3 WNI Ditangkap di Makkah Promosikan Haji Ilegal, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Miftahul Jannah
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah setelah diduga mempromosikan layanan haji tidak resmi melalui media sosial, dikutip MUI Digital dari Saudi Gazette (30/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh patroli keamanan setempat setelah ditemukan adanya iklan menyesatkan yang menawarkan jasa haji di luar prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah Saudi.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Ketiga tersangka kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
Pihak Keamanan Publik menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan otoritas setempat.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lainnya di Arab Saudi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penipuan layanan haji, serta pentingnya mengikuti jalur resmi demi keamanan dan kelancaran ibadah.