Mengenal Amil Zakat: Syarat, Tugas, dan Etikanya Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011
Jakarta, MUI Digital — Bertambahnya pemahaman umat Islam di Indonesia dalam menunaikan zakat turut mendorong berkembangnya berbagai lembaga pengelola zakat. Pertumbuhan tersebut juga melahirkan ragam inovasi dalam proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat kepada para penerima manfaat.
Namun, perkembangan demikian tetap
memerlukan tuntunan syariat yang jelas agar pengelolaan zakat berjalan sesuai
standar. Kepastian hukum dibutuhkan guna menetapkan siapa yang berhak disebut
amil, persyaratan yang harus dipenuhi, ruang lingkup tugas dan kewenangannya,
serta etika yang wajib dijunjung dalam mengelola harta zakat.
Atas dasar kebutuhan itu, Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 8 Tahun 2011 perihal Amil Zakat.
Fatwa ini menjadi landasan syar’i dalam menjelaskan definisi amil,
syarat-syaratnya, cakupan tugas, hak memperoleh bagian zakat, serta batasan
etika yang harus diperhatikan dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.
Pengertian Amil Zakat
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil
zakat diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh
pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat. Di samping itu, status amil juga
dapat diberikan kepada individu maupun kelompok yang dibentuk masyarakat
setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah.
Pengertian semacam ini menunjukkan bahwa
amil zakat bukan hanya panitia sosial yang dibentuk secara tiba-tiba.
Kedudukannya melekat pada legitimasi, kewenangan, dan tanggung jawab hukum.
Oleh sebab itu, seseorang atau kelompok tidak dapat secara sepihak mengklaim
diri sebagai amil, menghimpun zakat, kemudian mengambil bagian amil tanpa
adanya pengangkatan dari pihak yang berwenang.
Legitimasi begitu berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan harta zakat. Melalui penetapan oleh pemerintah, proses penghimpunan, pemeliharaan, hingga pendistribusian zakat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan berdasarkan sistem tata kelola yang jelas.
Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional
Syarat Menjadi Amil Zakat
Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 menetapkan empat persyaratan utama bagi seseorang yang menjalankan tugas sebagai amil zakat.
Pertama, amil harus beragama Islam.
Ketentuan ini berkenaan dengan zakat sebagai ibadah yang pengelolaannya
menuntut pemahaman terhadap ketentuan syariat.
Kedua, amil harus mukallaf, yaitu telah
baligh dan berakal sehat. Dengan kecakapan tersebut, ia dianggap mampu menerima
tanggung jawab sekaligus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang
dilakukannya.
Ketiga, amil wajib memiliki sifat amanah.
Syarat ini sangat mendasar lantaran ia mengelola harta umat yang harus
disampaikan kepada para penerima yang berhak. Sehingga, kelalaian,
ketidakjujuran, maupun penyalahgunaan dana zakat bukan hanya menjadi persoalan
administratif semata, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap amanah keagamaan.
Keempat, amil harus memahami hukum-hukum
zakat serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugasnya. Pengetahuan ini
mutlak diperlukan agar ia mampu menentukan harta yang wajib dizakati, nisab dan
kadar zakat, pihak yang berkewajiban menunaikannya, serta golongan yang berhak
menerima zakat.
Beberapa persyaratan yang telah diuraikan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak cukup hanya mengandalkan niat baik belaka. Seorang amil juga harus memiliki nilai integritas, pemahaman fiqih, keterampilan administratif, serta profesionalitas agar zakat dapat dikelola secara benar, tertib, dan tepat sasaran.
Baca juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018
Tugas dan Wewenang Amil Zakat
Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, tugas
amil dikelompokkan ke dalam tiga bidang utama, yakni penghimpunan,
pemeliharaan, serta pendistribusian zakat.
Dalam proses penghimpunan, amil bertanggung
jawab mendata orang yang wajib membayar zakat, mengidentifikasi harta yang
menjadi objek zakat, menghitung nisab dan besaran zakat, serta memastikan
terpenuhinya seluruh ketentuan pada setiap jenis harta yang wajib dizakati.
Ruang lingkup ini menekankan bahwa
penghimpunan zakat tidak hanya terbatas pada penerimaan dana dari muzakki.
Lebih dari itu, amil juga harus mampu mengidentifikasi kewajiban zakat secara
tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jenis harta maupun jumlah
zakat yang wajib ditunaikan oleh muzakki.
Setelah zakat terkumpul, amil bertanggung
jawab untuk menjaga dan memelihara harta tersebut. Tugas ini meliputi
pendataan, penyimpanan, pengamanan, serta pengawasan hingga zakat disalurkan
kepada pihak yang berhak. Dalam sistem pengelolaannya, tanggung jawab itu juga
menuntut adanya pencatatan dan tata kelola keuangan yang tertib, transparan,
dan akuntabel.
Tahap selanjutnya merupakan pendistribusian zakat. Dalam proses ini, amil berkewajiban memastikan bahwa harta zakat disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Penyaluran itu juga harus dilengkapi dengan pelaporan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun serta disalurkan.
Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal
Landasan Fatwa dari Alquran
Salah satu landasan mengenai kedudukan amil
zakat terdapat dalam firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari harta
mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.” (QS. at-Taubah: 103)
Perintah untuk mengambil zakat
mengindikasikan adanya pihak yang memperoleh kewenangan untuk melakukan
penghimpunan.
Karena itu, pelaksanaan zakat tidak hanya
bergantung pada inisiatif setiap individu, namun juga membutuhkan adanya
petugas yang menjalankan fungsi pengelolaan. Kedudukan amil juga ditegaskan
dalam Alquran:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى
الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ
فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat,
orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan),
sebagai kewajiban dari Allah.” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat di atas menempatkan amil sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat. Ketentuan ini menandakan bahwa kedudukan dan tugas amil diakui secara langsung oleh syariat. Atas pekerjaan yang dijalankannya, amil dapat memperoleh bagian dari zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Landasan Fatwa dari Hadis
Kedudukan amil juga didasarkan pada sabda
Nabi SAW. Salah satu riwayat hadis menjelaskan bahwa Nabi mengutus sahabat
Mu’adz bin Jabal ke Yaman guna menyampaikan kewajiban zakat dan mengambilnya
dari orang-orang kaya agar disalurkan kepada orang-orang fakir.
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ...
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: “Ketika Rasulullah SAW mengutus
Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda: Beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan
zakat atas mereka, yang diambil dari harta orang-orang kaya di antara mereka
dan disalurkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR Bukhari dan
Muslim)
Hadis di atas mengisyaratkan bahwa
Rasulullah menugaskan seseorang secara resmi untuk menjalankan fungsi
penghimpunan dan penyaluran zakat. Penugasan itu menjadi dasar bahwa seorang
amil bekerja berdasarkan mandat, bukan sekadar inisiatif pribadi.
Redaksi lain mengisahkan penugasan Ibn
al-Lutbiyyah sebagai amil zakat. Sepulang dari menjalankan tugas, ia memisahkan
sebagian harta dengan dalih bahwa harta itu merupakan hadiah yang diberikan
khusus kepadanya. Mengetahui hal itu, Rasulullah kemudian mengevaluasi dan
memeriksa kembali hasil pelaksanaan tugasnya.
اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَسْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ،
يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ
Artinya: “Rasulullah SAW menugaskan
seorang laki-laki dari suku al-Asdi yang bernama Ibn al-Lutbiyyah untuk
mengelola zakat Bani Sulaim. Ketika ia kembali, Rasulullah SAW memeriksa dan
menghitung hasil tugasnya.” (HR Bukhari)
Riwayat di atas memperlihatkan pentingnya
pemeriksaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan zakat. Hadiah yang
diterima akibat jabatan sebagai amil tidak dapat dipandang sebagai pemberian
pribadi. Tanpa kedudukannya sebagai petugas, hadiah itu belum tentu diberikan.
Karenanya, penerimaan hadiah dapat memunculkan benturan kepentingan dan
penyalahgunaan jabatan.
Amil yang menjalankan tugas pengelolaan
zakat juga dapat memperoleh imbalan secara wajar. Hal ini ditunjukkan dalam
redaksi tentang Ibn as-Sa’idi yang ditugaskan oleh Umar bin Khattab untuk
mengurus zakat.
عَنِ ابْنِ السَّاعِدِيِّ، قَالَ:
اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا فَرَغْتُ أَمَرَ لِي
بِعُمَالَةٍ، فَقُلْتُ: إِنَّمَا لِلَّهِ، قَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيتَ، فَإِنِّي
قَدْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي
Artinya: “Dari Ibn as-Sa’idi, ia
berkata: Umar pernah menugaskanku untuk mengurus zakat. Setelah aku
menyelesaikan tugas, ia memerintahkan agar aku diberi upah. Aku berkata:
Sesungguhnya aku mengerjakannya hanya karena Allah. Umar lalu menjawab:
Ambillah apa yang diberikan kepadamu. Sebab, pada masa Rasulullah SAW aku juga
pernah ditugaskan mengelola zakat, lalu beliau memberiku upah atas pekerjaan
tersebut.” (HR Muslim)
Riwayat tersebut meneguhkan bahwa bagian
yang diterima amil bukanlah hadiah pribadi, melainkan imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakannya. Dalam hal ini, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011
membedakan antara amil yang sudah menerima gaji dan amil yang belum memperoleh
imbalan dari negara atau lembaga tempatnya bertugas.
Amil yang telah mendapatkan gaji atas pekerjaannya sebagai pengelola zakat tidak lagi berhak mengambil bagian dari dana zakat yang diperuntukkan bagi golongan amil. Sebaliknya, amil yang belum memperoleh gaji dapat menerima bagian itu sebagai kompensasi dalam jumlah yang lumrah. Ketentuan ini bertujuan mencegah penerimaan imbalan ganda atas pekerjaan yang sama sekaligus menjaga agar hak para mustahik tidak berkurang akibat biaya pengelolaan yang berlebihan.
Landasan Fatwa dari Kaidah Fiqih
Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 juga diperkuat
oleh beberapa kaidah fiqih. Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam (wafat 660 H) dalam
kitabnya menuturkan:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Setiap sarana memiliki hukum yang sama
dengan tujuan yang hendak dicapai.” (Qawa’id
al-Ahkam fi Mashalih al-Anam [Kairo: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyah],
vol. 1, h. 123)
Kaidah ini menunjukkan bahwa sarana
pengelolaan zakat harus mengikuti tujuan zakat itu sendiri. Jika zakat
ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memenuhi hak mustahik, proses
penghimpunan serta pendistribusiannya juga harus dilakukan melalui cara yang
amanah dan benar.
Syekh Saifuddin al-Amidi (wafat 631 H)
dalam karyanya menyebutkan:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا
بِهِ فَهُوَ وَاحِبٌ
“Sesuatu yang menjadi syarat agar suatu
kewajiban dapat terlaksana secara sempurna, maka sesuatu tersebut juga wajib.” (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam [Beirut: Dar al-Fikr, vol. 1, h.
120)
Adapun Syekh Zainuddin Ibn Nujaim (wafat
970 H) menyatakan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى
الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap
rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.” (Al-Asybah
wa an-Nadhair [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 104)
Kaidah ini menjadi argumentasi bahwa pengangkatan, pengesahan, maupun pengawasan terhadap lembaga amil harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan serta melindungi hak muzakki maupun mustahik.
Landasan Fatwa dalam Pandangan Para
Ulama
Selain berlandaskan Alquran, hadis, dan
kaidah fiqih, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 juga mengacu pada sejumlah pandangan
ulama. Salah satunya ialah pendapat Syekh Ibn Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) yang
mendefinisikan amil sebagai orang yang ditunjuk oleh pemimpin untuk menghimpun
dan mendistribusikan zakat:
وَالْعَامِلُ مَنْ اسْتَعْمَلَهُ
الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيهَا
“Amil adalah orang yang ditugaskan oleh
pemimpin untuk memungut zakat dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang berhak
menerimanya.” (Fath al-Qarib al-Mujib
[Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 133)
Definisi ini memperkuat ketentuan bahwa
amil bekerja atas dasar penugasan dari pihak yang berwenang. Legitimasi
tersebut membedakan amil resmi dari orang yang sekadar membantu penyaluran
zakat secara pribadi.
Di sisi lain, Imam Abu Ishaq asy-Syirazi
(wafat 476 H) menjelaskan bahwa amil dapat memperoleh bagian sebagai imbalan
atas pekerjaannya:
فَإِنْ كَانَ الَّذِي يُفَرِّقُ
كَالزَّكَاةِ هُوَ الْإِمَامُ، قَسَمَهَا عَلَى ثَمَانِيَةِ أَسْهُمٍ: سَهْمٌ
لِلْعَامِلِ، وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُبْدَأُ بِهِ؛ لِأَنَّهُ يَأْخُذُهُ عَلَى
وَجْهِ الْعِوَضِ، وَغَيْرُهُ يَأْخُذُهُ عَلَى وَجْهِ الْمُوَاسَاةِ. فَإِنْ
كَانَ السَّهْمُ قَدْرَ أُجْرَتِهِ دَفَعَهُ إِلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ
أُجْرَتِهِ رَدَّ الْفَضْلَ عَلَى الْأَصْنَافِ، وَقَسَمَهُ عَلَى سِهَامِهِمْ،
وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ أُجْرَتِهِ تَمَّمَ. وَمِنْ أَيْنَ يُتَمَّمُ؟ قَالَ
الشَّافِعِيُّ: يُتَمَّمُ مِنْ سَهْمِ الْمَصَالِحِ، وَلَوْ قِيلَ: يُتَمَّمُ مِنْ
حَقِّ سَائِرِ الْأَصْنَافِ، لَمْ يَكُنْ بِهِ بَأْسٌ
“Bilamana pihak yang membagikan zakat
adalah imam atau pemerintah, ia membaginya kepada delapan golongan. Bagian amil
didahulukan lantaran amil menerimanya sebagai imbalan atas pekerjaannya,
sedangkan golongan lainnya menerimanya sebagai bentuk bantuan dan kepedulian.
Jika bagian amil sama dengan kadar upah yang semestinya, bagian itu diberikan
kepadanya. Kalau jumlahnya melebihi kadar upahnya, kelebihannya dikembalikan
kepada golongan-golongan penerima zakat yang lain dan dibagikan sesuai bagian
mereka. Sebaliknya, apabila bagian tersebut kurang dari kadar upahnya,
kekurangannya harus disempurnakan. Dari mana kekurangan itu disempurnakan? Imam
asy-Syafi’i berkata: Kekurangannya disempurnakan dari bagian dana kemaslahatan
umum. Namun, jika dikatakan bahwa kekurangan disempurnakan dari hak
golongan-golongan penerima zakat lainnya, pendapat itu juga tidak menjadi
masalah.” (Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam
asy-Syafi’i [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 313)
Keterangan demikian memperlihatkan bahwa
bagian amil tidak selalu harus dihabiskan seluruhnya. Besarannya harus
disesuaikan dengan upah yang lazim. Bilamana terdapat kelebihan, dana tersebut
dikembalikan untuk kepentingan mustahik lainnya.
Selanjutnya, Imam an-Nawawi (wafat 676 H)
juga menjelaskan bahwa cakupan amil meliputi berbagai petugas yang terlibat
dalam pengelolaan zakat:
قَالَ أَصْحَابُنَا: وَيُعْطِيْ
الْحَاشِرَ وَالْعَرِيفَ وَالْحَاسِبَ وَالْكَاتِبَ وَالْجَابِيَ وَالْقَسَّامَ
وَحَافِظَ الْمَالِ مِنْ سَهْمِ الْعَامِلِ، لِأَنَّهُمْ مِنَ الْعُمَّالِ.
وَمَعْنَاهُ أَنَّهُمْ يُعْطَوْنَ مِنَ السَّهْمِ الْمُسَمَّى بِاسْمِ الْعَامِلِ،
وَهُوَ ثُمُنُ الزَّكَاةِ لَا أَنَّهُمْ يُزَاحِمُونَ الْعَامِلَ فِي أُجْرَةِ
مِثْلِهِ
“Kalangan Syafii’iyah berkata: Petugas
penghimpun, petugas pengenal dan pendata wajib zakat, penghitung, pencatat,
penagih, pembagi, serta penjaga harta zakat diberi bagian dari jatah amil,
karena mereka termasuk dalam lingkup para petugas zakat. Maksudnya, mereka
diberi upah dari bagian zakat yang disebut sebagai bagian amil, yaitu
seperdelapan dari keseluruhan zakat. Namun, hal itu bukan berarti mereka
bersaing dengan amil utama dalam memperoleh upah yang sepadan dengan
pekerjaannya.” (Al-Majmu’ ’ala Syarh al-Muhadzab
[Kairo: Maktabah al-Muniriyyah], vol. 6, h. 188)
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan zakat melibatkan beragam fungsi. Bagian amil tidak hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga, namun juga dapat digunakan untuk memberi imbalan kepada petugas yang secara nyata menjalankan kegiatan penghimpunan, pencatatan, pengamanan, dan pendistribusian.
Larangan Hadiah dalam Pengelolaan Zakat
Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 melarang amil
menerima hadiah dari muzakki apabila pemberian tersebut berkaitan dengan
tugasnya. Larangan ini bertujuan mencegah gratifikasi, perlakuan khusus, dan
benturan kepentingan yang dapat mengganggu independensi pengelolaan zakat.
Amil juga tidak diperbolehkan memberikan
hadiah kepada muzakki dengan menggunakan dana zakat. Harta zakat telah
ditetapkan bagi para mustahik sehingga tidak boleh dialihkan menjadi sarana
promosi atau digunakan untuk menarik minat muzakki.
Ketentuan demikian menjaga agar hubungan antara amil dan muzakki tetap berlandaskan profesionalitas serta ketentuan syariat, bukan kedekatan, hadiah, atau kepentingan pribadi. Pada saat yang sama, larangan tersebut melindungi hak mustahik agar tidak berkurang akibat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Peran Baznas dalam Pembangunan Aglomerasi Ekonomi di Daerah 3T
Amil
Berlegalitas dengan Tata Kelola Transparan
Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan
bahwa amil bukan sekadar panitia, melainkan individu atau lembaga profesional
yang diangkat atau disahkan pemerintah.
Legitimasi ini menjadi dasar pengawasan,
audit, dan pertanggungjawaban agar pengelolaan zakat tidak disalahgunakan serta
hak muzakki dan mustahik tetap terlindungi.
Dalam menjalankan tugasnya, amil wajib
menerapkan tata kelola yang efisien dan transparan. Biaya operasional harus
digunakan secara lumrah, sedangkan penghimpunan, penyimpanan, pendistribusian,
dan pelaporan dana zakat harus dicatat serta dipertanggungjawabkan dengan
jelas.
Bagian amil juga dapat digunakan secukupnya
untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan zakat, seperti
administrasi, teknologi, pengamanan dana, pelaporan, dan edukasi masyarakat.
Namun, penggunaannya harus proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, serta
tidak mengurangi hak mustahik secara berlebihan.
Tata kelola semacam ini tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Semakin transparan pengelolaan zakat, semakin kuat pula keyakinan muzakki untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Baca juga: Mendorong Peran Negara dalam Penghimpunan Zakat Wadiah
Kedudukan
BAZNAS dan LAZ dalam Pengelolaan Zakat
Fatwa ini relevan dengan sistem pengelolaan
zakat di Indonesia yang dijalankan oleh BAZNAS dan LAZ. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola
zakat secara nasional, sedangkan LAZ adalah lembaga bentukan masyarakat yang
membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Berlandaskan pada ketentuan undang-undang
tersebut, lembaga zakat yang dibentuk masyarakat dapat menjalankan fungsi amil
setelah memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku. Dan legalitas ini harus
disertai profesionalitas, amanah, dan kecakapan dalam mengelola zakat.
Kedudukan ini sejalan dengan Fatwa MUI
Nomor 8 Tahun 2011 yang mensyaratkan adanya pengangkatan atau legalisasi
pemerintah. Pengesahan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan
bagian dari upaya menjamin pengawasan, pertanggungjawaban, dan perlindungan
terhadap dana umat.
Jadi, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 memastikan
bahwa amil zakat merupakan individu atau lembaga yang diangkat atau disahkan
pemerintah untuk mengelola zakat. Seorang amil harus beragama Islam, mukalaf,
amanah, serta memahami hukum dan tata kelola zakat.
Adapun tugas amil mencakup penghimpunan,
pemeliharaan, pengamanan, pendistribusian, dan pelaporan harta zakat. Amil yang
telah menerima gaji tidak berhak mengambil bagian amil dari dana zakat,
sedangkan amil yang belum digaji dapat memperoleh imbalan secara wajar sesuai
beban pekerjaannya.
Selain itu, amil juga tidak diperkenankan
untuk menerima hadiah dari muzakki yang berkaitan dengan tugasnya maupun
memberikan hadiah kepada muzakki dari dana zakat. Ketentuan ini menunjukkan
bahwa pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara legal, profesional,
transparan, efisien, dan bebas dari benturan kepentingan.
Melalui tata kelola semacam itu, hak muzakki
dan mustahik dapat terlindungi. Dan pada saat yang sama, zakat juga dapat
dikelola secara optimal sebagai ibadah sekaligus instrumen untuk mewujudkan
kemaslahatan umat.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.