Panduan Mandi Ihram dalam Ibadah Haji dan Umroh
Panduan Mandi Ihram dalam Ibadah Haji dan Umroh
Jakarta, MUI Digital — Ihram merupakan niat untuk memasuki rangkaian ibadah haji, umroh, atau keduanya sekaligus, beserta amalan dan adab yang menyertainya. Karena itu, ihram tidak sekadar dimaknai sebagai mengenakan pakaian khusus berwarna putih, tetapi dimulai dari niat memasuki ibadah manasik tersebut.
Sebelum berniat ihram, para jamaah haji maupun umroh dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu dan mengenakan pakaian ihram. Mandi ini dikenal dengan sebutan mandi ihram, yaitu mandi sunnah yang dilakukan sebagai persiapan lahiriah sebelum memasuki ibadah agung tersebut.
Anjuran mandi ihram ini didasarkan pada
redaksi hadis yang berbunyi sebagaimana berikut:
عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ
ثَابِتٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
Artinya: “Dari Kharijah bin Zaid bin
Tsabit, dari ayahnya, bahwa ia melihat Nabi SAW menanggalkan pakaian untuk
memulai ihramnya, lalu mandi.” (HR Tirmidzi)
Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi
(wafat 1119 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa mandi ihram bukan bertujuan
untuk mengangkat hadas, melainkan sebagai bentuk kebersihan dan kesiapan diri
sebelum memulai manasik. Karena itu, mandi tersebut juga dianjurkan bagi
perempuan yang sedang haid ataupun nifas.
وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى
شَرْعِيَّةِ الْغُسْلِ قَبْلَ الْإِحْرَامِ، وَذَهَبَ الْأَكْثَرُ إِلَى أَنَّهُ
مَنْدُوبٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ، وَهُوَ مَشْرُوعٌ لِلتَّنْظِيفِ لَا لِلتَّطْهِيرِ،
وَلِذَلِكَ شُرِعَ فِي حَقِّ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ
“Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mandi sebelum berihram. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mandi tersebut hukumnya sunnah, bukan wajib. Mandi itu disyariatkan untuk kebersihan, bukan untuk bersuci dari hadas. Karena itu, mandi sebelum ihram juga disyariatkan bagi perempuan haid dan nifas.” (Al-Badr at-Tamam Syarh Bulugh al-Maram [Beirut: Dar Hijr], vol. 5, h. 236)
Merujuk ketetapan fiqih mazhab Syafi’i,
hukum melaksanakan mandi ihram adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah
muakkadah). Karena itu, jamaah haji atau umrah dimakruhkan meninggalkannya.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya
menuturkan:
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ
يُسْتَحَبُّ الْغُسْلُ عِنْدَ إرَادَةِ الْإِحْرَامِ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ أَوْ
بِهِمَا سَوَاءٌ كَانَ إحْرَامُهُ مِنْ الْمِيقَاتِ الشَّرْعِيِّ أَوْ غَيْرِهِ
وَلَا يَجِبُ هَذَا الْغُسْلُ وَإِنَّمَا هُوَ سُنَّةٌ مُتَأَكَّدَةٌ يُكْرَهُ
تَرْكُهَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ
الْأَصْحَابُ
“Para ulama telah sepakat bahwa disunnahkan mandi ketika hendak berihram untuk Haji, Umrah, atau keduanya, baik ihramnya dimulai dari miqat syar’i maupun dari tempat lainnya. Mandi ini tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah yang makruh ditinggalkan. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm, dan disepakati pula oleh kalangan Syafi’iyyah.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Mesir: al-Muniriyyah], vol. 7, h. 212)
Niat dan Tata Cara Mandi Ihram
Tata cara mandi ihram pada dasarnya sama
seperti mandi pada umumnya, yaitu dengan meratakan air ke seluruh tubuh. Hanya
saja, sebelum memulai mandi, dianjurkan berniat terlebih dahulu agar dapat
membedakan antara mandi sunnah ihram dan mandi biasa.
Berikut lafaz niat mandi ihram:
نَوَيْتُ غُسْلَ الْإِحرَامِ سُنَّةً
لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu ghuslal ihrāmi sunnatan lilāhi
ta’ālā.
Artinya: “Saya niat mandi ihram sunnah
karena Allah SWT.”
Setelah mandi, jamaah lalu mengenakan pakaian ihram dan bersiap berniat memasuki ibadah haji atau umroh di miqat. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.