Bagaimana Hukum Daging Ham? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Sadam Al Ghifari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pertanyaan Dafa Raditya Ramadhan dalam kolom Ulama Menjawab di website MUI Digital.
Pertanyaan tersebut mengenai bagaimana hukum daging ham? Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan bahwa daging ham secara asal adalah daging babi yang diawetkan, umumnya berasal dari bagian paha belakang (kaki).
Baca juga: Bagaimana Hukum Pernikahan dalam Kondisi Murtad? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI Ini
“Pengawetan ini biasanya dilakukan melalui
pengasinan, pengasapan, atau kombinasi keduanya. Babi secara jelas telah
diharamkan,” jelas Kiai Miftah dalam rubrik Ulama Menjawab.
Kiai Miftah menekankan bahwa keharaman daging
babi termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma’idah ayat 3, dan An-Nahl
ayat 115.
Selain itu, Kiai Miftah juga menegaskan, bahwa
keharaman babi tidak terbatas pada mengonsumsi dagingnya saja, melainkan
mencakup semua pemanfaatan unsur babi, seperti kulit, bulu, lemak, bahkan enzim
yang berasal dari unsur babi dan turunannya.
Menyoroti perkembangan kuliner di tengah masyarakat, Kiai Miftah mengungkapkan adanya perluasan makna daging ham. Kini penyebutan istilah daging ham bergeser dipakai untuk daging yang diawetkan, misalnya berupa daging sapi.
Baca juga: Apakah Ada Administrasi Tertentu Masuk Islam? Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI