Foto: Freepik
Jakarta, MUI Digital — Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah sekaligus bulan kepedulian sosial. Menariknya, seiring kuatnya semangat menahan lapar dan dahaga, sebagian kaum Muslimin tetap aktif melakukan donor darah. Mungkin karena sudah menjadi kebiasaan, maka aktivitas tersebut dilakukan juga di bulan Ramadhan.
Ada yang mengaku dan memang terbukti bahwa secara medis hal itu tidak membahayakan, tapi justru bisa membuktikan kadar kesehatannya. Tapi bagaimana jika dilihat dari segi fiqihnya, apakah donor darah termasuk perkara yang dapat membatalkan puasa?
Sebagai seorang muslim yang baik dan hati-hati, jawaban atas persoalan ini tidak cukup dengan perasaan atau logika medis semata. Persoalan ini harus dilihat pula dalam segi ketentuan fiqih yang telah dirumuskan para ulama secara rinci dan disiplin.
Donor darah adalah bentuk tolong-menolong yang nyata. Seseorang menyerahkan sebagian darahnya demi menyelamatkan orang lain. Tentu hal itu adalah amal yang amat mulia.
Bagi mereka yang sehat dan terbiasa, donor darah di bulan Ramadhan bukan persoalan besar. Bahkan bisa menjadi bukti bahwa tubuhnya bugar dan kuat. Namun, puasa memiliki aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Kebaikan niat tidak otomatis mengubah ketentuan hukum.
Dalam mazhab Syafi’i, salah satu pembatal puasa adalah masuknya sesuatu yang berwujud (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui saluran terbuka, dengan sengaja.