Menjaga Amanah di Tengah Kompleksitas Industri Keuangan
Oleh: Abdul Wasik
Kepala Sekretariat DSN MUI
Editor: Admin
*Resensi Buku Tata Kelola Syariah dan Manajemen Risiko Bank Syariah Karya Dr H Setiawan Budi Utomo
Jakarta MUI Digital-Di tengah pertumbuhan industri perbankan syariah Indonesia yang semakin besar dan kompleks, kebutuhan terhadap literatur yang tidak hanya normatif tetapi juga aplikatif menjadi semakin mendesak. Industri perbankan syariah hari ini tidak lagi sekadar menawarkan alternatif sistem keuangan berbasis nilai-nilai Islam, melainkan telah menjadi bagian penting dari arsitektur keuangan nasional dan global.
Namun pertumbuhan tersebut juga membawa konsekuensi: meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan syariah, hingga kemampuan adaptasi terhadap transformasi digital.
Dalam konteks itulah buku Tata Kelola Syariah dan Manajemen Risiko Bank Syariah karya Dr H Setiawan Budi Utomo hadir sebagai karya yang relevan, strategis, dan bernilai akademik maupun praktis tinggi.
Buku ini tidak hanya membahas konsep tata kelola syariah secara teoritis, tetapi juga menghubungkannya dengan dinamika regulasi, praktik industri, risiko-risiko khas perbankan syariah, serta tantangan masa depan industri keuangan Islam.
Salah satu kekuatan utama buku ini adalah pendekatannya yang multidimensi. Penulis tidak terjebak pada pembahasan fikih muamalah yang terlalu normatif ataupun pendekatan manajemen risiko konvensional yang sering kali kurang kompatibel dengan karakteristik perbankan syariah. Sebaliknya, buku ini berhasil menjembatani dimensi regulatif, teoretis, dan praktis secara koheren dan sistematis.
Dari sisi regulasi, pembaca diajak memahami bagaimana kerangka tata kelola syariah di Indonesia berkembang melalui regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, hingga harmonisasi dengan standar internasional seperti AAOIFI dan IFSB.
Pendekatan ini penting karena industri keuangan syariah modern tidak dapat berdiri sendiri secara lokal, melainkan harus kompatibel dengan praktik dan standar global.
Baca juga: Kiai Cholil: Tupoksi Musyrif Diny Ikut Serta Tentukan Kebijakan Sesuai Syariah Ibadah Haji
Dari sisi teoritis, buku ini memperlihatkan kedalaman akademik melalui penggunaan berbagai pendekatan seperti Agency Theory, Stewardship Theory, hingga maqasid syariah sebagai fondasi etis tata kelola.
Di sinilah nilai lebih buku ini terasa. Tata kelola syariah tidak dipahami sekadar sebagai kepatuhan administratif terhadap akad dan fatwa, tetapi sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi.
Pendekatan maqasid syariah yang diangkat penulis menjadi elemen penting yang membedakan buku ini dari banyak buku tata kelola lainnya. Penulis mengingatkan bahwa inti dari sistem keuangan syariah bukanlah sekadar “bebas riba”, tetapi bagaimana institusi keuangan mampu menghadirkan nilai keadilan sosial, transparansi, kebermanfaatan, dan keberlanjutan dalam praktik bisnisnya.
Kekuatan lain buku ini terletak pada keberaniannya mengangkat risiko-risiko spesifik perbankan syariah yang selama ini masih relatif minim dibahas secara komprehensif dalam literatur berbahasa Indonesia.
Baca juga: Audiensi dengan MUI, Mahkamah Agung Bahas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Risiko seperti displaced commercial risk (DCR), rate of return risk (RoRR), shariah non-compliance risk (SNCR), hingga equity investment risk dijelaskan sebagai karakter unik yang membedakan bank syariah dari bank konvensional.
Pembahasan tersebut menjadi sangat penting karena salah satu tantangan terbesar industri perbankan syariah adalah menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan daya saing bisnis.
Dalam praktiknya, bank syariah sering menghadapi tekanan untuk tetap kompetitif di tengah fluktuasi pasar, ekspektasi nasabah, dan tuntutan profitabilitas.
Buku ini menunjukkan bahwa manajemen risiko syariah bukan sekadar menyalin model konvensional, melainkan memerlukan pendekatan yang benar-benar memahami struktur akad dan filosofi ekonomi Islam.
Menariknya lagi, buku ini tidak berhenti pada persoalan klasik tata kelola dan risiko. Penulis juga memasukkan pembahasan mengenai transformasi digital dan perkembangan teknologi modern seperti fintech syariah, artificial intelligence, big data, blockchain, smart contract, hingga cyber risk dalam perspektif perbankan syariah. Ini membuat buku tersebut terasa aktual dan tidak tertinggal dari perkembangan industri keuangan modern.
Dalam era digital saat ini, isu tata kelola tidak lagi hanya berkaitan dengan struktur organisasi dan kepatuhan, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi keuangan mengelola data, teknologi, keamanan siber, serta etika penggunaan AI dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Dorong Bahan Olahan Halal Lokal, Kiai Cholil Nafis: Demi Kemandirian Ekonomi Umat
Kehadiran topik-topik tersebut menunjukkan bahwa penulis memahami arah transformasi industri keuangan global dan berupaya menempatkan perbankan syariah tetap relevan di tengah perubahan zaman.
Buku ini juga memperkaya perspektif pembaca melalui studi komparatif model tata kelola syariah di berbagai negara seperti Malaysia, Bahrain, Uni Emirat Arab, Inggris, Pakistan, dan Bangladesh.
Pendekatan komparatif ini memberi wawasan bahwa tata kelola syariah memiliki berbagai model implementasi yang dipengaruhi oleh struktur regulasi, budaya hukum, dan tingkat perkembangan industri masing-masing negara.
Bagi kalangan akademisi, buku ini memiliki nilai penting karena mampu mengisi kekosongan literatur berbahasa Indonesia yang selama ini cenderung terfragmentasi.
Banyak buku fikih muamalah terlalu teoritis, sementara buku corporate governance modern sering kali tidak mengakomodasi kekhasan sistem syariah. Buku karya Dr Setiawan Budi Utomo ini hadir di antara dua kutub tersebut dengan pendekatan yang lebih integratif.
Sementara bagi regulator dan praktisi, buku ini dapat menjadi referensi kebijakan sekaligus panduan implementasi. Pengalaman panjang penulis sebagai praktisi regulasi dan pengembangan sektor jasa keuangan memberikan bobot tersendiri terhadap kualitas analisis dalam buku ini. Perspektif yang dibangun tidak hanya akademik, tetapi juga lahir dari pemahaman mendalam terhadap realitas industri dan dinamika kebijakan.
Meski demikian, sebagaimana karya ilmiah lainnya, buku ini tetap memiliki ruang pengembangan. Beberapa aspek yang dapat diperdalam pada edisi mendatang antara lain pengembangan tools operasional yang lebih teknis, studi kasus empiris yang lebih luas, serta model kuantitatif pengukuran risiko kepatuhan syariah.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Imbau Jamaah Haji Tetap Laksanakan Dam di Tanah Suci
Namun ruang pengembangan lebihlanjut tersebut tidak mengurangi nilai utama buku ini sebagai salah satu referensi penting dalam pengembangan tata kelola dan manajemen risiko perbankan syariah Indonesia.
Secara keseluruhan, Tata Kelola Syariah dan Manajemen Risiko Bank Syariah merupakan buku yang berhasil memadukan kedalaman akademik, relevansi regulatif, dan kebutuhan praktis industri secara seimbang.
Buku ini layak dibaca oleh mahasiswa, akademisi, regulator, praktisi perbankan syariah, hingga siapa pun yang ingin memahami bagaimana industri keuangan syariah modern seharusnya dibangun: bukan hanya sehat secara finansial, tetapi juga kuat secara etika, tata kelola, dan nilai kemaslahatan.
Di tengah dunia keuangan yang semakin kompleks, cepat, dan digital, buku ini mengingatkan bahwa inti dari tata kelola syariah sesungguhnya adalah menjaga amanah. Dan amanah, dalam industri keuangan, selalu menjadi fondasi terpenting bagi keberlanjutan kepercayaan.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.