Hukum Mencicipi Masakan Sebelum Tiba Waktu Berbuka
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Setiap menjelang waktu Maghrib di bulan Ramadhan, biasanya dapur-dapur rumah muslim selalu menghadirkan suasana yang khas. Aroma tumisan bawang, kuah sayur yang mendidih, dan bunyi sendok yang beradu dengan panci menjadi pertanda bahwa waktu berbuka semakin dekat. Di balik kesibukan itu, ada satu kebiasaan memasak yang dipertanyakan kebolehnnya, yaitu mencicipi masakan sebelum dihidangkan.
Bagi banyak orang, terutama ibu rumah tangga yang gemar memasak, mencicipi masakan yang diolahnya adalah hal yang biasa. Karena memang dirasa butuh untuk memastikan rasa masakannya. Tanpanya, masakan bisa terasa hambar, terlalu asin, atau kurang bumbu saat dinikmati bersama keluarga. Namun di sisi lain muncul kegelisahan, bahwa puasa mengharuskan menahan diri dari makan dan minum, sedangkan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh termasuk hal yang membatalkan puasa. Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan?
Dalam fiqih, puasa batal jika sesuatu masuk ke rongga tubuh melalui jalan terbuka secara sengaja. Karena itu, makan dan minum jelas membatalkan puasa. Persoalan mencicipi makanan menjadi pembahasan tersendiri karena aktivitas ini tidak dimaksudkan untuk makan, melainkan memastikan rasa.
Dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj, karya ulama besar mazhab Syafi‘I, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), dijelaskan persoalan tersebut:
وعن (ذوق الطعام) وغيره بل يكره خوفا من وصوله إلى حلقه
“Mencicipi makanan dan sejenisnya hukumnya makruh, karena dikhawatirkan sampai ke tenggorokan.” (Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Araby], juz 3, h. 425)
Tapi di sini juga diberi catatan, Imam Ibnu Hajar menambahkan penjelasannya: