Membaca Arah Gencatan Senjata Amerika dan Iran
Oleh: Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I
Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI/Dosen STIS Hidayatullah
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Perang sering kali menyisakan dua wajah: kehancuran yang nyata atau gencatan senjata yang rapuh.
Dalam kacamata
literasi media Muslim, kita harus jeli melihat apakah sebuah kesepakatan adalah
langkah menuju kedamaian hakiki atau sekadar strategi mengumpulkan tenaga untuk
serangan berikutnya.
Genjatan senjata
adalah hasil terbaik dari perang yang bersifat sementara, karena genjatan
senjata dibatasi oleh waktu tertentu.
Khazanah Islam mengenal dua istilah utama dalam diplomasi perang, yakni al-hudnah dan ash-shulh. Di Indonesia, istilah gencatan senjata dipahami sebagai penghentian permusuhan bersenjata.
Baca juga: Tadabbur Surat Ar-Rum dalam Membaca Gejolak Geopolitik
Syariat Islam
membolehkan mekanisme ini dengan batasan ketat, di mana tujuannya harus
transparan dan mutlak dilarang jika hanya menjadi alat untuk memperkuat
kedudukan pihak yang berbuat aniaya.
Secara legal
formal dalam hukum internasional, gencatan senjata merupakan konsensus
antarpihak yang berkonflik untuk menghentikan kontak senjata, baik dalam durasi
terbatas maupun permanen.