Sekjen MUI Dorong Komisi Yudisial Perkuat Karakter dan Integritas Hakim
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyatakan pentingnya penguatan peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas, kehormatan, dan karakter para hakim di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan kepada MUI Digital di ruang kerjanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Pada Senin (28/4/2026) lalu pimpinan Komisi Yudisial bersilaturahim ke Kantor MUI. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, anggota KY Anita Kadir, serta jajaran pimpinan MUI di antaranya Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis dan Wasekjen MUI, KH Wahiduddin Adams.
Buya Amirsyah menyampaikan keyakinannya bahwa posisi Komisi Yudisial sangat kuat, baik secara institusional maupun kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD NRI 1945 hasil amandemen ketiga.
Baca juga: Waketum MUI: Penguatan Hakim Perlu Berbasis Nilai Keagamaan
“Pasal ini menegaskan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujarnya.
Dia menjelaskan, makna yudisial berkaitan erat dengan lembaga peradilan, hakim, proses pengadilan, dan penegakan hukum.
Istilah tersebut merujuk pada kekuasaan atau fungsi mengadili, memeriksa, serta memutus perkara guna menegakkan keadilan.