Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Tuntunan Ibadah

Apakah Ada Administrasi Tertentu Masuk Islam? Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

2 menit baca 1.716 dibaca
Bagaimana Hukum Pernikahan dalam Kondisi Murtad?
Foto: apripusat.or.id
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Orang nonmuslim yang baru masuk Islam atau biasa disebut mualaf perlu melakukan proses administrasi yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI.

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Fatihun Nada, menjelaskan mengenai persyaratan dan tata cara pindah agama melalui KUA sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor B-3011 Tahun 2022.

Baca juga: Kecam Israel, Mufti Oman Desak Dunia Islam Ambil Tindakan Atas Palestina

Penjelasan ini disampaikan menanggapi pertanyaan Nathalia Avianty dalam rubrik Ulama Menjawab di website MUI Digital. Nathalia mengaku ingin menjadi mualaf, kemudian bertanya apa saja yang perlu disiapkan untuk pindah agama.

KH Fatihun Nada menjelaskan, secara administratif, berikut persyaratannya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya (misal paspor jika WNA)
2. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (biasanya 2 lembar)
3. Mengisi formulir permohonan ikrar masuk Islam yang disediakan KUA
4. (Opsional) saksi (2 orang muslim). Jika tidak ada saksi, pihak KUA biasanya menyiapkan

Baca juga: Halal Bi Halal MUI Bersama Ormas Islam Momentum Wujudkan Perdamaian Dunia

Sedangkan tata cara masuk Islam di kantor KUA adalah sebagai berikut:

1. Datang ke KUA kecamatan sesuai domisili atau tempat terdekat
2. Menyampaikan niat untuk masuk Islam
3. KUA akan memfasilitasi pembacaan dua kalimat syahadat yang dibimbing oleh penghulu/penyelenggara urusan agama Islam
4. Dilakukan di hadapan 2 orang saksi muslim
5. KUA mencatat ikrar syahadat dan menerbitkan Surat Keterangan Masuk Islam (SKMI)
6. Proses selesai, surat resmi bisa digunakan untuk keperluan administrasi negara seperti ganti data di KTP/KK, nikah, haji/umrah, maupun lainnya.