Ini 4 Standar Utama yang Wajib Dipenuhi Setiap Buku atau Konten Keislaman
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Di tengah derasnya arus konten keislaman yang beredar di berbagai platform digital, setiap buku dan konten keislaman wajib memenuhi empat standar utama sebelum layak dikonsumsi umat.
Ketua Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI), Prof KH Endang Soetari, menjelaskan terdapat empat standar utama yang harus dipenuhi oleh setiap buku dan konten keislaman yang akan ditashihkan.
"Sekarang ini kami sedang menggarisbawahi kegiatan bagaimana konten itu secara substantif sesuai dengan standar-standar," kata dia, dalam Pelatihan Standarisasi Pentashihan Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI), Kamis, (30/04/2026) lalu.
Prof Endang menjelaskan keempat standar tersebut adalah sebagai berikut pertama, standar dasar keislaman yang menjadi fondasi utama penilaian konten.
Baca juga: MUI Gelar Pelatihan Standardisasi Pentashihan, Mengapa Penting? Ini Penjelasan Wasekjen
Kedua, standar pandangan keislaman dan kenegaraan Majelis Ulama Indonesia, mencakup pandangan keislaman secara umum hingga pemetaan aliran-aliran yang dinyatakan sesat.
Ketiga, standar perundang-undangan agar konten yang beredar selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
Keempat, standar yang mencakup dimensi teknologi, sosiologi, ilmu perbukuan, hingga aspek kebahasaan.
"Konten ini harus kita rumuskan secara maksimal. Jadi pada waktu ingin pentashihannya profesional, konten ini harus betul-betul menjamin bahwa bisa melayani, mengkaji tentang buku-buku itu," kata dia.
Selain standar substantif, Prof Endang juga menyoroti pentingnya aspek kompetensi pentashih sebagai bagian tak terpisahkan dari proses pentashihan yang berkualitas.
LPBKI MUI saat ini tengah bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk merumuskan standar kompetensi pentashih yang komprehensif.
"Kompetensi pentashih sedang digarap oleh LPBKI dengan Lembaga Sertifikasi Profesi. Kita sedang merumuskan itu, nanti ditangani oleh MUI dan kemudian negara. Jadi kita LPBKI harus menyiapkan kriteria standar-standar yang komprehensif, tentu sesuai dengan perundang-undangan," paparnya.
Baca juga: Perkembangan Media MUI, Agenda Besar Menuju Kantor Berita Keislaman
Prof Endang meyakini proses terstandar dan tenaga pentashih yang tersertifikasi akan menghasilkan pentashihan yang produktif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Itu akan betul-betul secara proses menghasilkan proses pentashihan yang produktif," imbuhnya.
Prof Endang mengungkapkan bahwa pelatihan yang diselenggarakan pada hari ini merupakan angkatan keempat.
Tiga pelatihan sebelumnya pada 2025 masih bersifat internal di lingkungan LPBKI MUI, mengingat banyak pengurus baru yang belum pernah mengikuti pelatihan serupa.
"Ini keempat ya. Kemarin 1, 2, 3, tahun 2025 itu masih dalam lingkungan internal LPBKI, karena bahkan yang ini pengurus baru itu kan banyak yang belum. Jadi standar kita sudah pernah ikut pelatihan," ungkapnya.
Pada angkatan keempat ini, LPBKI MUI mulai membuka partisipasi kepada pihak eksternal.
Peserta pelatihan kini berasal dari berbagai unsur, yakni organisasi kemasyarakatan (ormas), pesantren, perguruan tinggi Islam, serta para pemangku kepentingan dari kalangan lembaga penerbit yang selama ini telah bermitra dengan LPBKI MUI.
"Ormas, pesantren, dan perguruan tinggi Islam itu selalu. Dan yang terakhir itu pemangku kepentingan, baik lembaga maupun penerbit, itu selalu kami libatkan karena kami bermitra dengan mereka," ujar dia,