Ketua MUI Bidang Fatwa Desak Trans 7 Segera Minta Maaf Secara Langsung ke Ponpes Lirboyo
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mendesak Trans 7 segera meminta maaf secara langsung ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Hal ini sebagai tanggapan permintaan maaf Trans 7 melalui akun Instagram resminya @officialtrans7. Kemudiaan hanya akan berkirim surat secara resmi Selasa pagi ini ke Ponpes Lirboyo.
"Permintaan maaf baik karena ada itikad baik. Harus segera datang silaturahim ke Lirboyo. Kemudiaan tabayyun, minta maaf langsung, karena ini terkait hak adami, biar segera tuntas," kata ulama yang akrab disapa Kiai Ni'am kepada MUIDigital, Selasa (14/10/2025).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa pembuatan berita, konten dan isi siaran harus memperhatikan etika, penghormatan terhadap orang atau lembaga.
Kemudiaan, tidak melecehkan, apalagi menghina dan merendahkan. Tayangan Trans 7 dalam program Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025 diminta segera ditarik.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini meminta Trans 7 berkomitmen untuk tidak mengulangi,
meralat dan merehabilitasi, serta berkomitmen memperbaiki diri.
Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengimbau agar narasi di media sosial harus adil dan proporsional. Dia mengingatkan agar jangan membangun opini buruk terkait pesantren.
Sebab, menurutnya, opini tersebut bisa berdampak lebih buruk, yaitu menjauhkan anak-anak dari lembaga pesantren.
"Akhirnya nanti kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan adab yang baik. Kedepan, pemberitaan media perlu mengikuti fatwa pedoman bermuamalah melalui media sosial," ujarnya.
Berikut ketentuan hukum dan pedoman dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Ketentuan hukum:
1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu‟asyarah bil ma‟ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma‟ruf) dan mencegah
kemunkaran (al-nahyu an al-munkar).
2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
b. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan
(ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).
c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umat beragama dengan
Pemerintah.
3. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan
untuk:
a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengantujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih
hidup.
d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat
dan/atau waktunya.
4. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
5. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi
kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
6. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
7. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
8. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
9. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Pedoman Bermuamalah
A. PEDOMAN UMUM
1. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan,
rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
2. Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
a. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
b. Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
c. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
d. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
e. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.
B. PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI
1. Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayun serta dipastikan kemanfaatannya.
2. Proses tabayun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
b. Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
c. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
3. Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
a. Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki
otoritas dan kompetensi.
4. Upaya tabayun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
5. Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayun.
C. PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
1. Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
b. konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi
informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.
c. konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
d. Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma‟ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
e. konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri
dari kemafsadatan.
f. memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
g. kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang,
baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang- undangan.
h. kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi
kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
i. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
2. Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
a. bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
b. bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih
(mahabbah)
c. bisa menambah ilmu pengetahuan
d. bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan
menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-
Nya.
e. tidak melahirkan kebencian (al-baghdla‟) dan permusuhan
(al-adawah).
3. Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yangtidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar‟y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
4. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
D. PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI
1. Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi