Sebelum Tawaf Ifadah Malah Haid, Bagaimana Solusinya? Ini Penjelasan Bimbad Haji
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Laporan jurnalis MUI Digital, dari Makkah, Arab Saudi
Makkah, MUI Digital — Salah satu kodrat perempuan adalah datang bulan atau haid. Bagaimana bila jamaah haji perempuan yang mengalami haid saat jadwal tawaf ifadah?
Jamaah haji perempuan, tidak perlu khawatir ibadahnya tidak sah. Dalam fikih Islam, terdapat sejumlah keringanan (rukhsah) yang memungkinkan mereka tetap menunaikan rukun haji dengan baik.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menegaskan bahwa jamaah perempuan memiliki waktu yang cukup panjang selama berada di Makkah untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah secara tenang dan sesuai syariat.
Tahun ini, pemerintah mengusung tagline “Haji Ramah Perempuan, Disabilitas, dan Lansia”, seiring dominasi jamaah perempuan yang mencapai 56 persen dari total jamaah haji Indonesia.
Untuk mendukung hal tersebut, disiagakan 11 pembimbing ibadah perempuan dan delapan konsultan ibadah (musyrif dini) dari unsur Bu Nyai di Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Baca juga: Waketum MUI Ingatkan Umat tak Tergiur Haji Ilegal: Berhaji Harus Taat Aturan
Kasi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Erti Herlina, menjelaskan bahwa para ulama telah merumuskan fikih yang adaptif terhadap kondisi perempuan, termasuk saat menghadapi haid.
“Tawaf ifadah memang satu-satunya rukun haji yang mensyaratkan kesucian. Namun dalam kondisi tertentu, jamaah diberikan pilihan hukum yang memudahkan,” ujar Erti.
Tiga opsi
Erti merinci tiga opsi keringanan bagi jamaah perempuan yang belum dapat melaksanakan Tawaf Ifadah karena haid yaitu sebagai berikut:
Pertama, jika kondisi masih memungkinkan dan waktu tinggal di Makkah masih panjang, jamaah dianjurkan menunggu hingga suci sebelum melaksanakan tawaf ifadah.
Baca juga: KJRI Benarkan WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal, Tersangka Kini 7 Orang: Proses Hukum Dikawal
Kedua, jika masa kepulangan semakin dekat, jamaah diperbolehkan memperkirakan waktu ketika darah telah berhenti, kemudian melaksanakan tawaf pada waktu tersebut.
Ketiga, dalam kondisi darurat misalnya harus segera kembali ke Tanah Air keesokan hari sebagian ulama memperbolehkan pelaksanaan tawaf ifadah dengan memastikan tidak ada darah yang keluar selama proses tawaf berlangsung.
Alternatif Haji Qiran
Selain itu, bagi jamaah gelombang kedua yang mengalami haid hingga mendekati keberangkatan ke Arafah, diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu’ menjadi haji qiran.
“Haji tamattu’ mendahulukan umrah, lalu haji. Sedangkan haji qiran adalah melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian umrah,” jelas Erti.
PPIH juga mengimbau jamaah perempuan untuk lebih disiplin mencatat siklus haid serta tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan medis.
Penggunaan obat tersebut diperbolehkan selama atas rekomendasi dokter. Namun, pemahaman terhadap siklus pribadi dinilai lebih aman agar jamaah dapat mengatur waktu pelaksanaan tawaf ifadah dengan tepat.
Petugas pembimbing ibadah di setiap sektor terus melakukan edukasi langsung kepada jamaah, memastikan bahwa kondisi haid tidak mengurangi kesempurnaan ibadah haji.
“Haid itu dari Allah, dan haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit,”kata dia.