Lewati ke konten utama
Selasa, 4 Agustus 2026 / 20 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Paradigma Islam

Bolehkah Zakat Digunakan untuk Modal Usaha dan Fasilitas Umum? Simak Penjelasan Fatwa MUI Tahun 1982

9 menit baca 107 dibaca
Bolehkah Zakat Digunakan untuk Modal Usaha dan Fasilitas Umum? Simak Penjelasan Fatwa MUI Tahun 1982
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Pengelolaan dan penyaluran dana zakat di Indonesia membutuhkan pijakan fiqih yang mampu merespons dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sesaat bagi mustahik, tetapi juga dapat diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi serta mendukung kepentingan umum yang manfaatnya dirasakan secara luas.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang penggunaan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum pada 8 Rabiul Akhir 1402 H, bertepatan dengan 2 Februari 1982 M.

Fatwa ini dirilis setelah MUI mempertimbangkan surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta serta kebutuhan penataan penyaluran atau tasarruf zakat di Indonesia.

Keterangan dalam fatwa tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan zakat tidak harus selalu berbentuk pemberian konsumtif yang habis digunakan dalam waktu singkat.

Dalam kondisi tertentu, zakat dapat dialokasikan dalam bentuk modal, alat kerja, atau sarana lain yang memungkinkan mustahik memperoleh penghasilan secara berkelanjutan.

Baca juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018

Ketentuan Fatwa MUI

Fatwa MUI Tahun 1982 memuat dua ketentuan utama. Pertama, zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif. Kedua, dana zakat atas nama sabilillah boleh ditasarrufkan untuk keperluan maslahah ‘ammah atau kepentingan umum.

Ketentuan pertama memberikan dasar hukum bagi pengembangan pola pemberdayaan ekonomi mustahik. Sehingga, zakat tidak hanya diserahkan dalam bentuk uang tunai atau kebutuhan sehari-hari, tetapi dapat diberikan sebagai sarana untuk membangun sumber penghasilan.

Sementara ketentuan kedua membuka ruang pemanfaatan bagian sabilillah untuk program sosial yang manfaatnya tidak terbatas pada perseorangan, tetapi dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, zakat memiliki dimensi pemberdayaan individual sekaligus kemaslahatan sosial.

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu landasan yang disebutkan dalam fatwa ialah firman Allah yang berbunyi:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu dirahmati.” (QS. An-Nur: 56)

Ayat di atas menegaskan kedudukan zakat sebagai salah satu kewajiban utama dalam Islam. Adapun pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan penyerahan harta, tetapi juga dengan cara zakat dikelola dan disalurkan agar tujuan syariat dapat tercapai.

Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

Landasan Fatwa dari Hadis

Fatwa ini juga merujuk pada hadis tentang dialog Rasulullah SAW dengan Malaikat Jibril yang menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama Islam. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat hadis berikut:

وَرَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ جَالِسًا، فَأَتَاهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْإِسْلَامُ؟ قَالَ: الْإِسْلَامُ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ، وَلَا تُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ، وَتُؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ، وَتَصُومَ شَهْرَ رَمَضَانَ

Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah SAW sedang duduk. Kemudian datanglah seorang laki-laki kepada beliau dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?’ Beliau menjawab: ‘Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mendirikan shalat wajib, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR Bukhari)

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan ajaran pelaksanaan ajaran Islam. Hukumnya wajib karena merupakan rukun Islam.

Oleh karena itu, pengelolaan dan penyalurannya harus dilakukan secara tepat, amanah, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Penjelasan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003

Landasan Fatwa dalam Pendapat Ulama

Ketentuan perihal zakat produktif dalam fatwa ini turut didukung oleh penjelasan para ulama dalam sejumlah literatur fiqih. Fakir atau miskin yang memiliki kemampuan bekerja dapat diberi zakat dalam bentuk alat kerja atau modal perdagangan sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.

Seorang tukang, misalnya dapat diberi peralatan yang menunjang pekerjaannya. Sementara orang yang memiliki kemampuan berdagang dapat diberikan modal untuk membeli barang yang sesuai dengan bidang usaha yang dikuasainya.

Adapun fakir miskin yang tidak mampu bekerja secara langsung dapat dibantu melalui aset produktif. Pemimpin atau pengelola zakat dapat membelikan tanah, bangunan, atau sarana lain yang hasilnya mampu mencukupi kebutuhan hidup penerima.

Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam anotasinya menyebutkan:

وَيُعْطَى فَقِيرٌ وَمِسْكِينٌ كِفَايَةَ عُمُرٍ غَالِبٍ، فَيَشْتَرِيَانِ بِمَا يُعْطَيَانِهِ عَقَارًا يَسْتَغِلَّانِهِ، وَلِلْإِمَامِ أَنْ يَشْتَرِيَ لَهُمَا ذَلِكَ كَمَا فِي الْغَازِي

“Orang fakir dan miskin diberi zakat dalam jumlah yang dapat mencukupi kebutuhan mereka selama sisa usia pada umumnya. Dengan harta itu, keduanya dapat membeli aset yang menghasilkan pendapatan. Imam atau pemerintah juga diperbolehkan membelikan aset itu untuk mereka, sebagaimana berlaku pada penerima zakat dari golongan orang yang berjuang di jalan Allah.”

وَهَذَا فِيمَنْ لَا يُحْسِنُ الْكَسْبَ، أَمَّا مَنْ يُحْسِنُهُ بِحِرْفَةٍ فَيُعْطَى مَا يَشْتَرِي بِهِ آلَاتِهَا

“Ketentuan ini berlaku bagi orang yang tidak mampu mencari penghasilan. Adapun orang yang memiliki keterampilan tertentu diberi zakat secukupnya untuk membeli peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya.”

وَمَنْ يُحْسِنُهُ بِتِجَارَةٍ فَيُعْطَى مَا يَشْتَرِي بِهِ مَا يُحْسِنُ التِّجَارَةَ فِيهِ بِقَدْرِ مَا يَفِي رِبْحُهُ بِكِفَايَتِهِ غَالِبًا

“Sementara itu, orang yang mampu berdagang diberi modal untuk membeli barang yang sesuai dengan bidang perdagangan yang dikuasainya, dalam jumlah yang keuntungannya diperkirakan dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.” (Hasyiyah al-Bajuri [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 2, h. 385)

Dari penjelasan tersebut, zakat produktif tidak cukup hanya diwujudkan dengan pemberian modal dalam jumlah kecil tanpa perencanaan. Karena itu, bantuan harus disesuaikan dengan kebutuhan, keterampilan, jenis usaha, dan potensi keuntungan agar benar-benar dapat menjadi sumber penghidupan.

Selain menjelaskan kebolehan zakat produktif bagi fakir dan miskin, Fatwa MUI Tahun 1982 juga menyatakan bahwa dana zakat atas nama sabilillah dapat digunakan untuk kepentingan umum.

Salah satu bentuknya ialah dukungan terhadap penuntut ilmu syariat. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya mengenai cakupan sabilillah. Beliau menjelaskan:

وَلَوْ قَدَرَ عَلَى كَسْبٍ يَلِيقُ بِحَالِهِ إلَّا أَنَّهُ مُشْتَغِلٌ بِتَحْصِيلِ بَعْضِ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ بِحَيْثُ لَوْ أَقْبَلَ عَلَى الْكَسْبِ لَانْقَطَعَ عَنْ التَّحْصِيلِ حَلَّتْ لَهُ الزَّكَاةُ لِأَنَّ تَحْصِيلَ الْعِلْمِ فَرْضُ كِفَايَةٍ

“Apabila seseorang sebenarnya mampu bekerja dengan pekerjaan yang sesuai dengan keadaannya, tetapi sedang menyibukkan diri mempelajari sebagian ilmu syariat sehingga apabila ia bekerja, proses belajarnya akan terhenti, maka ia tetap boleh menerima zakat. Sebab, menuntut ilmu syariat termasuk kewajiban kolektif.” (Al-Majmu’ ’ala Syarh al-Muhadzdzab [Kairo: al-Maktabah al-Muniriyyah], vol. 6, h. 190)

Dalam penjelasan ini, disebutkan bahwa menuntut ilmu dipandang sebagai bagian dari kepentingan agama dan termasuk fardhu kifayah. Oleh karena itu, para pelajar atau mahasiswa yang memenuhi syarat dapat menerima zakat agar mampu melanjutkan pendidikan.

Baca juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018

Adapun penerapannya saat ini, zakat di bidang pendidikan dapat disalurkan melalui beasiswa bagi pelajar atau mahasiswa kurang mampu.

Bantuan itu dapat mencakup biaya pendidikan, buku, tempat tinggal, serta kebutuhan pokok selama masa belajar. Hal ini juga selaras dengan putusan Fatwa MUI Tahun 1996 tentang Pemberian Zakat Untuk Beasiswa.

Cakupan sabilillah juga dapat meliputi pembiayaan dakwah, sekolah, madrasah, dan kebutuhan tenaga pendidik. Melalui pemaknaan ini, dana zakat dapat membantu keberlangsungan lembaga yang berperan dalam pendidikan dan penyebaran ajaran Islam.

Selanjutnya, fatwa di atas juga mengutip pandangan mufasir kontemporer Syekh Muhammad Rasyid Ridha (wafat 1353 H) yang memperluas pemaknaan sabilillah untuk berbagai kepentingan umum. Berikut penjelasan utuhnya:

وَمِنْ أَهَمِّ مَا يُنْفَقُ فِي سَبِيلِ اللهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا إِعْدَادُ الدُّعَاةِ إِلَى الْإِسْلَامِ، وَإِرْسَالُهُمْ إِلَى بِلَادِ الْكُفَّارِ مِنْ قِبَلِ جَمْعِيَّاتٍ مُنَظَّمَةٍ تَمُدُّهُمْ بِالْمَالِ الْكَافِي كَمَا يَفْعَلُهُ الْكُفَّارُ فِي نَشْرِ دِينِهِمْ... وَيَدْخُلُ فِيهِ النَّفَقَةُ عَلَى الْمَدَارِسِ لِلْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ مِمَّا تَقُومُ بِهِ الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ

“Di antara perkara terpenting yang dapat dibiayai melalui bagian sabilillah pada masa kini ialah menyiapkan para dai Islam dan mengutus mereka ke berbagai negeri melalui lembaga yang terorganisasi serta menyediakan pembiayaan yang memadai. Termasuk di dalamnya pembiayaan sekolah-sekolah ilmu syariat dan berbagai kepentingan lain yang menunjang kemaslahatan umum.” (Tafsir Al-Manar [Kairo: al-Haiah al-Mishriyyah al-‘Ammah], vol. 10, h. 436)

Melalui perluasan makna di atas, dana sabilillah dapat diarahkan untuk fasilitas kesehatan, pengairan, perbaikan jalan, sarana air bersih, sanitasi, dan kebutuhan publik lain yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dalam konteks saat ini, penerapannya dapat berupa klinik gratis, bantuan pengobatan, layanan kesehatan keliling, penyediaan sarana medis, pembangunan fasilitas air bersih, atau infrastruktur dasar di kawasan yang membutuhkan.

Kendati demikian, penggunaan zakat untuk kepentingan umum tetap harus dilakukan secara hati-hati. Pengelola perlu memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan bagian sabilillah, memberikan manfaat nyata bagi kelompok yang berhak, serta tidak mengabaikan kebutuhan mendesak ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat) lainnya.

Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan

Melalui ketentuan yang telah diuraikan di atas, MUI mengarahkan agar zakat tidak berhenti sebagai bantuan jangka pendek. Zakat juga dapat menjadi instrumen penanggulangan kemiskinan yang dirancang secara terencana dan berkelanjutan.

Bantuan konsumtif tetap penting untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti makanan, tempat tinggal, dan pengobatan. Namun, kemiskinan tidak selalu dapat diatasi melalui bantuan sesaat. Persoalan demikian juga berkaitan dengan keterbatasan modal, rendahnya keterampilan, minimnya akses pendidikan, dan kurangnya layanan kesehatan.

Zakat produktif dapat digunakan untuk menyediakan modal dan alat kerja. Sementara dana sabilillah dapat mendukung pendidikan, pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum yang memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Adapun penyaluran zakat dapat dilakukan secara bertahap. Mustahik yang berada dalam kondisi darurat terlebih dahulu memperoleh bantuan konsumtif. Setelah keadaannya lebih stabil, ia dapat diarahkan pada program pelatihan, bantuan alat kerja, modal usaha, atau pemberdayaan lainnya.

Pendekatan semacam ini menempatkan zakat bukan hanya sebagai bantuan untuk bertahan hidup semata, lebih dari itu, zakat juga dapat menjadi sarana membantu mustahik membangun kemandirian ekonomi.

Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam

Batasan Penggunaan Zakat Produktif dan Fasilitas Umum

Legalitas menggunakan zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum tidak berarti dana itu dapat disalurkan secara bebas tanpa batas. Pengelola tetap harus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ashnaf.

Dalam program zakat produktif, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, misalnya, pengelola perlu mempertimbangkan kemampuan mustahik, kelayakan usaha, besaran modal, kebutuhan pasar, serta risiko kerugian. Sebab, bantuan yang diberikan tanpa kajian dapat gagal mencapai tujuan pemberdayaan.

Penggunaan zakat untuk kepentingan umum juga harus didasarkan pada kebutuhan nyata, prioritas yang jelas, dan manfaat yang terukur. Begitu juga menyangkut biaya pembangunan maupun operasional, semuanya harus proporsional agar tidak menghabiskan dana secara berlebihan.

Di samping itu, setiap program harus disertai dengan pencatatan, pengawasan, serta pelaporan yang transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana zakat dihimpun, disalurkan, dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan mustahik.

Walhasil, Fatwa MUI Tahun 1982 ini memberikan landasan fiqih bagi pengelolaan zakat yang lebih adaptif. Fatwa tersebut menetapkan bahwa zakat bagi fakir dan miskin dapat diberikan secara produktif, sedangkan dana dari bagian sabilillah dapat digunakan untuk kemaslahatan umum.

Zakat produktif dapat diwujudkan melalui pemberian modal usaha, alat kerja, tanah pertanian, ternak, pelatihan keterampilan, serta sarana lain yang membantu mustahik memperoleh penghasilan secara berkelanjutan.

Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

Lebih lanjut, bagian sabilillah dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, dakwah, pelayanan kesehatan, sarana air bersih, serta fasilitas umum lainnya selama benar-benar memberikan kemaslahatan dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Melalui ketentuan ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial.

Dengan pengelolaan yang tepat, transparan, dan bertanggung jawab, zakat dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan sekaligus membangun kemandirian dalam jangka panjang. Wallahu a‘lam bis shawab. 

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.