Menjaga Nalar Bangsa di Tengah Arus Perang Pemikiran
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Perang modern tidak lagi semata berwujud konflik bersenjata. Ia telah berevolusi menjadi perang kognitif—sebuah operasi sistematis yang menargetkan cara berpikir, sistem nilai, dan orientasi hidup suatu bangsa.
Indonesia, dengan struktur demografi muda,
keterbukaan digital, dan keragaman budaya, berada pada posisi yang sangat
rentan sekaligus strategis. Ancaman yang dihadapi bukan sekadar penetrasi
ekonomi atau politik, tetapi erosi bertahap terhadap fondasi ideologis, moral,
dan kultural.
Pola operasi perang pemikiran berjalan dalam tahapan yang relatif konsisten: normalisasi, glorifikasi, internalisasi, delegitimasi, hingga ketergantungan.
Baca juga: Menjawab Tekanan Ekonomi Lewat Kekuatan Pesantren
Pada tahap normalisasi, nilai-nilai asing
disuntikkan melalui kanal yang tampak netral—hiburan, media sosial, dan
industri kreatif.
Pada fase glorifikasi, nilai tersebut
dipoles sebagai simbol kemajuan. Internalisasi kemudian terjadi tanpa
resistensi, bahkan dengan partisipasi aktif masyarakat.
Ketika delegitimasi berlangsung,
nilai-nilai lama—agama, tradisi, dan norma sosial—mulai dipertanyakan. Ujungnya
adalah ketergantungan: masyarakat tidak hanya mengadopsi, tetapi juga
bergantung pada sistem nilai dan produk eksternal.
Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan
adalah empat pilar utama: ideologi negara, karakter bangsa, generasi muda,
serta agama dan budaya lokal. Jika keempatnya melemah, maka negara kehilangan
daya tahan internal. Sejarah menunjukkan bahwa bangsa tidak selalu runtuh
karena serangan luar, tetapi karena pelapukan dari dalam.
Di titik inilah peran organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menjadi krusial. Indonesia memiliki kekuatan unik berupa jaringan ormas Islam yang besar, terstruktur, dan memiliki legitimasi sosial yang tinggi.
Baca juga: Arsitektur Baru Ekonomi Syariah: Industri Keuangan, Teknologi, dan Daya Saing
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, misalnya,
bukan sekadar organisasi keagamaan, tetapi juga institusi sosial yang memiliki
infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan dakwah yang luas. Sementara Majelis
Ulama Indonesia (MUI) memiliki otoritas normatif dalam memberikan panduan
keagamaan di ruang publik.
Namun, tantangannya jelas: apakah
ormas-ormas ini mampu bertransformasi dari sekadar penjaga tradisi menjadi
aktor strategis dalam menghadapi perang pemikiran?
Pertama, ormas Islam perlu menggeser
pendekatan dari reaktif menjadi proaktif. Selama ini, respons terhadap arus
global sering kali bersifat defensif—mengkritik setelah dampak terjadi.
Dalam konteks perang kognitif, pendekatan
seperti ini tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kemampuan membangun narasi
tandingan sejak awal.
Dakwah tidak lagi bisa hanya berbasis
mimbar konvensional, tetapi harus masuk ke ruang digital dengan strategi yang
terukur, berbasis data, dan memahami cara kerja algoritma.
Kedua, penguatan literasi ideologis dan
digital menjadi keharusan. Generasi muda saat ini hidup dalam arus informasi
yang tidak terbendung. Tanpa kemampuan memilah, mereka akan menjadi objek,
bukan subjek.
Ormas Islam memiliki jaringan pendidikan yang luas—pesantren, sekolah, hingga universitas. Ini adalah modal besar untuk membangun kurikulum yang tidak hanya mengajarkan agama secara normatif, tetapi juga membekali kemampuan berpikir kritis, literasi media, dan kesadaran geopolitik.
Baca juga: Mengukur Masa Depan Peradaban dalam Literasi Alquran
Ketiga, perlu ada revitalisasi nilai tanpa
kehilangan relevansi. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah
mempertentangkan antara tradisi dan modernitas. Padahal, yang dibutuhkan adalah
integrasi.
Nilai-nilai Islam yang
substansial—keadilan, keseimbangan, tanggung jawab sosial—justru memiliki
relevansi tinggi dalam menjawab krisis modern.
Tantangannya adalah bagaimana mengemas
nilai tersebut dalam bahasa yang dipahami generasi sekarang, tanpa kehilangan
esensinya.
Keempat, penguatan ekonomi umat sebagai
basis kemandirian. Ketergantungan tidak hanya terjadi pada level budaya, tetapi
juga ekonomi.
Ormas Islam perlu mendorong ekosistem
ekonomi berbasis komunitas—koperasi, usaha mikro, hingga industri halal—yang
mampu mengurangi dominasi eksternal. Tanpa basis ekonomi yang kuat, narasi
kemandirian akan sulit diwujudkan.
Kelima, peran strategis MUI sebagai
otoritas normatif perlu diperluas ke ranah kebijakan publik berbasis nilai.
Fatwa tidak cukup jika tidak diikuti dengan advokasi dan edukasi yang
sistematis.
MUI dapat berperan sebagai penghubung antara nilai keagamaan dan kebijakan negara, memastikan bahwa arah pembangunan tidak terlepas dari identitas bangsa.
Baca juga: Lima Dekade MUI: Menjaga Khidmah Ulama Merawat Bangsa
Namun, harus diakui, ormas Islam juga
menghadapi tantangan internal: fragmentasi, politisasi, dan kadang stagnasi
dalam inovasi. Jika tidak dibenahi, ini justru akan melemahkan peran strategis
mereka. Dalam konteks perang pemikiran, kelemahan internal adalah celah yang
paling mudah dimanfaatkan oleh pihak luar.
Karena itu, konsolidasi menjadi kunci.
Bukan dalam arti menyeragamkan, tetapi menyatukan visi: menjaga ketahanan
ideologis dan kultural bangsa. Kolaborasi antarormas, sinergi dengan negara,
serta keterlibatan aktif di ruang publik digital harus menjadi agenda bersama.
Perang pemikiran tidak bisa dihadapi dengan pendekatan biasa. Ia membutuhkan strategi lintas sektor, lintas generasi, dan lintas disiplin. Ormas Islam, dengan seluruh potensi yang dimiliki, berada di garis depan pertahanan ini. Jika mampu beradaptasi dan bertransformasi, mereka bukan hanya benteng, tetapi juga motor penggerak kebangkitan.
Baca juga: Doa yang Terlupakan di Tengah Krisis
Pada akhirnya, pertarungan ini bukan
sekadar soal menang atau kalah, tetapi soal bertahan sebagai bangsa yang
memiliki jati diri.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya, tetapi sering kali kekurangan kesadaran. Dan dalam perang pemikiran, kesadaran adalah garis pertahanan pertama—sekaligus yang terakhir.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.