Bersahur Sebelum Tengah Malam, Dapatkah Kesunnahannya?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Ada sebagian orang yang merasa berat bangun malam untuk sahur. Rasa kantuk dianggap terlalu kuat, tubuh terasa lelah, akhirnya dipilih jalan yang dianggap paling praktis dengan memilih makan sebelum tidur, sekitar pukul 10 atau 11 malam, lalu diniatkan sebagai sahur. Setelah itu tidur hingga Subuh tanpa perlu bangun lagi.
Memang sepertinya ini tampak seperti solusi. Namun dalam timbangan fiqih, itu bukan sahur dalam pengertian syar’i. Karena sahur memiliki waktu khusus. Aktivitas tersebut baru disebut sahur ketika dilakukan setelah masuk pertengahan malam. Jika dilakukan sebelumnya, maka itu hanyalah disebut sebagai makan malam yang diakhirkan, bukan sahur yang mendapatkan kesunnahan.
Dalam kitab I’anah ath-Thalibin, karya Syekh Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi (wafat 1310 H), disebutkan dengan jelas terkait waktu dimulainya sahur:
(والحاصل) أن السحور يدخل وقته بنصف الليل، فالأكل قبله ليس بسحور، فلا يحصل به السنة، والأفضل تأخيره إلى قرب الفجر بقدر ما يسع قراءة خمسين آية
“Intinya: waktu sahur masuk sejak pertengahan malam. Makan sebelum itu tidak disebut sahur, sehingga tidak mendapatkan sunnahnya. Dan yang lebih utama adalah mengakhirkannya mendekati fajar, kira-kira seukuran membaca lima puluh ayat.” (I’anah ath-Thalibin [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 277)
Menyangkut keutamaan sahur di akhir waktu, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab tersebut, landasannya adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit berikut ini: