ini tetap berada dalam koridor ijtihad yang sah.
Di sinilah letak keindahan hukum Islam. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengutip kaidah ushul fikih bahwa usaha para ulama untuk mengurai hukum haji ini tidak ada yang sia-sia di mata Allah SWT.
Baca juga: Senyum Damiri Tetap Lebar, Meski Kehilangan Jempol Kaki saat Jalani Haji di Tanah Suci
"Ulama yang melakukan ijtihad dan hasil analisanya benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Sementara ulama yang keliru, ia tidak berdosa, melainkan tetap memperoleh satu pahala," tegasnya.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini menekankan nilai pahala tersebut tetap diberikan karena sang ulama telah mencurahkan seluruh kesungguhan, waktu, dan keilmuannya untuk mencari kebenaran berdasarkan analisa dalil-dalil yang ada, bukan didasari oleh hawa nafsu.