Waketum MUI: Penguatan Hakim Perlu Berbasis Nilai Keagamaan
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia(MUI), KH Cholil Nafis, menyampaikan terdapat irisan yang sangat dekat antara Komisi Yudisial (KY) dengan MUI yang dapat dikerjakan bersama ke depan, khususnya dalam penguatan hakim berbasis nilai keagamaan.
“Ada irisan yang sangat dekat antara KY dengan MUI yang bisa kita kerjakan ke depan,” ujarnya kepada MUI Digital usai menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr Abdul Chair Ramadhan di Kantor MUI Pusat pada Selasa (28/4/2026).
Dia menjelaskan, dalam hadis yang berbicara tentang hakim disebutkan bahwa mayoritas hakim masuk neraka. Karena itu, para ulama dahulu banyak yang tidak mau apabila diminta menjadi hakim karena besarnya tanggung jawab jabatan tersebut.
“Karena dalam hadis yang cerita tentang hakim, mayoritas hakim masuk neraka. Dulu para ulama pada ga mau kalau disuruh jadi hakim,” katanya.
Baca juga: Komisi Yudisial Jajaki Kolaborasi dengan MUI untuk Penguatan Etika dan Perilaku Hakim
Menurutnya, dalam hadis tersebut terdapat tiga model hakim. Pertama, hakim yang tidak mengetahui mana yang benar tetapi memutuskan perkara.
Kedua, hakim yang mengetahui mana hukum yang benar, namun karena tekanan atau kepentingan justru memutuskan perkara secara salah.