Bagaimana Hukum Pernikahan dalam Kondisi Murtad? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI Ini
Sadam Al Ghifari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Fatihun Nada, menjawab pertanyaan di rubrik Ulama Menjawab mengenai hukum pernikahan dalam kondisi murtad.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa pernikahan seorang muslim yang dilangsungkan pada saat ia murtad tidak dianggap sah (tidak diperbolehkan), sehingga ia harus melangsungkan akad nikah baru ketika kembali masuk Islam.
Baca juga: Empat Macam Pernikahan di Masa Jahiliyah yang Digantikan Islam dengan Akad Sakral nan Suci
Hal ini berdasarkan pada keterangan dalam
banyak literatur keislaman, di antaranya berikut ini:
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ -
الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالْحَنَابِلَةُ وَقَوْلٌ
عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ - إِلَى أَنَّ نِكَاحَ الْكُفَّارِ غَيْرِ الْمُرْتَدِّينَ
بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ صَحِيحٌ
“Jumhur fuqaha’—ulama Hanafiyah, ulama
Syafi’iyah menurut pendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat
dalam kalangan ulama Malikiyah—berpendapat bahwa pernikahan orang-orang kafir
selain orang-orang yang murtad adalah sah.” (Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah, juz 41, h. 319)
Hal ini menjelaskan bahwa pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia kafir (belum masuk Islam) hukumnya sah, sedangkan pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia murtad (keluar dari Islam) hukumnya tidak sah.
Baca juga: Apakah Ada Administrasi Tertentu Masuk Islam? Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Selain keterangan di atas, keterangan ini
juga terdapat dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i, sebagaimana
berikut:
وَلَا يَجُوزُ لِلْمُرْتَدِّ أَنْ
يَنْكِحَ قَبْلَ الْحَجْرِ وَلَا بَعْدَهُ مُسْلِمَةً لِأَنَّهُ مُشْرِكٌ وَلَا
وَثَنِيَّةً لِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لَهُ إلَّا مَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِينَ وَلَا
كِتَابِيَّةً لِأَنَّهُ لَا يُقِرُّ عَلَى دِينِهِ
“Dan tidak diperbolehkan bagi orang
murtad untuk menikahi seorang wanita muslimah, baik sebelum atau setelah ia
dijatuhi hukuman (hajr) karena dia adalah seorang musyrik. Begitu pula tidak
diperbolehkan menikahi wanita penyembah berhala (watsaniyah) karena tidak halal
bagi orang murtad atas penyembah berhala, kecuali apa yang halal bagi
orang-orang muslim. Begitu juga orang murtad tidak boleh menikahi wanita dari
Ahli Kitab karena orang murtad tidak tetap pada agamanya.” (A-Umm, juz 6, h. 177)
“Hal ini menjelaskan bahwa seseorang yang murtad tidak diperbolehkan menikah dengan seorang muslim, seorang penyembah berhala, dan seorang ahli kitab,” tegas KH Fatihun Nada.