Anjuran dan Keutamaan Mandi Ihram
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, sebagaimana mayoritas ulama mazhab Syafi’i, mandi ihram berstatus sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Karena itu, meninggalkannya dipandang makruh.
اتَّفَقَ
الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْغُسْلُ عِنْدَ إرَادَةِ الْإِحْرَامِ
بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ أَوْ بِهِمَا سَوَاءٌ كَانَ إحْرَامُهُ مِنْ الْمِيقَاتِ
الشَّرْعِيِّ أَوْ غَيْرِهِ وَلَا يَجِبُ هَذَا الْغُسْلُ وَإِنَّمَا هُوَ سُنَّةٌ
مُتَأَكَّدَةٌ يُكْرَهُ تَرْكُهَا
“Para ulama telah sepakat bahwa disunnahkan mandi ketika hendak berihram untuk haji, umroh, atau keduanya, baik ihram dimulai dari miqat syar’i maupun dari tempat lainnya. Mandi ini tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah yang makruh ditinggalkan.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Mesir: al-Muniriyyah], vol. 7, h. 212)
Baca juga: Niat Ihram Haji dan Umroh Disertai Doa Lengkap dengan Artinya
Anjuran mandi sebelum
ihram ini juga memiliki landasan yang jelas dalam hadis Nabi SAW, sebagaimana disebutkan
dalam riwayat berikut:
عَنْ
خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
Artinya: “Dari
Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya, bahwa ia melihat Nabi SAW
menanggalkan pakaian untuk memulai ihramnya, lalu mandi.” (HR Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mandi sebelum ihram. Dan dari sini, amalan ini dianjurkan sebelum seseorang memasuki rangkaian ibadah haji atau umroh. Tujuannya bukan semata-mata menghilangkan hadas, melainkan membersihkan diri, merapikan penampilan, serta mempersiapkan jiwa dan raga untuk memasuki rangkaian ibadah tersebut.