Ini Lima Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
A Fahrur Rozi
Penulis
Azharun N
Editor
JAKARTA, MUI Digital — Maraknya kasus kekerasan di lembaga penitipan anak dinilai menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak dan pengawasan terhadap daycare di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah menegaskan, tragedi kekerasan di daycare Yogyakarta harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.
Menurutnya, kasus di Yogyakarta yang melibatkan 53 korban menunjukkan persoalan sistemik yang harus segera dibenahi.
“Peristiwa kekerasan di Daycare Yogyakarta bukan peristiwa pertama terkoyaknya ruang ramah anak. Sebelumnya juga terjadi di Depok dan Riau,” ujarnya saat dihubungi MUI Digital di Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).
Karena itu, ia membeberkan sejumlah langkah solusi agar kekerasan anak di daycare tidak berulang.
Pertama, Ma'rifah menekankan setiap lembaga daycare wajib memiliki izin operasional resmi, akreditasi berkala, serta protokol keselamatan dan perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan izin dan akreditasi tidak boleh dipandang administratif semata, melainkan instrumen pengawasan agar lembaga pengasuhan anak berjalan sesuai standar perlindungan anak.
“Kembali kami mengingatkan untuk mendirikan sebuah lembaga Daycare harus memiliki izin sementara Daycare. Di Yogyakarta ini tidak memiliki izin, jadi yang harus menjadi perhatian agar hal ini tidak terus berulang,” katanya.
Kedua, ia menekankan pendiri, pengelola, dan pengajar daycare wajib memiliki kompetensi pengasuhan anak yang teruji, termasuk sertifikasi dan psikotest untuk memastikan kesiapan jasmani dan rohani para pengasuh.
Baginya, pengasuhan anak tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas profesional, sebab daycare bukan sekadar tempat penitipan, tetapi ruang tumbuh kembang anak.
Ketiga, ia mendorong pengelola daycare membuka akses pemantauan seluas-luasnya kepada orang tua, termasuk melalui CCTV dan sistem pelaporan perkembangan anak yang transparan.
Ia mengkritik alasan sebagian lembaga yang membatasi keterlibatan orang tua atas nama membangun disiplin dan kemandirian anak, namun tidak menyediakan mekanisme pengawasan alternatif.
“Pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya orang tua untuk memonitor perkembangan putra putrinya melalui CCTV dan pelaporan. Era digital ini memungkinkan orang tua memonitor tanpa harus hadir secara fisik,” tuturnya.
Keempat, Ma'rifah juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap tumbuhnya daycare tidak berizin maupun lembaga yang menjalankan praktik menyimpang.
Menurutnya, negara tidak boleh bersikap reaktif menunggu korban berjatuhan, melainkan harus melakukan pencegahan sistematis melalui pengawasan dan penertiban.
“Pemerintah Pusat baik Kementrian Pendidikan dan Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin Daycare dan juga Pemerintah Daerah harus proaktif dalam menyisir tumbuh suburnya Daycare yg tidak berizin,” katanya.
Kelima, ia mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih daycare, tidak mudah tergiur biaya murah atau promosi sepihak, serta berani melapor bila menemukan dugaan pelanggaran.
Ia juga menekankan pentingnya orang tua peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai bentuk deteksi dini bila terjadi kekerasan atau pengasuhan bermasalah.
Di akhir, Siti Ma’rifah mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap 13 tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, ia mendorong proses hukum dilanjutkan dengan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menangkap tersangka pelaku kekerasan yang saat ini berjumlah 13. Kami mendorong langkah ini diikuti dengan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” tegasnya.