Di Raker LAK-PB, Bendum MUI Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Miftahul Jannah
Penulis
Admin
Editor
Bogor, MUI Digital — Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Misbahul Ulum, menyatakan komitmen MUI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui sistem pengelolaan yang terstandar, audit berkala, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses keuangan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Lembaga Advokasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana (LAK-PB MUI) yang digelar di Bogor, Jumat (1/5/2026).
Dalam sesi ini, Kiai Misbah, begitu akrab disapa, membahas kebijakan anggaran dan pengelolaan keuangan MUI periode 2025–2030, mencakup aspek dasar hukum, sumber pendanaan, tata kelola, hingga standar operasional prosedur (SOP) keuangan.
Kiai Misbah menjelaskan, sistem keuangan MUI telah diatur secara komprehensif, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala dan terstruktur.
Baca juga: Raker LAK-PB MUI: Standardisasi Penanggulangan Bencana Dinilai Penting
“Visi kita adalah mewujudkan pelayanan dan pelaporan keuangan yang auditable, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dia menambahkan, meskipun secara kelembagaan MUI tidak memiliki kewajiban untuk diaudit oleh kantor akuntan publik, pihaknya tetap secara terbuka menjalani audit sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dan lembaga swasta.
“Ini soal trust. Masyarakat ingin memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Dalam paparannya, Kiai Misbah juga menjelaskan sumber pendanaan MUI berasal dari pemerintah, sektor swasta, serta badan dan lembaga, dengan mekanisme pengelolaan yang diatur melalui berbagai regulasi internal dan standar akuntansi.
Dia menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan anggaran, termasuk kewajiban penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi belanja sesuai aturan, serta proses persetujuan berjenjang untuk pengeluaran dalam jumlah besar.
Selain itu, MUI juga telah menerapkan sistem keuangan berbasis teknologi, termasuk penggunaan transaksi non-tunai (cashless) untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisir risiko penyalahgunaan. “Semua transaksi kita arahkan melalui sistem, sehingga lebih mudah dipantau, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa MUI secara rutin menyusun laporan keuangan bulanan dan melakukan audit internal maupun eksternal guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Melalui penguatan tata kelola ini, MUI berharap dapat terus menjaga integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran dan kontribusinya dalam berbagai bidang, termasuk pelayanan umat dan kegiatan sosial-keagamaan.