Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Paradigma Islam

Mengenal Amil Zakat: Syarat, Tugas, dan Etikanya Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011

12 menit baca 130 dibaca
Mengenal Amil Zakat: Syarat, Tugas, dan Etikanya Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011
Seorang amil zakat melaksanakan tugasnya dalam mengelola zakat dari para muzakki untuk kemudian ditasharrufkan kepada mustahik. Foto: baznas.go.id
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Bertambahnya pemahaman umat Islam di Indonesia dalam menunaikan zakat turut mendorong berkembangnya berbagai lembaga pengelola zakat. Pertumbuhan tersebut juga melahirkan ragam inovasi dalam proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat kepada para penerima manfaat.

Namun, perkembangan demikian tetap memerlukan tuntunan syariat yang jelas agar pengelolaan zakat berjalan sesuai standar. Kepastian hukum dibutuhkan guna menetapkan siapa yang berhak disebut amil, persyaratan yang harus dipenuhi, ruang lingkup tugas dan kewenangannya, serta etika yang wajib dijunjung dalam mengelola harta zakat.

Atas dasar kebutuhan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 8 Tahun 2011 perihal Amil Zakat. Fatwa ini menjadi landasan syar’i dalam menjelaskan definisi amil, syarat-syaratnya, cakupan tugas, hak memperoleh bagian zakat, serta batasan etika yang harus diperhatikan dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.

Pengertian Amil Zakat

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat. Di samping itu, status amil juga dapat diberikan kepada individu maupun kelompok yang dibentuk masyarakat setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah.

Pengertian semacam ini menunjukkan bahwa amil zakat bukan hanya panitia sosial yang dibentuk secara tiba-tiba. Kedudukannya melekat pada legitimasi, kewenangan, dan tanggung jawab hukum. Oleh sebab itu, seseorang atau kelompok tidak dapat secara sepihak mengklaim diri sebagai amil, menghimpun zakat, kemudian mengambil bagian amil tanpa adanya pengangkatan dari pihak yang berwenang.

Legitimasi begitu berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan harta zakat. Melalui penetapan oleh pemerintah, proses penghimpunan, pemeliharaan, hingga pendistribusian zakat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan berdasarkan sistem tata kelola yang jelas.

Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

Syarat Menjadi Amil Zakat

Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 menetapkan empat persyaratan utama bagi seseorang yang menjalankan tugas sebagai amil zakat.

Pertama, amil harus beragama Islam. Ketentuan ini berkenaan dengan zakat sebagai ibadah yang pengelolaannya menuntut pemahaman terhadap ketentuan syariat.

Kedua, amil harus mukallaf, yaitu telah baligh dan berakal sehat. Dengan kecakapan tersebut, ia dianggap mampu menerima tanggung jawab sekaligus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukannya.

Ketiga, amil wajib memiliki sifat amanah. Syarat ini sangat mendasar lantaran ia mengelola harta umat yang harus disampaikan kepada para penerima yang berhak. Sehingga, kelalaian, ketidakjujuran, maupun penyalahgunaan dana zakat bukan hanya menjadi persoalan administratif semata, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap amanah keagamaan.

Keempat, amil harus memahami hukum-hukum zakat serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugasnya. Pengetahuan ini mutlak diperlukan agar ia mampu menentukan harta yang wajib dizakati, nisab dan kadar zakat, pihak yang berkewajiban menunaikannya, serta golongan yang berhak menerima zakat.

Beberapa persyaratan yang telah diuraikan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak cukup hanya mengandalkan niat baik belaka. Seorang amil juga harus memiliki nilai integritas, pemahaman fiqih, keterampilan administratif, serta profesionalitas agar zakat dapat dikelola secara benar, tertib, dan tepat sasaran.

Baca juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018

Tugas dan Wewenang Amil Zakat

Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, tugas amil dikelompokkan ke dalam tiga bidang utama, yakni penghimpunan, pemeliharaan, serta pendistribusian zakat.

Dalam proses penghimpunan, amil bertanggung jawab mendata orang yang wajib membayar zakat, mengidentifikasi harta yang menjadi objek zakat, menghitung nisab dan besaran zakat, serta memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan pada setiap jenis harta yang wajib dizakati.

Ruang lingkup ini menekankan bahwa penghimpunan zakat tidak hanya terbatas pada penerimaan dana dari muzakki. Lebih dari itu, amil juga harus mampu mengidentifikasi kewajiban zakat secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jenis harta maupun jumlah zakat yang wajib ditunaikan oleh muzakki.

Setelah zakat terkumpul, amil bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara harta tersebut. Tugas ini meliputi pendataan, penyimpanan, pengamanan, serta pengawasan hingga zakat disalurkan kepada pihak yang berhak. Dalam sistem pengelolaannya, tanggung jawab itu juga menuntut adanya pencatatan dan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Tahap selanjutnya merupakan pendistribusian zakat. Dalam proses ini, amil berkewajiban memastikan bahwa harta zakat disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Penyaluran itu juga harus dilengkapi dengan pelaporan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun serta disalurkan.

Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu landasan mengenai kedudukan amil zakat terdapat dalam firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.” (QS. at-Taubah: 103)

Perintah untuk mengambil zakat mengindikasikan adanya pihak yang memperoleh kewenangan untuk melakukan penghimpunan.

Karena itu, pelaksanaan zakat tidak hanya bergantung pada inisiatif setiap individu, namun juga membutuhkan adanya petugas yang menjalankan fungsi pengelolaan. Kedudukan amil juga ditegaskan dalam Alquran:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah.” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat di atas menempatkan amil sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat. Ketentuan ini menandakan bahwa kedudukan dan tugas amil diakui secara langsung oleh syariat. Atas pekerjaan yang dijalankannya, amil dapat memperoleh bagian dari zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam

Landasan Fatwa dari Hadis

Kedudukan amil juga didasarkan pada sabda Nabi SAW. Salah satu riwayat hadis menjelaskan bahwa Nabi mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman guna menyampaikan kewajiban zakat dan mengambilnya dari orang-orang kaya agar disalurkan kepada orang-orang fakir.

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ... فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: “Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda: Beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari harta orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas mengisyaratkan bahwa Rasulullah menugaskan seseorang secara resmi untuk menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat. Penugasan itu menjadi dasar bahwa seorang amil bekerja berdasarkan mandat, bukan sekadar inisiatif pribadi.

Redaksi lain mengisahkan penugasan Ibn al-Lutbiyyah sebagai amil zakat. Sepulang dari menjalankan tugas, ia memisahkan sebagian harta dengan dalih bahwa harta itu merupakan hadiah yang diberikan khusus kepadanya. Mengetahui hal itu, Rasulullah kemudian mengevaluasi dan memeriksa kembali hasil pelaksanaan tugasnya.

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَسْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ، يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ

Artinya: “Rasulullah SAW menugaskan seorang laki-laki dari suku al-Asdi yang bernama Ibn al-Lutbiyyah untuk mengelola zakat Bani Sulaim. Ketika ia kembali, Rasulullah SAW memeriksa dan menghitung hasil tugasnya.” (HR Bukhari)

Riwayat di atas memperlihatkan pentingnya pemeriksaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan zakat. Hadiah yang diterima akibat jabatan sebagai amil tidak dapat dipandang sebagai pemberian pribadi. Tanpa kedudukannya sebagai petugas, hadiah itu belum tentu diberikan. Karenanya, penerimaan hadiah dapat memunculkan benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

Amil yang menjalankan tugas pengelolaan zakat juga dapat memperoleh imbalan secara wajar. Hal ini ditunjukkan dalam redaksi tentang Ibn as-Sa’idi yang ditugaskan oleh Umar bin Khattab untuk mengurus zakat.

عَنِ ابْنِ السَّاعِدِيِّ، قَالَ: اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا فَرَغْتُ أَمَرَ لِي بِعُمَالَةٍ، فَقُلْتُ: إِنَّمَا لِلَّهِ، قَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيتَ، فَإِنِّي قَدْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي

Artinya: “Dari Ibn as-Sa’idi, ia berkata: Umar pernah menugaskanku untuk mengurus zakat. Setelah aku menyelesaikan tugas, ia memerintahkan agar aku diberi upah. Aku berkata: Sesungguhnya aku mengerjakannya hanya karena Allah. Umar lalu menjawab: Ambillah apa yang diberikan kepadamu. Sebab, pada masa Rasulullah SAW aku juga pernah ditugaskan mengelola zakat, lalu beliau memberiku upah atas pekerjaan tersebut.” (HR Muslim)

Riwayat tersebut meneguhkan bahwa bagian yang diterima amil bukanlah hadiah pribadi, melainkan imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya. Dalam hal ini, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 membedakan antara amil yang sudah menerima gaji dan amil yang belum memperoleh imbalan dari negara atau lembaga tempatnya bertugas.

Amil yang telah mendapatkan gaji atas pekerjaannya sebagai pengelola zakat tidak lagi berhak mengambil bagian dari dana zakat yang diperuntukkan bagi golongan amil. Sebaliknya, amil yang belum memperoleh gaji dapat menerima bagian itu sebagai kompensasi dalam jumlah yang lumrah. Ketentuan ini bertujuan mencegah penerimaan imbalan ganda atas pekerjaan yang sama sekaligus menjaga agar hak para mustahik tidak berkurang akibat biaya pengelolaan yang berlebihan.

Baca juga: Zakat Penghasilan bagi Pegawai dan Tenaga Profesional dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi

Landasan Fatwa dari Kaidah Fiqih

Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 juga diperkuat oleh beberapa kaidah fiqih. Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam (wafat 660 H) dalam kitabnya menuturkan:

لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ

“Setiap sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan yang hendak dicapai.” (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam [Kairo: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyah], vol. 1, h. 123)

Kaidah ini menunjukkan bahwa sarana pengelolaan zakat harus mengikuti tujuan zakat itu sendiri. Jika zakat ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memenuhi hak mustahik, proses penghimpunan serta pendistribusiannya juga harus dilakukan melalui cara yang amanah dan benar.

Syekh Saifuddin al-Amidi (wafat 631 H) dalam karyanya menyebutkan:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاحِبٌ

“Sesuatu yang menjadi syarat agar suatu kewajiban dapat terlaksana secara sempurna, maka sesuatu tersebut juga wajib.” (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam [Beirut: Dar al-Fikr, vol. 1, h. 120)

Adapun Syekh Zainuddin Ibn Nujaim (wafat 970 H) menyatakan:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.” (Al-Asybah wa an-Nadhair [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 104)

Kaidah ini menjadi argumentasi bahwa pengangkatan, pengesahan, maupun pengawasan terhadap lembaga amil harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan serta melindungi hak muzakki maupun mustahik.

Baca juga: Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Landasan Fatwa dalam Pandangan Para Ulama

Selain berlandaskan Alquran, hadis, dan kaidah fiqih, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 juga mengacu pada sejumlah pandangan ulama. Salah satunya ialah pendapat Syekh Ibn Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) yang mendefinisikan amil sebagai orang yang ditunjuk oleh pemimpin untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat:

وَالْعَامِلُ مَنْ اسْتَعْمَلَهُ الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيهَا

“Amil adalah orang yang ditugaskan oleh pemimpin untuk memungut zakat dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.” (Fath al-Qarib al-Mujib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 133)

Definisi ini memperkuat ketentuan bahwa amil bekerja atas dasar penugasan dari pihak yang berwenang. Legitimasi tersebut membedakan amil resmi dari orang yang sekadar membantu penyaluran zakat secara pribadi.

Di sisi lain, Imam Abu Ishaq asy-Syirazi (wafat 476 H) menjelaskan bahwa amil dapat memperoleh bagian sebagai imbalan atas pekerjaannya:

فَإِنْ كَانَ الَّذِي يُفَرِّقُ كَالزَّكَاةِ هُوَ الْإِمَامُ، قَسَمَهَا عَلَى ثَمَانِيَةِ أَسْهُمٍ: سَهْمٌ لِلْعَامِلِ، وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُبْدَأُ بِهِ؛ لِأَنَّهُ يَأْخُذُهُ عَلَى وَجْهِ الْعِوَضِ، وَغَيْرُهُ يَأْخُذُهُ عَلَى وَجْهِ الْمُوَاسَاةِ. فَإِنْ كَانَ السَّهْمُ قَدْرَ أُجْرَتِهِ دَفَعَهُ إِلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ أُجْرَتِهِ رَدَّ الْفَضْلَ عَلَى الْأَصْنَافِ، وَقَسَمَهُ عَلَى سِهَامِهِمْ، وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ أُجْرَتِهِ تَمَّمَ. وَمِنْ أَيْنَ يُتَمَّمُ؟ قَالَ الشَّافِعِيُّ: يُتَمَّمُ مِنْ سَهْمِ الْمَصَالِحِ، وَلَوْ قِيلَ: يُتَمَّمُ مِنْ حَقِّ سَائِرِ الْأَصْنَافِ، لَمْ يَكُنْ بِهِ بَأْسٌ

“Bilamana pihak yang membagikan zakat adalah imam atau pemerintah, ia membaginya kepada delapan golongan. Bagian amil didahulukan lantaran amil menerimanya sebagai imbalan atas pekerjaannya, sedangkan golongan lainnya menerimanya sebagai bentuk bantuan dan kepedulian. Jika bagian amil sama dengan kadar upah yang semestinya, bagian itu diberikan kepadanya. Kalau jumlahnya melebihi kadar upahnya, kelebihannya dikembalikan kepada golongan-golongan penerima zakat yang lain dan dibagikan sesuai bagian mereka. Sebaliknya, apabila bagian tersebut kurang dari kadar upahnya, kekurangannya harus disempurnakan. Dari mana kekurangan itu disempurnakan? Imam asy-Syafi’i berkata: Kekurangannya disempurnakan dari bagian dana kemaslahatan umum. Namun, jika dikatakan bahwa kekurangan disempurnakan dari hak golongan-golongan penerima zakat lainnya, pendapat itu juga tidak menjadi masalah.” (Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 313)

Keterangan demikian memperlihatkan bahwa bagian amil tidak selalu harus dihabiskan seluruhnya. Besarannya harus disesuaikan dengan upah yang lazim. Bilamana terdapat kelebihan, dana tersebut dikembalikan untuk kepentingan mustahik lainnya.

Selanjutnya, Imam an-Nawawi (wafat 676 H) juga menjelaskan bahwa cakupan amil meliputi berbagai petugas yang terlibat dalam pengelolaan zakat:

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَيُعْطِيْ الْحَاشِرَ وَالْعَرِيفَ وَالْحَاسِبَ وَالْكَاتِبَ وَالْجَابِيَ وَالْقَسَّامَ وَحَافِظَ الْمَالِ مِنْ سَهْمِ الْعَامِلِ، لِأَنَّهُمْ مِنَ الْعُمَّالِ. وَمَعْنَاهُ أَنَّهُمْ يُعْطَوْنَ مِنَ السَّهْمِ الْمُسَمَّى بِاسْمِ الْعَامِلِ، وَهُوَ ثُمُنُ الزَّكَاةِ لَا أَنَّهُمْ يُزَاحِمُونَ الْعَامِلَ فِي أُجْرَةِ مِثْلِهِ

“Kalangan Syafii’iyah berkata: Petugas penghimpun, petugas pengenal dan pendata wajib zakat, penghitung, pencatat, penagih, pembagi, serta penjaga harta zakat diberi bagian dari jatah amil, karena mereka termasuk dalam lingkup para petugas zakat. Maksudnya, mereka diberi upah dari bagian zakat yang disebut sebagai bagian amil, yaitu seperdelapan dari keseluruhan zakat. Namun, hal itu bukan berarti mereka bersaing dengan amil utama dalam memperoleh upah yang sepadan dengan pekerjaannya.” (Al-Majmu’ ’ala Syarh al-Muhadzab [Kairo: Maktabah al-Muniriyyah], vol. 6, h. 188)

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan zakat melibatkan beragam fungsi. Bagian amil tidak hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga, namun juga dapat digunakan untuk memberi imbalan kepada petugas yang secara nyata menjalankan kegiatan penghimpunan, pencatatan, pengamanan, dan pendistribusian.

Larangan Hadiah dalam Pengelolaan Zakat

Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 melarang amil menerima hadiah dari muzakki apabila pemberian tersebut berkaitan dengan tugasnya. Larangan ini bertujuan mencegah gratifikasi, perlakuan khusus, dan benturan kepentingan yang dapat mengganggu independensi pengelolaan zakat.

Amil juga tidak diperbolehkan memberikan hadiah kepada muzakki dengan menggunakan dana zakat. Harta zakat telah ditetapkan bagi para mustahik sehingga tidak boleh dialihkan menjadi sarana promosi atau digunakan untuk menarik minat muzakki.

Ketentuan demikian menjaga agar hubungan antara amil dan muzakki tetap berlandaskan profesionalitas serta ketentuan syariat, bukan kedekatan, hadiah, atau kepentingan pribadi. Pada saat yang sama, larangan tersebut melindungi hak mustahik agar tidak berkurang akibat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Peran Baznas dalam Pembangunan Aglomerasi Ekonomi di Daerah 3T

 Amil Berlegalitas dengan Tata Kelola Transparan

Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan bahwa amil bukan sekadar panitia, melainkan individu atau lembaga profesional yang diangkat atau disahkan pemerintah.

Legitimasi ini menjadi dasar pengawasan, audit, dan pertanggungjawaban agar pengelolaan zakat tidak disalahgunakan serta hak muzakki dan mustahik tetap terlindungi.

Dalam menjalankan tugasnya, amil wajib menerapkan tata kelola yang efisien dan transparan. Biaya operasional harus digunakan secara lumrah, sedangkan penghimpunan, penyimpanan, pendistribusian, dan pelaporan dana zakat harus dicatat serta dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Bagian amil juga dapat digunakan secukupnya untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan zakat, seperti administrasi, teknologi, pengamanan dana, pelaporan, dan edukasi masyarakat. Namun, penggunaannya harus proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengurangi hak mustahik secara berlebihan.

Tata kelola semacam ini tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Semakin transparan pengelolaan zakat, semakin kuat pula keyakinan muzakki untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Baca juga: Mendorong Peran Negara dalam Penghimpunan Zakat Wadiah

 Kedudukan BAZNAS dan LAZ dalam Pengelolaan Zakat

Fatwa ini relevan dengan sistem pengelolaan zakat di Indonesia yang dijalankan oleh BAZNAS dan LAZ. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola zakat secara nasional, sedangkan LAZ adalah lembaga bentukan masyarakat yang membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Berlandaskan pada ketentuan undang-undang tersebut, lembaga zakat yang dibentuk masyarakat dapat menjalankan fungsi amil setelah memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku. Dan legalitas ini harus disertai profesionalitas, amanah, dan kecakapan dalam mengelola zakat.

Kedudukan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 yang mensyaratkan adanya pengangkatan atau legalisasi pemerintah. Pengesahan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya menjamin pengawasan, pertanggungjawaban, dan perlindungan terhadap dana umat.

Jadi, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 memastikan bahwa amil zakat merupakan individu atau lembaga yang diangkat atau disahkan pemerintah untuk mengelola zakat. Seorang amil harus beragama Islam, mukalaf, amanah, serta memahami hukum dan tata kelola zakat.

Adapun tugas amil mencakup penghimpunan, pemeliharaan, pengamanan, pendistribusian, dan pelaporan harta zakat. Amil yang telah menerima gaji tidak berhak mengambil bagian amil dari dana zakat, sedangkan amil yang belum digaji dapat memperoleh imbalan secara wajar sesuai beban pekerjaannya.

Selain itu, amil juga tidak diperkenankan untuk menerima hadiah dari muzakki yang berkaitan dengan tugasnya maupun memberikan hadiah kepada muzakki dari dana zakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara legal, profesional, transparan, efisien, dan bebas dari benturan kepentingan.

Melalui tata kelola semacam itu, hak muzakki dan mustahik dapat terlindungi. Dan pada saat yang sama, zakat juga dapat dikelola secara optimal sebagai ibadah sekaligus instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat. 

 *Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.