Nikah Siri dalam KUHP: Benarkah Diposisikan Delik Pidana?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Perkawinan di Indonesia sejak lama tidak hanya dipahami sebagai hubungan hukum semata, melainkan juga sebagai ikatan religius dan sosial yang hidup kuat dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hadir sebagai landasan utama yang mengatur institusi tersebut.
Namun, seiring munculnya ketentuan pidana dalam KUHP baru, muncul persoalan serius mengenai bagaimana negara memaknai perkawinan, khususnya ketika berhadapan dengan praktik perkawinan siri.
Isu ini menjadi penting karena menyangkut potensi kriminalisasi terhadap pasangan yang secara agama telah menikah, tetapi secara administratif belum tercatat oleh negara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa 2025-2030, KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengkritik ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP. Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan hukum Islam.
Undang-Undang Perkawinan pada dasarnya memberikan penekanan yang jelas mengenai syarat sahnya perkawinan.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Artinya, unsur religius menjadi fondasi utama yang menentukan ada atau tidaknya ikatan perkawinan.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur kewajiban pencatatan perkawinan, yang berfungsi sebagai instrumen administratif untuk memastikan ketertiban hukum serta perlindungan hak-hak sipil.
Dari sini terlihat bahwa pencatatan bukanlah penentu sah atau tidaknya perkawinan, melainkan kewajiban negara untuk mendokumentasikan peristiwa hukum tersebut.
Pemahaman ini menjadi semakin kuat jika dicermati dari cara norma tersebut dirumuskan. Pembentuk undang-undang memisahkan ketentuan mengenai sahnya perkawinan dan ketentuan mengenai pencatatan dalam dua ayat yang berbeda.
Hal ini menunjukkan bahwa keduanya berada dalam rezim yang berbeda: satu berada dalam ranah legitimasi agama, sedangkan yang lain berada dalam ranah administrasi negara.
Dengan demikian, perkawinan yang sah menurut agama meskipun tidak dicatatkan tetap memiliki legitimasi dalam kerangka hukum perkawinan, dan praktik inilah yang dikenal luas sebagai perkawinan siri.
Persoalan muncul ketika KUHP baru melalui Pasal 412 ayat (1) mempidanakan setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Norma ini berpotensi menimbulkan masalah besar apabila “perkawinan” ditafsirkan secara sempit hanya sebagai perkawinan yang tercatat secara resmi.
Jika perkawinan siri yang sah menurut agama dianggap sebagai hidup bersama di luar perkawinan, maka ruang kriminalisasi menjadi sangat luas.
Pasangan yang telah menikah secara syariat Islam dapat diposisikan seolah-olah melakukan perbuatan pidana, padahal mereka menjalani kehidupan rumah tangga berdasarkan keyakinan dan norma sosial yang diakui dalam masyarakat.
Implikasi lebih jauh dari ketentuan ini adalah munculnya ancaman overkriminalisasi. Dalam realitas sosial Indonesia, pencatatan perkawinan sering kali terhambat oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan akses administratif, tekanan sosial, hingga praktik perkawinan poligami yang dilakukan secara agama tetapi tidak tercatat.
Jika semua kondisi tersebut diseret ke ranah pidana, maka hukum pidana tidak lagi menjadi ultimum remedium, melainkan berubah menjadi alat represif untuk memaksakan kepatuhan administratif.
Oleh sebab itu, pendekatan yang lebih adil adalah menempatkan persoalan pencatatan sebagai isu hukum administrasi atau perdata, bukan pidana.
Negara memang berkepentingan memastikan setiap perkawinan tercatat demi perlindungan hak-hak perempuan, anak, dan kepastian status hukum.
Namun, ketidakpatuhan administratif tidak dapat serta-merta disamakan dengan ketiadaan ikatan perkawinan itu sendiri.
Penafsiran Pasal 412 KUHP harus dilakukan secara sistematis dan selaras dengan Undang-Undang Perkawinan, sehingga “hidup bersama di luar perkawinan” dipahami sebagai hubungan tanpa ikatan sah menurut agama, bukan sekadar hubungan yang belum tercatat.
Dengan demikian, penerapan norma pidana ini menuntut kehati-hatian agar hukum tidak justru melukai rasa keadilan masyarakat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi institusi perkawinan, menghormati pluralisme hukum yang hidup dalam masyarakat, dan memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan. (Rozi, ed: Nashih)