KJRI Benarkan WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal, Tersangka Kini 7 Orang: Proses Hukum Dikawal
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Laporan MUI Digital langsung dari Makkah, Arab Saudi
Makkah, MUI Digital — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik promosi haji ilegal oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi serta memantau proses hukum yang tengah berjalan.
“Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Tiga orang yang baru ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, KJRI juga telah berkoordinasi terkait empat WNI lain yang lebih dahulu diamankan dengan dugaan kasus serupa.
Dari tangan para terduga pelaku, aparat menyita barang bukti berupa kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 100 ribu riyal atau sekitar Rp460 juta.
Baca juga: Waketum MUI Ingatkan Umat tak Tergiur Haji Ilegal: Berhaji Harus Taat Aturan
Selain itu, tiga WNI berinisial S, AS, dan AB diduga memiliki uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. Dari mereka, disita uang tunai 100 ribu riyal, 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.
Sementara satu WNI lainnya, berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitas haji fiktif. Yusron menegaskan bahwa KJRI Jeddah terus mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal.
“Jangan mencoba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak menempuh jalur nonprosedural dalam menunaikan ibadah haji.
Pasalnya, sanksi yang diberlakukan cukup berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, hukuman penjara, hingga deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi bertujuan menjaga ketertiban serta kualitas pelayanan bagi jamaah haji resmi.
Baca juga: 3 WNI Ditangkap di Makkah Promosikan Haji Ilegal, Barang Bukti Berhasil Diamankan
“Keberadaan jamaah haji ilegal berpotensi mengganggu pelayanan bagi jamaah yang telah mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum terhadap ketujuh WNI tersebut masih berlangsung. Perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, namun masih diminta tambahan bukti sehingga para tersangka tetap ditahan di kantor polisi setempat.
“KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya,” pungkas Yusron.